LABUAN BAJO — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan penyebaran data pribadi yang menjerat seorang oknum guru berinisial EH, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepastian hukum tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh tim kuasa hukum pelapor, IB, pada Rabu (03/06).
“Tadi kita mendapatkan SP2HP, ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait laporan pelanggaran UU ITE,” kata kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu malam (03/06/2026).
Dalam memberikan keterangan, Aldri didampingi oleh rekan sejawatnya, Silvianus Hardu dan Sirilus Ladur.
Aldri menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan lanjutan untuk proses penyidikan ini sekitar satu pekan ke depan.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Aldri menyatakan pihaknya akan terus mengikuti proses yang berjalan pasca-terbitnya SP2HP tersebut.
Hingga saat ini, pihak pelapor telah menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat laporan mereka di kepolisian.
Proses ini juga dikawal oleh empat orang ahli yang telah berkoordinasi dengan kepolisian, yakni ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum perdata.
Menyusul naiknya status perkara, tim kuasa hukum mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk tidak sekadar memakai Pasal 27A tentang pencemaran nama baik, melainkan menerapkan Pasal 27B UU ITE.
Silvianus Hardu menjelaskan, Pasal 27B jauh lebih relevan karena mengatur spesifik tentang tindakan memaksa orang memberikan atau menghapus utang melalui ancaman di sistem elektronik.
Pasal tersebut juga memuat aturan ketat tentang pelanggaran Pelindungan Data Pribadi (PDP). Jika terbukti melanggar Pasal 27B, terlapor diancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.
Pihak pelapor secara tegas juga menutup pintu damai atau mediasi melalui jalur Restorative Justice (RJ).
“Keinginan kami kasus ini berjalan terus sampai ada keputusan pengadilan. Makanya kami tidak hadir saat mediasi, karena kami belum berpikir sampai ke RJ,” tegas Aldri.
Selain itu, tim kuasa hukum mendesak kepolisian segera mengambil tindakan tegas dengan menahan EH, karena terlapor dinilai masih terus memaki dan memviralkan kliennya di media sosial.
Mereka juga meminta penyidik segera menyita barang bukti yang diduga digunakan EH untuk melancarkan kejahatannya, mulai dari ponsel, laptop, hingga kendaraan.
Terkait ancaman penyitaan barang jaminan secara sepihak oleh terlapor, Aldri memperingatkan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori perampasan jika dilakukan tanpa putusan pengadilan.
Mengingat profesi EH sebagai tenaga pendidik berstatus ASN, Aldri juga mendesak Pemerintah Daerah Manggarai untuk tidak tinggal diam dan segera menjatuhkan sanksi administratif.
“Guru ini kan memberikan contoh. Kalau dibiarkan, seakan-akan pemerintah daerah membiarkan guru-guru lain ikut melakukan hal serupa,” katanya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum berencana memperluas ranah kasus ini hingga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Surat permohonan audit ke OJK telah disiapkan dan akan segera dikirim, menyusul temuan bahwa grup pinjaman yang dikelola terlapor memiliki anggota yang cukup masif.
Langkah ini juga dipicu oleh bantahan terkait klaim EH sebelumnya yang menyebut bahwa pinjaman yang diberikan tidak dikenakan bunga.
“Bukti yang kami dapat itu bunganya sangat luar biasa, mencapai 50 persen. Jadi pernyataan tidak ada bunga itu kami tidak percaya,” ungkap Aldri.
Ia juga meluruskan total nominal utang kliennya kepada EH. Berdasarkan bukti cetak rekening koran, uang yang ditransfer hanya sekitar Rp27 juta, bukan Rp37 juta seperti narasi yang disebarkan terlapor.
Lebih jauh, Aldri membantah klaim EH yang menyebut IB telah setuju untuk “diviralkan” apabila gagal membayar utang.
Dalam hukum perdata di Indonesia, kata Aldri, sebuah kesepakatan yang melanggar undang-undang berstatus batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
Kasus ini bermula pada awal April lalu saat IB melaporkan EH ke Polres Manggarai Barat dengan pasal berlapis, buntut unggahan EH di media sosial yang dinilai menyerang dan menyebarkan data pribadi kliennya.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update





