LABUAN BAJO — Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat,Danial Imanuel Liunesi, mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian terkait dugaan kasus mafia tanah dan pemalsuan dokumen di Labuan Bajo.
Ketidakhadiran tersebut membuat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat harus menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan demi memastikan proses hukum berjalan terang benderang.
“Hari ini perwakilan dari BPN belum bisa hadir memenuhi undangan kami. Sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum yang cepat dan tepat bagi masyarakat, penyidik akan melayangkan surat undangan klarifikasi kedua dalam pekan ini juga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, pada Senin (8/6/2026) malam.
Pemanggilan pihak BPN ditujukan untuk meminta keterangan ahli perihal keabsahan prosedur pengembalian berkas permohonan sertifikat tanah milik warga bernama Frans Subur (59).
“Agenda pemeriksaan ini ditujukan untuk mengklarifikasi mekanisme administratif pengembalian dokumen permohonan sertifikat tanah milik pelapor yang diduga cacat prosedur,” ujar AKP Lufthi.
Perkara ini bermula pada April 2022. Saat itu, pelapor Frans Subur (59) bersama perwakilan dari pihak pengusaha lokal berinisial S (50), yakni EG dan K, menyusun draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Kantor Notaris Selvi Hertono.
Namun, karena pengusaha S (50) berhalangan hadir, draf tersebut baru ditandatangani secara sepihak oleh Frans Subur sebelum diserahkan kepada pihak S.
Kejanggalan mulai terendus pada Juli 2025. Saat itu Frans mengajukan permohonan peralihan hak jual beli atas sebidang tanah bersertifikat miliknya yang berlokasi di Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo.
Secara mengejutkan, pihak BPN Manggarai Barat justru menerima surat keberatan dari kuasa hukum S yang melampirkan dokumen PPJB.
Dokumen tersebut diduga kuat telah diubah secara sepihak tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari Frans sebagai pemilik sah.
Berlandaskan surat keberatan sepihak tersebut, pada Agustus 2025, pihak BPN Manggarai Barat mengembalikan berkas permohonan peralihan hak milik Frans.
Proses pengembalian ini diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme dan regulasi pertanahan yang berlaku.
“Tindakan sepihak ini mendorong pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Manggarai Barat. Kami hadir untuk menanggapi aduan tersebut demi menjamin keadilan bagi masyarakat,” jelas AKP Lufthi.
Kepolisian kini tengah mendalami apakah pengembalian dokumen tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau terdapat indikasi lain.
“Polri bekerja berdasarkan fakta hukum dan undang-undang yang berlaku. Undangan terhadap Kepala BPN Manggarai Barat ini sangat penting untuk melihat apakah proses pengembalian dokumen permohonan milik masyarakat sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang pertanahan, atau justru ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang memperkuat dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” tegasnya.
Polisi mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif agar pengusutan kasus dugaan mafia tanah ini berjalan lancar.
“Kami berharap semua pihak kooperatif agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terang benderang. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.
Penulis : Tim Bajo Update
Editor : Fons Abun





