Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum EH, Hipatios Wirawan, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Manggarai Barat, Jumat (19/6) siang.

Kuasa hukum EH, Hipatios Wirawan, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Manggarai Barat, Jumat (19/6) siang.

LABUAN BAJO Kehadiran EH, terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi, di Mapolres Manggarai Barat pada Jumat (19/06/2026), menyisakan tanda tanya.

Alih-alih langsung pulang setelah diperiksa penyidik Unit Tipidter, EH tampak kembali masuk ke dalam gedung kepolisian.

Tujuannya bukan ke ruang penyidik, melainkan langsung menuju ruang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya.

EH tiba di Mapolres sekitar pukul 11:00 Wita menggunakan mobil Fortuner putih. Ia awalnya masuk tanpa didampingi tim kuasa hukum, yang baru menyusul beberapa saat kemudian.

Kuasa hukum EH, Hipatios Wirawan, berdalih kliennya masuk ke ruangan Kasatreskrim sekadar untuk “mencurahkan isi hati” (curhat) terkait kasus hukum yang sedang membelitnya.

“Bahasanya dia itu curhat. Maksudnya, mau menyampaikan kasusnya seperti ini. Kemudian dia juga ada membuat pengaduan (penipuan), dan dia minta itu ditangani secara profesional,” ungkap Hipatios kepada awak media.

Hipatios menyebut pertemuan itu adalah inisiatif kliennya. Terkait aksi EH yang sempat keluar dari gedung lalu masuk kembali, ia menepis anggapan adanya manuver tertutup.

“Mungkin dia berpikir tadi ruangannya Pak Kasat bukan di situ,” dalih Hipatios.

Baca Juga:  Drama Surat Keberatan Lahan Nggoer: Kasus Dihentikan, Hasanudin Fokus Ngantor
Kuasa Hukum IB, Aldri Dalton Ndolu didampingi asistennya Sirilus Ladur saat memberikan keterangan Pers di Labuan Bajo, Jumat petang.
Kuasa Hukum IB, Aldri Dalton Ndolu didampingi asistennya Sirilus Ladur saat memberikan keterangan Pers di Labuan Bajo, Jumat petang.

Kritik Tajam: “Kalau Semua Curhat, Untuk Apa Ada SPKT?”

Langkah EH menemui Kasatreskrim secara personal langsung memantik reaksi keras dari pihak pelapor.

Aldri Dalton Ndolu, kuasa hukum IB—pelapor dalam kasus pencemaran nama baik ini—menilai tindakan tersebut tidak elok dan mencederai prosedur hukum.

“Kalau semua orang yang mengadu lalu curhat langsung ke Pak Kasat, berarti tidak ada lagi fungsi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Bagaimana ceritanya? Ini proses hukum yang harus berjalan sesuai aturan hukum,” tegas Aldri.

Aldri mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum terhadap tindakan-tindakan di luar kelaziman institusi.

“Kalau buat saya, urusan curhat ini urusan pribadi Ibu EH dan Pak Kasat. Tapi jika mereka sadar bahwa hal itu sebenarnya tidak boleh secara prosedur, maka hindari. Karena semua proses hukum itu ada konsekuensinya,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, belum memberikan keterangan resmi. Pesan singkat yang dikirimkan media ini hanya menunjukkan tanda centang dua tanpa balasan.

Baca Juga:  Kontroversi ‘Siap Viral’ ala EH: Mengaku Tak Ada Bunga, Mantan Nasabah Sebut Itu Tipu-Tipu

Saling Lapor: Tuduhan Penipuan vs Pencemaran Nama Baik

Di balik insiden ‘curhat’ ini, terdapat konflik utang-piutang yang berujung pada saling lapor antara EH dan IB.

IB melaporkan EH atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial dan penyebaran data pribadi. Sebaliknya, EH melaporkan IB atas dugaan penipuan saat meminjam uang.

Terkait utang tersebut, sempat muncul klaim dari pihak IB bahwa telah terjadi kelebihan pembayaran. Namun, Hipatios selaku kuasa hukum EH membantah keras hal itu.

“Dari bukti transaksi yang diterima, justru masih kurang. Yang baru lunas itu hanya satu pinjaman sebesar Rp5 juta. Sementara yang bernominal Rp7 juta dan Rp10 juta itu belum dibayar. Sampai hari ini masih tersisa belasan juta. Kalau memang ada kelebihan, silakan buktikan,” tentang Hipatios.

Hipatios juga membela kliennya terkait tuduhan penipuan. Ia menolak argumen bahwa peminjaman yang dilakukan berkali-kali menggugurkan unsur penipuan.
Menurut Hipatios, rangkaian peminjaman uang tersebut justru merupakan modus.

“Unsurnya itu apakah ada bujuk rayu, rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang. Modus awalnya meyakinkan orang, ketika jumlahnya sudah besar, baru dia lari,” klaimnya.

Baca Juga:  Turis Jepang Dilecehkan di Spa Labuan Bajo, Kasus Berakhir Lewat Jalur Adat

Desakan Penahanan

Merespons tuduhan penipuan tersebut, Aldri Dalton Ndolu membalas dengan membeberkan fakta bahwa transaksi antara kliennya (IB) dan EH telah berlangsung berulang kali.

“Ini sudah delapan atau sembilan kali peminjaman sejak lama hingga tahun 2026. Kalau disebut modus rayuan, lalu kenapa ada kuitansi dan kesepakatan tertulis yang dibuat secara resmi?” sanggah Aldri.

Kini, setelah kasus dugaan pencemaran nama baik naik ke tahap penyidikan, Aldri mendesak kepolisian bertindak cepat.
Ia meminta EH segera ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Desakan penahanan ini, menurut Aldri, sangat krusial. Ia menduga proses hukum sengaja diulur-ulur karena pihak EH sempat dua kali meminta penundaan pemeriksaan.

“Setelah laporan kami masuk pada tanggal 1 April, proses hukum berjalan, namun hingga saat ini masih ada makian, penghinaan, dan upaya merendahkan martabat klien kami di media sosial,” ungkap Aldri.

Oleh karena itu, ia meminta aparat juga segera menyita seluruh barang bukti elektronik yang diduga digunakan EH untuk menyerang kliennya.

“Barang bukti ponsel atau akun media sosial yang dipakai melakukan tindak pidana itu harus disita. Polisi harus bertindak tegas supaya tidak ada peluang bagi terlapor untuk menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

Penulis : Tim Bajo Update

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga
Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan
Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH
Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai
Misteri Kontraktor Jembatan Maut Cunca Wulang: Anggaran Rp900 Juta, Fasilitas Tanpa Perawatan
Kadispar Diperiksa, Ahli Sipil Dilibatkan: Babak Baru Investigasi Jembatan Jebol di Manggarai Barat
Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Polisi Telah Periksa 5 Saksi
Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Polisi: Retribusi Ditarik Tapi SOP Keselamatan Tidak Ada

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:41

Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

Senin, 8 Juni 2026 - 20:37

Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:45

Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:35

Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:44

Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai

Berita Terbaru