LABUAN BAJO — Aparat gabungan menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1.000 ekor burung endemik Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ribuan burung kicau lokal tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, dikemas di dalam kotak-kotak tanpa ventilasi udara yang memadai.
Pengungkapan pada Jumat (08/05) ini dilakukan oleh Tim Khusus Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo, bersama Polres Manggarai Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Burung-burung yang hendak diselundupkan itu terdiri atas jenis Pleci (Zosterops), Samyong (Pachycephala nudigula), dan Decu Belang (Saxicola caprata).

Penemuan bermula saat petugas menggelar operasi pemeriksaan rutin terhadap kendaraan logistik antarpulau.
Saat memeriksa truk ekspedisi Hino Fuso bernomor polisi L 9304 GA rute Flores–Jawa, aparat menemukan puluhan kotak berisi satwa liar hidup.
Pengiriman hewan endemik ini sama sekali tidak disertai dokumen resmi dari pihak karantina maupun izin pengangkutan satwa.
Dari hasil pemeriksaan awal, praktik ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Aan Harminanto, menyebut perairan NTT memang menjadi salah satu jalur rawan bagi praktik penyelundupan satwa liar.
“Kodaeral VII berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergitas antar-instansi guna menutup celah jalur penyelundupan ilegal di wilayah kerja kami,” tegas Aan Harminanto.
“Perlindungan terhadap kekayaan hayati adalah prioritas nasional dan kami tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal wildlife trade yang merusak ekosistem endemik NTT,” tambahnya.
Kini, seluruh barang bukti burung endemik tersebut telah diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Labuan Bajo untuk diselamatkan dan ditangani lebih lanjut.
Sementara itu, aparat gabungan masih terus melakukan investigasi mendalam.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap identitas pihak pengirim serta membongkar jaringan sindikat perdagangan satwa ilegal yang beroperasi di wilayah timur Indonesia.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update








