LABUAN BAJO — Gemerlap Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas nasional rupanya menyimpan sisi gelap. Di balik deretan resor mewah dan proyek bernilai triliunan rupiah, warga lokal justru terancam oleh cengkeraman mafia tanah.
Pembangunan masif di ujung barat Pulau Flores ini tak hanya membawa kucuran investasi. Ia juga memicu sengkarut sengketa lahan yang kian meruncing di tengah masyarakat akar rumput.
Sorotan tajam datang dari kalangan praktisi hukum. Firma Hukum Poros Selatan mencium aroma ketidakadilan yang pekat dalam pusaran investasi tersebut.
Tanpa penegakan hukum yang rigid, arus modal yang masuk dinilai hanya akan melahirkan penjajahan gaya baru bagi penduduk asli.

“Kita tidak bisa menutup mata. Di lapangan, ada indikasi kuat praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” kata Direktur Firma Hukum Poros Selatan, Suaib, S.H., M.H.
Praktik culas itu, kata Suaib, terentang dari penguasaan lahan yang minim transparansi hingga dugaan permainan kotor oknum tak bertanggung jawab.
Ia mengingatkan pemerintah agar tak sekadar terbuai oleh tingginya angka kunjungan turis.
“Jika ini dibiarkan, Labuan Bajo tak hanya berkembang, tapi juga menyimpan konflik yang sewaktu-waktu bisa meledak,” tegas Suaib.
Fakta di lapangan memang jamak memperlihatkan ketimpangan. Masyarakat lokal acap kali tak berdaya kala harus berhadapan dengan superioritas pemilik modal dan jejaring kekuasaan.
Mirisnya, hukum kerap berjalan tertatih-tatih. Proses penegakan hukum dinilai lamban dan tak jarang gagal menyentuh substansi sengketa.
Suaib menilai kondisi ini sebagai alarm bahaya bagi keadilan di Manggarai Barat.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau uang. Jika ada praktik mafia tanah atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diusut tuntas,” ujarnya.
Menurutnya, tidak boleh ada ruang kompromi sedikit pun bagi para perampas hak warga.
Situasi kian pelik lantaran minimnya literasi dan pendampingan hukum. Ketidaktahuan akan hak-hak agraria membuat masyarakat amat rentan diakali dalam transaksi maupun konflik lahan.
Menjawab karut-marut tersebut, Firma Hukum Poros Selatan mengambil sikap tegas. Mereka menyatakan komitmennya untuk berada di garis terdepan gelanggang keadilan.
Tak sebatas memberi advis, lembaga advokasi ini bersiap mengambil langkah litigasi maupun non-litigasi yang terukur guna melawan pelbagai bentuk pelanggaran hukum.
“Kami tidak hadir untuk menjadi penonton. Kami hadir untuk bertindak,” ucap Suaib.
Ia memastikan, setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat luas akan dilawan secara frontal melalui instrumen hukum yang berlaku.
Transformasi wajah Labuan Bajo semestinya tak menumbalkan masyarakat lokal. Sebab, tanpa keadilan dan kepastian hukum, gemerlap pariwisata itu tak lebih dari sekadar fatamorgana kemajuan yang rapuh.
INFO LAYANAN & PENDAMPINGAN HUKUM
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi, advokasi, dan pendampingan hukum terkait sengketa lahan maupun kasus lainnya di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya, dapat menghubungi:
Firma Hukum Poros Selatan
Telepon/WhatsApp: 0812-2069-3528
Alamat Kantor: Jln. ASEAN Summit (Labuan Bajo-Golo Mori), RT 001/RW 001, Labuan Bajo.
Media Sosial/Platform: @Firma Hukum Poros Selatan
-IG dan Faceboook
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi







