Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya

LABUAN BAJO Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat,Danial Imanuel Liunesi, mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian terkait dugaan kasus mafia tanah dan pemalsuan dokumen di Labuan Bajo.

Ketidakhadiran tersebut membuat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat harus menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan demi memastikan proses hukum berjalan terang benderang.

“Hari ini perwakilan dari BPN belum bisa hadir memenuhi undangan kami. Sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum yang cepat dan tepat bagi masyarakat, penyidik akan melayangkan surat undangan klarifikasi kedua dalam pekan ini juga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, pada Senin (8/6/2026) malam.

Pemanggilan pihak BPN ditujukan untuk meminta keterangan ahli perihal keabsahan prosedur pengembalian berkas permohonan sertifikat tanah milik warga bernama Frans Subur (59).

Baca Juga:  Vonis Penjara Bagi Awak Kapal Wisata yang Menewaskan Empat Turis Asal Spanyol

“Agenda pemeriksaan ini ditujukan untuk mengklarifikasi mekanisme administratif pengembalian dokumen permohonan sertifikat tanah milik pelapor yang diduga cacat prosedur,” ujar AKP Lufthi.

Perkara ini bermula pada April 2022. Saat itu, pelapor Frans Subur (59) bersama perwakilan dari pihak pengusaha lokal berinisial S (50), yakni EG dan K, menyusun draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Kantor Notaris Selvi Hertono.

Namun, karena pengusaha S (50) berhalangan hadir, draf tersebut baru ditandatangani secara sepihak oleh Frans Subur sebelum diserahkan kepada pihak S.

Kejanggalan mulai terendus pada Juli 2025. Saat itu Frans mengajukan permohonan peralihan hak jual beli atas sebidang tanah bersertifikat miliknya yang berlokasi di Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo.

Baca Juga:  BKH Semprot Kejaksaan: Sebut Ada 'Ahli Siluman' dan Pola 'Tersangka Dulu, Bukti Kemudian'

Secara mengejutkan, pihak BPN Manggarai Barat justru menerima surat keberatan dari kuasa hukum S yang melampirkan dokumen PPJB.

Dokumen tersebut diduga kuat telah diubah secara sepihak tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari Frans sebagai pemilik sah.

Berlandaskan surat keberatan sepihak tersebut, pada Agustus 2025, pihak BPN Manggarai Barat mengembalikan berkas permohonan peralihan hak milik Frans.

Proses pengembalian ini diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme dan regulasi pertanahan yang berlaku.

“Tindakan sepihak ini mendorong pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Manggarai Barat. Kami hadir untuk menanggapi aduan tersebut demi menjamin keadilan bagi masyarakat,” jelas AKP Lufthi.

Kepolisian kini tengah mendalami apakah pengembalian dokumen tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau terdapat indikasi lain.

Baca Juga:  Bahas Keselamatan Wisata, BPTNKPS Gelar Rapat Multistakeholder di Labuan Bajo

“Polri bekerja berdasarkan fakta hukum dan undang-undang yang berlaku. Undangan terhadap Kepala BPN Manggarai Barat ini sangat penting untuk melihat apakah proses pengembalian dokumen permohonan milik masyarakat sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang pertanahan, atau justru ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang memperkuat dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” tegasnya.

Polisi mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif agar pengusutan kasus dugaan mafia tanah ini berjalan lancar.

“Kami berharap semua pihak kooperatif agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terang benderang. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.

Penulis : Tim Bajo Update

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Petaka Snorkeling Tanpa Pengawasan: Polisi Bidik Tersangka Kematian Pasutri China
Pelajar 13 Tahun Dijebak, Disekap di Vila, dan Diperkosa Tiga Pria di Labuan Bajo
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui
Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih
Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat
Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan
Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH
Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:10

Petaka Snorkeling Tanpa Pengawasan: Polisi Bidik Tersangka Kematian Pasutri China

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:30

Pelajar 13 Tahun Dijebak, Disekap di Vila, dan Diperkosa Tiga Pria di Labuan Bajo

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:37

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:08

Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:41

Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

Berita Terbaru

ITDC menggelar skrining kesehatan untuk 100 siswa sekolah dasar (SD) di Desa Golo Mori, Kamis (23/7/2026).

Pendidikan & Kesehatan

Hari Anak Nasional, ITDC Periksa Kesehatan 100 Siswa Golo Mori

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:34