BKH Semprot Kejaksaan: Sebut Ada ‘Ahli Siluman’ dan Pola ‘Tersangka Dulu, Bukti Kemudian’

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. (Gambar—Tangkapan layar kanal YouTube TV Parlemen)

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. (Gambar—Tangkapan layar kanal YouTube TV Parlemen)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman atau BKH, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja institusi Kejaksaan dalam rapat kerja di Gedung Parlemen, Kamis, 2 April 2026.

Kritik tersebut disampaikan Benny saat membahas kasus Amsal Sitepu bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Menurutnya, kasus ini merupakan cerminan dari bobroknya perilaku jaksa di lapangan.

“Ini sebetulnya kasus kecil, tetapi punya dampak yang sangat luas, punya efek yang sangat luas, dan tentunya sangat berpengaruh baik terhadap institusi Kejaksaan maupun terhadap lembaga DPR,” ujar Benny dikutip dari kanal YouTube TV Parlemen, Sabtu, 4 April 2026.

Benny menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang berpihak pada rakyat kecil. Penegakan hukum, kata dia, harus memberikan rasa bahagia.

“Visi dan misi Presiden Prabowo itu betul sekali. How to make the ordinary people to smile and to get justice. Bagaimana supaya orang kecil itu benar-benar merasakan keadilan itu, dan ketika mereka merasakan, mereka tersenyum bahagia,” ucap Benny.

Baca Juga:  Kakek 80 Tahun di Manggarai Barat Cabuli Dua Bocah

Politikus Partai Demokrat ini menilai apa yang menimpa Amsal Sitepu adalah potret nyata perilaku jaksa yang belum profesional. Ia menyebut hal ini sebagai “tamparan” keras bagi institusi tersebut.

“Inilah cerminan perilaku Kejaksaan. Apa yang dialami oleh Saudara Amsal Sitepu ini bagi kami adalah cermin institusi kejaksaan secara keseluruhan,” katanya.

Benny menuntut adanya reformasi kultural secara menyeluruh di tubuh Korps Adhyaksa. Ia meminta efisiensi kerja ditingkatkan dan budaya lama segera ditinggalkan.

“Inilah yang dimaksud dengan reformasi kejaksaan itu, reformasi kultur, cultural reformation, reformasi budaya, kultural, budaya kerja. Pekerjaan yang harus diselesaikan satu menit jangan bikin sepuluh jam,” tutur Benny.

Ia meyakini masih banyak korban lain yang bernasib sama seperti Amsal akibat pola pikir lama para jaksa.

“Masih banyak sekali menurut saya Amsal-Amsal Sitepu lainnya yang menjadi korban perilaku Kejaksaan yang tidak proper,” lanjutnya.

Baca Juga:  "Terlambat Satu Menit Siap Viral": Pengakuan EH, Guru SD di Balik Grup Nasabah 'Momang'

Secara spesifik, Benny menyoroti pola kerja jaksa yang kerap menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum memiliki bukti yang cukup. Hal ini, menurutnya, kerap menyasar para kepala desa.

“Satu, tetapkan dulu tersangka baru cari bukti. Ya, ini nyata! Banyak kepala desa yang jadi korban, mohon maaf, akibat perilaku jaksa seperti ini. Tersangka ditetapkan terlebih dahulu, lalu cari bukti,” tegas Benny.

Tak hanya itu, Benny juga mengkritik cara jaksa menghitung kerugian negara. Ia menyebut jaksa kerap memaksakan hasil perhitungan dengan menggandeng ahli yang tidak jelas kredibilitasnya jika BPK atau BPKP tidak menemukan kerugian negara.

“Setelah ditetapkan tersangka baru sibuk menghitung kerugian negara. Datang ke BPK, BPK bilang tidak ada kerugian negara. Setelah BPK datang ke BPKP, BPKP tidak ada kerugian negara. Lalu datang ke, apa, ke kampus. Nggak tahu ahli dari mana asal-usulnya,” cecar Benny.

Baca Juga:  Dilaporkan UU ITE, EH Ngaku Tanpa Bunga, Pengacara IB: Buktinya 50%!

Ia bahkan menjuluki para ahli tersebut sebagai “ahli siluman” yang sengaja dijadikan mitra oleh Kejaksaan untuk memuluskan kasus.

“Tolong kau ahli, hitung kerugian negara kasus ini. Ini yang dialami oleh Sitepu. Dan Kejaksaan-kejaksaan sudah punya mitra ahli-ahli siluman begini,” katanya lagi.

Benny pun mengingatkan Jaksa Agung bahwa otoritas penghitungan kerugian negara sesuai konstitusi berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya sampaikan kepada Jaksa Agung tolong pak, yang punya otoritas menghitung kerugian negara itu siapa? Kalau ikut Undang-undang dasar 45, hanya BPK, bukan dari kampus abal-abal juga,” ujar Benny.

Mengakhiri pernyataannya, Benny menegaskan bahwa DPR akan mulai menggunakan pendekatan dari bawah ke atas dalam melakukan pengawasan penegakan hukum.

“Sebab keadilan yang paling nyata, itulah yang dirasakan oleh rakyat kecil tadi. Dan kita mulai pendekatan kita, bottom-up approach,” pungkasnya.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Sumber Berita : YouTube TV Parlemen

Berita Terkait

Polemik Utang Piutang EH vs IB: Pengacara EH Sebut Kliennya Tak Miliki Mens Rea
Lawan Tuduhan Rentenir, Pengacara EH: Ibu IB Berutang Rp50 Juta, Bukan Bunga Tinggi!
Bongkar Kedok Guru EH, Pengacara Nasabah: Tak Pernah Temu Langsung dan Semua Transaksi Via Transfer
Kasus Viral Nasabah Dipermalukan, Pengacara: Angka Utang Berubah-ubah
Dilaporkan UU ITE, EH Ngaku Tanpa Bunga, Pengacara IB: Buktinya 50%!
AWSTAR Minta Restorative Justice, Sesalkan Laporan Pidana Driver Grab
Sidang Sengketa Lahan Kerangan: Saksi Sebut Gugatan Johanis Naput ‘Abal-abal’
Kontroversi ‘Siap Viral’ ala EH: Mengaku Tak Ada Bunga, Mantan Nasabah Sebut Itu Tipu-Tipu

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:03

Polemik Utang Piutang EH vs IB: Pengacara EH Sebut Kliennya Tak Miliki Mens Rea

Jumat, 24 April 2026 - 11:51

Lawan Tuduhan Rentenir, Pengacara EH: Ibu IB Berutang Rp50 Juta, Bukan Bunga Tinggi!

Jumat, 24 April 2026 - 10:34

Bongkar Kedok Guru EH, Pengacara Nasabah: Tak Pernah Temu Langsung dan Semua Transaksi Via Transfer

Kamis, 23 April 2026 - 22:40

Dilaporkan UU ITE, EH Ngaku Tanpa Bunga, Pengacara IB: Buktinya 50%!

Rabu, 22 April 2026 - 18:55

AWSTAR Minta Restorative Justice, Sesalkan Laporan Pidana Driver Grab

Berita Terbaru