Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya

LABUAN BAJO Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat,Danial Imanuel Liunesi, mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian terkait dugaan kasus mafia tanah dan pemalsuan dokumen di Labuan Bajo.

Ketidakhadiran tersebut membuat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat harus menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan demi memastikan proses hukum berjalan terang benderang.

“Hari ini perwakilan dari BPN belum bisa hadir memenuhi undangan kami. Sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum yang cepat dan tepat bagi masyarakat, penyidik akan melayangkan surat undangan klarifikasi kedua dalam pekan ini juga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, pada Senin (8/6/2026) malam.

Pemanggilan pihak BPN ditujukan untuk meminta keterangan ahli perihal keabsahan prosedur pengembalian berkas permohonan sertifikat tanah milik warga bernama Frans Subur (59).

Baca Juga:  Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH

“Agenda pemeriksaan ini ditujukan untuk mengklarifikasi mekanisme administratif pengembalian dokumen permohonan sertifikat tanah milik pelapor yang diduga cacat prosedur,” ujar AKP Lufthi.

Perkara ini bermula pada April 2022. Saat itu, pelapor Frans Subur (59) bersama perwakilan dari pihak pengusaha lokal berinisial S (50), yakni EG dan K, menyusun draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Kantor Notaris Selvi Hertono.

Namun, karena pengusaha S (50) berhalangan hadir, draf tersebut baru ditandatangani secara sepihak oleh Frans Subur sebelum diserahkan kepada pihak S.

Kejanggalan mulai terendus pada Juli 2025. Saat itu Frans mengajukan permohonan peralihan hak jual beli atas sebidang tanah bersertifikat miliknya yang berlokasi di Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo.

Baca Juga:  'Jangan Kelabui Masyarakat', Teguran Keras Advokat atas Penangkapan Kurir Solar oleh Polres Manggarai Barat

Secara mengejutkan, pihak BPN Manggarai Barat justru menerima surat keberatan dari kuasa hukum S yang melampirkan dokumen PPJB.

Dokumen tersebut diduga kuat telah diubah secara sepihak tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari Frans sebagai pemilik sah.

Berlandaskan surat keberatan sepihak tersebut, pada Agustus 2025, pihak BPN Manggarai Barat mengembalikan berkas permohonan peralihan hak milik Frans.

Proses pengembalian ini diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme dan regulasi pertanahan yang berlaku.

“Tindakan sepihak ini mendorong pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Manggarai Barat. Kami hadir untuk menanggapi aduan tersebut demi menjamin keadilan bagi masyarakat,” jelas AKP Lufthi.

Kepolisian kini tengah mendalami apakah pengembalian dokumen tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau terdapat indikasi lain.

Baca Juga:  Kemenpar dan BPOLBF Perkuat Standar Keselamatan Wisata Bahari di Labuan Bajo

“Polri bekerja berdasarkan fakta hukum dan undang-undang yang berlaku. Undangan terhadap Kepala BPN Manggarai Barat ini sangat penting untuk melihat apakah proses pengembalian dokumen permohonan milik masyarakat sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang pertanahan, atau justru ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang memperkuat dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” tegasnya.

Polisi mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif agar pengusutan kasus dugaan mafia tanah ini berjalan lancar.

“Kami berharap semua pihak kooperatif agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terang benderang. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.

Penulis : Tim Bajo Update

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan
Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH
Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai
Misteri Kontraktor Jembatan Maut Cunca Wulang: Anggaran Rp900 Juta, Fasilitas Tanpa Perawatan
Kadispar Diperiksa, Ahli Sipil Dilibatkan: Babak Baru Investigasi Jembatan Jebol di Manggarai Barat
Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Polisi Telah Periksa 5 Saksi
Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Polisi: Retribusi Ditarik Tapi SOP Keselamatan Tidak Ada
Vonis Penjara Bagi Awak Kapal Wisata yang Menewaskan Empat Turis Asal Spanyol

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:37

Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:45

Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:44

Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:34

Misteri Kontraktor Jembatan Maut Cunca Wulang: Anggaran Rp900 Juta, Fasilitas Tanpa Perawatan

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:59

Kadispar Diperiksa, Ahli Sipil Dilibatkan: Babak Baru Investigasi Jembatan Jebol di Manggarai Barat

Berita Terbaru