‘Jangan Kelabui Masyarakat’, Teguran Keras Advokat atas Penangkapan Kurir Solar oleh Polres Manggarai Barat

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, pada Jumat (15/05/2026) pagi.

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, pada Jumat (15/05/2026) pagi.

LABUAN BAJOTindakan Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi memicu kritik tajam dari kalangan praktisi hukum.

Polisi dituding tajam ke bawah dengan menangkap warga biasa, namun tumpul terhadap mafia minyak berskala besar.

Advokat asal Labuan Bajo, Sintus F. Jemali, menyebut penangkapan tersebut mencederai keadilan karena BBM itu digunakan untuk menyelamatkan produktivitas pertanian daerah.

“Mengapa warga yang membantu ketahanan pangan dituduh melanggar UU Migas, sedangkan penimbun skala industri besar atau jaringan mafia minyak yang melibatkan oknum internal kepolisian justru dibiarkan bebas tanpa penyelidikan transparan?” ujar Sintus kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

Ia menilai kepolisian telah mengabaikan asas keadilan dan mencederai jargon institusi Polri yang presisi.

Sintus berargumen bahwa kasus ini sama sekali tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

Baca Juga:  Kadispar Diperiksa, Ahli Sipil Dilibatkan: Babak Baru Investigasi Jembatan Jebol di Manggarai Barat

“BBM dibeli dengan harga resmi untuk rakyat yang berhak dan tidak merugikan kepentingan umum, melainkan justru menyelamatkan produktivitas pangan daerah karena untuk kebutuhan pertanian,” tegasnya.

Menurut Sintus, kasus ini murni merupakan persoalan kelengkapan administrasi formil semata.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum tentang prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana harus menjadi jalan terakhir. Baginya, pelanggaran administrasi tidak boleh diselesaikan dengan hukuman penjara.

“Harapannya pihak penegak hukum jangan mengelabui masyarakat dengan cara menangkap maling kecil, tapi di sisi lain buta terhadap pelaku yang melibatkan oknum penegak hukum itu sendiri yang mainannya sangat besar dan masif,” kata Sintus.

“Negara tidak rugi dan masyarakat juga tidak rugi,” tambahnya.

Ancaman enam tahun penjara untuk 15 jeriken solar

Kritik keras ini muncul menyusul langkah Polres Manggarai Barat menggagalkan pengangkutan 525 liter solar bersubsidi pada Jumat (15/05/2026) pagi.

Baca Juga:  Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih

Polisi mencegat sebuah mobil pikap putih bernomor polisi AB 8579 JC di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng. Mobil itu melaju dari arah Ruteng.

Di bawah tutupan terpal merah, petugas menemukan 15 jeriken berkapasitas 35 liter yang terisi penuh oleh solar bersubsidi.

Dua pembawa muatan langsung ditangkap di lokasi. Mereka adalah YED (29) dan seorang remaja berinisial AJ (17).

Polisi menyebut keduanya ditahan karena tidak memiliki dokumen izin angkut maupun niaga.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan operasi ini dilakukan untuk merespons laporan warga yang resah dengan maraknya pengangkutan BBM subsidi dari luar wilayah.

“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan BBM bersubsidi karena ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kasus ini diusut tuntas hingga ke penyedia barang,” tegas Lufthi.

Baca Juga:  Tak Cukup Bukti, Polda NTT Gugurkan Status Tersangka Kasus Lahan Nggoer Golo Mori

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli solar dari seorang pria berinisial Y di Langke Rembong seharga Rp300.000 per jeriken.

Mereka berencana menjualnya kembali ke Kampung Terang dengan harga Rp330.000 per jeriken untuk mendapatkan keuntungan.
Polisi mengklaim praktik ini telah dilakukan delapan kali sejak April 2026.

Kini, YED dan AJ ditahan di Mapolres Manggarai Barat beserta barang bukti pikap dan belasan jeriken solar. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Atas perbuatannya, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polisi menyatakan tengah memburu penyuplai utama dan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk melengkapi berkas perkara.

Penulis : Tim Bajo Update

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui
Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih
Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat
Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga
Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan
Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH
Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai
Misteri Kontraktor Jembatan Maut Cunca Wulang: Anggaran Rp900 Juta, Fasilitas Tanpa Perawatan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:37

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:08

Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:41

Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

Senin, 8 Juni 2026 - 20:37

Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:45

Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan

Berita Terbaru