Vonis Penjara Bagi Awak Kapal Wisata yang Menewaskan Empat Turis Asal Spanyol

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan pada Senin (25/05/2026), Terdakwa I Lukman selaku nakhoda dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, Terdakwa II Muhamad Alif Latifa N. Djudje yang bertugas sebagai ABK, divonis dua tahun enam bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan pada Senin (25/05/2026), Terdakwa I Lukman selaku nakhoda dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Terdakwa II Muhamad Alif Latifa N. Djudje yang bertugas sebagai ABK, divonis dua tahun enam bulan penjara.

LABUAN BAJO — Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menjatuhkan vonis penjara kepada nakhoda dan anak buah kapal (ABK) KM Putri Sakinah atas kelalaian yang menyebabkan empat wisatawan asal Spanyol tewas tenggelam.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (25/05/2026), Terdakwa I Lukman selaku nakhoda dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Terdakwa II Muhamad Alif Latifa N. Djudje yang bertugas sebagai ABK, divonis dua tahun enam bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Putu Dima Indra, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

Perkara ini bermula saat KM Putri Sakinah tenggelam akibat hantaman gelombang tinggi dan angin kencang di Selat Padar pada Jumat (26/12/2025) malam waktu setempat.

Kapal tersebut membawa 11 orang, yang terdiri dari empat kru, enam turis Spanyol, dan satu pemandu wisata.

Baca Juga:  Sodoran Bir dan Rokok Tak Hentikan Proses Hukum Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo

Akibat insiden tersebut, empat orang wisatawan dari satu keluarga asal Spanyol dinyatakan meninggal dunia dan hilang.

Di persidangan terungkap bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan potensi cuaca ekstrem sebelum kapal berlayar.

Peringatan itu ditindaklanjuti oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo dengan imbauan agar kapal-kapal menghindari perairan berbahaya, termasuk Selat Padar.

Majelis hakim secara tajam menyoroti kompetensi para terdakwa yang dinilai menjadi akar masalah dalam tragedi ini.

Fakta persidangan mengungkap bahwa nakhoda dan ABK memperoleh sertifikat pelayaran maritim melalui jalur ilegal atau ‘nembak’, tanpa mengikuti pendidikan dan pelatihan resmi.

“Apa yang diperoleh para terdakwa dengan keahlian instan tanpa pelatihan khusus telah menafikan pembelaan bahwa mereka sudah berusaha sebaik mungkin saat kejadian,” tegas Hakim Putu Dima Indra.

Baca Juga:  Sidang Vonis Tragedi Kapal Putri Sakinah Digelar Pekan Depan

Hakim menambahkan bahwa kegagalan terdakwa dalam merespons cuaca ekstrem adalah akibat langsung dari keahlian instan yang mereka peroleh.

Selain itu, majelis hakim menilai nakhoda dengan sertifikat ilegal tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap industri pelayaran nasional.

Kelalaian lain yang memberatkan adalah ketiadaan arahan keselamatan darurat (safety briefing) bagi penumpang sebelum kapal berlayar.

Keseimbangan kapal juga terganggu akibat perubahan struktur kamar yang tidak dilaporkan oleh pemilik kapal. Hal ini diduga menyulitkan korban keluar dari kamar saat kapal tenggelam.

Meskipun demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan faktor cuaca ekstrem atau keadaan kahar (force majeure) sebagai alasan yang meringankan hukuman.

Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Yohanes Babtista Kou, menyatakan ketidaksepakatannya dan berencana mengajukan banding.

Baca Juga:  Kedok Agen Travel Nakal di Labuan Bajo Terbongkar, Rp85 Juta Uang Turis Raib

Yohanes menitikberatkan pembelaannya pada peran KSOP selaku otoritas yang tetap menerbitkan izin berlayar bagi kapal kliennya di malam kejadian.

Ia berargumen bahwa peringatan cuaca buruk dari BMKG hanya bersifat imbauan, dan larangan berlayar di malam hari baru diberlakukan setelah KM Putri Sakinah tenggelam.

“KSOP sendiri yang memberi izin berlayar malam hari. Kalau memang kondisinya buruk, mestinya sejak awal mereka tidak mengeluarkan izin,” kata Yohanes.

Pihak kuasa hukum bersikeras bahwa tragedi tersebut murni diakibatkan oleh bencana alam, dan bukan semata-mata kelalaian manusia.

Argumen ini akan menjadi landasan utama mereka dalam memori banding mendatang.

Catatan: Kami menyampaikan permohonan maaf kapada seluruh pembaca, sebelumnya kami menuliskan tanggal sidang (25/06), tapi yang sebenarnya adalah tanggal (25/05/2026). Atas kesalahan tersebut kami menyampaikan permohonan maaf. 

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan
Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M
Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang
Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka
Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT
Polisi Bidik Tersangka Perusakan Kendaraan di Lengkong Warang Lewat Pasal Berlapis
Polisi Naikkan Status Kasus Pegawai KSOP Labuan Bajo Pukul Petugas Parkir
Kejari Mabar Buka Suara Usai Didesak ‘Buka Terang’ Korupsi KPU Rp28 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:49

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25

Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:40

Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:55

Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:53

Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT

Berita Terbaru