LABUAN BAJO —Pengusaha asal Kabupaten Manggarai Barat, Jimi Laksmono Ndai, membantah keras tudingan yang menyebutkan dirinya menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan bersubsidi.
Direktur PT Flores Jaya Sejati itu menegaskan bahwa BBM jenis solar yang berada di gudangnya berasal dari jalur resmi. Barang tersebut merupakan hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Informasi yang beredar terkait BBM ilegal atau subsidi di gudang saya itu tidak benar. BBM tersebut adalah barang milik Kejaksaan Manggarai Barat dari hasil sitaan Polda NTT,” kata Jimi usai memberikan klarifikasi di Polres Manggarai Barat, Senin 27 April 2026.
Jimi menjelaskan, pelelangan barang sitaan negara tersebut dilakukan pada 21 November 2025. Total solar yang dilelang mencapai 180 ton atau 180.000 liter.

Pemenang lelang tersebut adalah seorang spesialis lelang asal Makassar bernama Rahmat Mulawan. Jimi kemudian menemui Rahmat untuk menegosiasikan pembelian sebagian solar tersebut.
Pembelian dilakukan secara bertahap. Pada 4 Desember 2025, Jimi membeli 30 ton atau 30.000 liter solar.
“Dilanjutkan pada 20 Desember, saya membeli kembali dari Saudara Rahmat Mulawan sebanyak 16 ton. Jadi total yang saya beli 46 ton,” ujar Jimi.
Jimi memborong solar tersebut dengan harga Rp 8.500 per liter. Transaksi serah terima dilakukan di Pelabuhan Marina, Labuan Bajo, karena posisi solar saat itu masih berada di dalam kapal laut.
Untuk proses angkut, ia menyewa truk tangki khusus BBM nonsubsidi milik PT Asa.
Jimi juga menegaskan bahwa solar tersebut tidak untuk diperjualbelikan kembali. Pasokan itu murni digunakan untuk operasional kendaraan dan alat berat perusahaannya.
“Saat ini, sisa solar dari pemakaian operasional yang ada di dalam gudang kurang lebih tinggal 5,7 ton,” ucapnya.
Jimi memastikan seluruh kuitansi dan bukti transfer kepada Rahmat Mulawan telah diserahkan kepada penyidik kepolisian. Ia juga menyesalkan adanya informasi sepihak yang tidak mengonfirmasi data kepadanya terlebih dahulu.
Terkait isu bahwa usahanya terafiliasi dengan oknum polisi Polda NTT, Jimi menepisnya. Ia memastikan tidak ada campur tangan aparat kepolisian karena barang yang dibelinya berstatus resmi mewakili negara.
“Apa hubungannya Polda dengan solar lelang dari Kejaksaan? Tidak ada hubungannya,” kata Jimi menegaskan.
Pernyataan Jimi sejalan dengan klarifikasi resmi dari Kepolisian Resor Manggarai Barat. Sebelumnya, santer beredar isu bahwa seorang perwira berinisial IPDA A menjadi penghubung antara aparat dan pihak swasta dalam distribusi BBM ilegal.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, membantah keras tudingan keterlibatan personelnya dalam praktik mafia BBM yang sedang diselidiki Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT tersebut.
“Setelah dilakukan kroscek di lapangan, IPDA A tidak pernah terlibat atau berhubungan dengan orang-orang yang telah diamankan oleh Bid Propam Polda NTT,” tegas AKBP Christian Kadang, Senin, 27 April.
Kendati demikian, Christian memastikan tidak akan pandang bulu jika kelak ditemukan pelanggaran. Integritas institusi Polri menjadi prioritas utamanya.
“Jika di kemudian hari ditemukan ada anggota yang terbukti melanggar aturan atau ikut ‘bermain-main’, kami akan tindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di institusi ini,” ucap Christian.
Di sisi lain, Christian secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas adanya celah pengawasan. Hal ini membuat pendistribusian BBM ilegal dari Manggarai Timur hingga Labuan Bajo sempat lolos.
Polres Manggarai Barat berjanji akan meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan informasi liar terkait mafia BBM yang belum terverifikasi kebenarannya.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi








