LABUAN BAJO — Tindakan Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi memicu kritik tajam dari kalangan praktisi hukum.
Polisi dituding tajam ke bawah dengan menangkap warga biasa, namun tumpul terhadap mafia minyak berskala besar.
Advokat asal Labuan Bajo, Sintus F. Jemali, menyebut penangkapan tersebut mencederai keadilan karena BBM itu digunakan untuk menyelamatkan produktivitas pertanian daerah.
“Mengapa warga yang membantu ketahanan pangan dituduh melanggar UU Migas, sedangkan penimbun skala industri besar atau jaringan mafia minyak yang melibatkan oknum internal kepolisian justru dibiarkan bebas tanpa penyelidikan transparan?” ujar Sintus kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Ia menilai kepolisian telah mengabaikan asas keadilan dan mencederai jargon institusi Polri yang presisi.
Sintus berargumen bahwa kasus ini sama sekali tidak menimbulkan kerugian bagi negara.
“BBM dibeli dengan harga resmi untuk rakyat yang berhak dan tidak merugikan kepentingan umum, melainkan justru menyelamatkan produktivitas pangan daerah karena untuk kebutuhan pertanian,” tegasnya.
Menurut Sintus, kasus ini murni merupakan persoalan kelengkapan administrasi formil semata.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum tentang prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana harus menjadi jalan terakhir. Baginya, pelanggaran administrasi tidak boleh diselesaikan dengan hukuman penjara.
“Harapannya pihak penegak hukum jangan mengelabui masyarakat dengan cara menangkap maling kecil, tapi di sisi lain buta terhadap pelaku yang melibatkan oknum penegak hukum itu sendiri yang mainannya sangat besar dan masif,” kata Sintus.
“Negara tidak rugi dan masyarakat juga tidak rugi,” tambahnya.
Ancaman enam tahun penjara untuk 15 jeriken solar
Kritik keras ini muncul menyusul langkah Polres Manggarai Barat menggagalkan pengangkutan 525 liter solar bersubsidi pada Jumat (15/05/2026) pagi.
Polisi mencegat sebuah mobil pikap putih bernomor polisi AB 8579 JC di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng. Mobil itu melaju dari arah Ruteng.
Di bawah tutupan terpal merah, petugas menemukan 15 jeriken berkapasitas 35 liter yang terisi penuh oleh solar bersubsidi.
Dua pembawa muatan langsung ditangkap di lokasi. Mereka adalah YED (29) dan seorang remaja berinisial AJ (17).
Polisi menyebut keduanya ditahan karena tidak memiliki dokumen izin angkut maupun niaga.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan operasi ini dilakukan untuk merespons laporan warga yang resah dengan maraknya pengangkutan BBM subsidi dari luar wilayah.
“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan BBM bersubsidi karena ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kasus ini diusut tuntas hingga ke penyedia barang,” tegas Lufthi.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli solar dari seorang pria berinisial Y di Langke Rembong seharga Rp300.000 per jeriken.
Mereka berencana menjualnya kembali ke Kampung Terang dengan harga Rp330.000 per jeriken untuk mendapatkan keuntungan.
Polisi mengklaim praktik ini telah dilakukan delapan kali sejak April 2026.
Kini, YED dan AJ ditahan di Mapolres Manggarai Barat beserta barang bukti pikap dan belasan jeriken solar. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Atas perbuatannya, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polisi menyatakan tengah memburu penyuplai utama dan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk melengkapi berkas perkara.
Penulis : Tim Bajo Update
Editor : Fons Abun




