LABUAN BAJO — Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menjatuhkan vonis penjara kepada nakhoda dan anak buah kapal (ABK) KM Putri Sakinah atas kelalaian yang menyebabkan empat wisatawan asal Spanyol tewas tenggelam.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (25/06/2026), Terdakwa I Lukman selaku nakhoda dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, Terdakwa II Muhamad Alif Latifa N. Djudje yang bertugas sebagai ABK, divonis dua tahun enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Putu Dima Indra, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Perkara ini bermula saat KM Putri Sakinah tenggelam akibat hantaman gelombang tinggi dan angin kencang di Selat Padar pada Jumat (26/12/2025) malam waktu setempat.
Kapal tersebut membawa 11 orang, yang terdiri dari empat kru, enam turis Spanyol, dan satu pemandu wisata.
Akibat insiden tersebut, empat orang wisatawan dari satu keluarga asal Spanyol dinyatakan meninggal dunia dan hilang.
Di persidangan terungkap bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan potensi cuaca ekstrem sebelum kapal berlayar.
Peringatan itu ditindaklanjuti oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo dengan imbauan agar kapal-kapal menghindari perairan berbahaya, termasuk Selat Padar.
Majelis hakim secara tajam menyoroti kompetensi para terdakwa yang dinilai menjadi akar masalah dalam tragedi ini.
Fakta persidangan mengungkap bahwa nakhoda dan ABK memperoleh sertifikat pelayaran maritim melalui jalur ilegal atau ‘nembak’, tanpa mengikuti pendidikan dan pelatihan resmi.
“Apa yang diperoleh para terdakwa dengan keahlian instan tanpa pelatihan khusus telah menafikan pembelaan bahwa mereka sudah berusaha sebaik mungkin saat kejadian,” tegas Hakim Putu Dima Indra.
Hakim menambahkan bahwa kegagalan terdakwa dalam merespons cuaca ekstrem adalah akibat langsung dari keahlian instan yang mereka peroleh.
Selain itu, majelis hakim menilai nakhoda dengan sertifikat ilegal tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap industri pelayaran nasional.
Kelalaian lain yang memberatkan adalah ketiadaan arahan keselamatan darurat (safety briefing) bagi penumpang sebelum kapal berlayar.
Keseimbangan kapal juga terganggu akibat perubahan struktur kamar yang tidak dilaporkan oleh pemilik kapal. Hal ini diduga menyulitkan korban keluar dari kamar saat kapal tenggelam.
Meskipun demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan faktor cuaca ekstrem atau keadaan kahar (force majeure) sebagai alasan yang meringankan hukuman.
Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Yohanes Babtista Kou, menyatakan ketidaksepakatannya dan berencana mengajukan banding.
Yohanes menitikberatkan pembelaannya pada peran KSOP selaku otoritas yang tetap menerbitkan izin berlayar bagi kapal kliennya di malam kejadian.
Ia berargumen bahwa peringatan cuaca buruk dari BMKG hanya bersifat imbauan, dan larangan berlayar di malam hari baru diberlakukan setelah KM Putri Sakinah tenggelam.
“KSOP sendiri yang memberi izin berlayar malam hari. Kalau memang kondisinya buruk, mestinya sejak awal mereka tidak mengeluarkan izin,” kata Yohanes.
Pihak kuasa hukum bersikeras bahwa tragedi tersebut murni diakibatkan oleh bencana alam, dan bukan semata-mata kelalaian manusia.
Argumen ini akan menjadi landasan utama mereka dalam memori banding mendatang.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update





