LABUAN BAJO — Masyarakat Adat Mbehal di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menduga aparat kepolisian setempat melakukan tebang pilih dan kriminalisasi terhadap mereka.
Dugaan ini mencuat dari serangkaian proses hukum di Polres Manggarai Barat yang dinilai warga janggal, diskriminatif, dan seolah berpihak.
Perwakilan Masyarakat Adat Mbehal, Gabriel Johang, membeberkan bahwa laporan dari kelompoknya selalu mandek.
Sebaliknya, laporan dari pihak lawan dinilai diproses dengan sangat cepat.
“Giliran orang lain yang lapor kita, cepat sekali prosesnya, seperti membalik telapak tangan. Bahkan sampai dikejar-kejar polisi,” kata Gabriel saat menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, Senin (22/06).
“Tapi dua laporan kami selalu jalan di tempat dengan alasan ‘masih dalam proses’,” tambahnya.
Gabriel menyebut setidaknya ada dua laporan resmi warga yang hingga kini tidak menunjukkan perkembangan.
Laporan pertama diajukan oleh Karolus Ngotom pada 2 September 2025, terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis tombak oleh warga berinisial MM.
Dalam kasus tersebut, Karolus menyayangkan langkah penyidik yang mengklasifikasikan barang bukti tombak di dalam video sekadar sebagai “kayu pusaka”.
Laporan kedua dilayangkan oleh Elias Sumardin pada 13 Maret 2026, mengenai dugaan perusakan sebuah pondok dan ratusan tanaman warga. Laporan ini juga belum membuahkan hasil.
Kejanggalan lain, menurut Gabriel, terjadi pada proses penahanan dua warga adat berinisial FA dan KN.
Surat penangguhan penahanan yang diajukan warga baru diberlakukan oleh polisi pada hari ke-58 masa tahanan.
“Tinggal dua hari lagi genap 60 hari, artinya mereka keluar demi hukum. Dan sampai sekarang statusnya tidak jelas, hanya diwajibkan lapor yang sekadar datang untuk ‘selfie’ di ruangan penyidik,” tutur Gabriel.
Saat ini, Gabriel dan beberapa warga adat Mbehal kembali dilaporkan oleh seseorang berinisial L atas dugaan penganiayaan. Ia membantah keras tuduhan tersebut.
Gabriel menceritakan, insiden itu bermula saat L diduga menerobos masuk ke lahannya yang telah memiliki bukti hak sah dari desa.
L disebut menebas tanaman singkong, pepaya, pisang, dan kelor. Saat ditanya alasannya, L hanya terdiam.
Merespons hal itu, Gabriel menegur dan menunjuk L dari jarak sekitar satu meter agar ia pulang. L kemudian menghampiri dan menangkis tangan Gabriel.
“Sentuhan tangkisan itulah yang dilaporkan sebagai penganiayaan. Yang lebih lucu, penyidik bilang ada hasil visum leher belakang saudara L bengkak, padahal tidak ada pemukulan sama sekali,” tegasnya.
Gabriel juga menyoroti dugaan kejanggalan prosedur. Saat warga melapor, mereka langsung diterima oleh Kanit Pidana Umum (Pidum), bukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Selain itu, polisi sempat mengirim pesan WhatsApp yang menyebut Gabriel dan kawan-kawan mangkir dari dua kali panggilan.
Padahal, pada surat panggilan fisik yang diterima warga, jadwal pemeriksaan baru akan dilakukan pada tanggal 22, 24, dan 25.
Bahkan, warga yang sekadar menonton insiden tersebut turut dipanggil oleh pihak kepolisian.
Merespons serangkaian peristiwa ini, Masyarakat Adat Mbehal mendesak Polres Manggarai Barat untuk mengembalikan keadilan di wilayah tersebut.
“Harapan kami tegakkan hukum yang sebenar-benarnya. Jangan ada pilih kasih atau ada yang spesial di mata hukum,” tutup Gabriel.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, belum memberikan keterangan resmi.
Pesan singkat yang dikirimkan oleh media Selasa (23/6) hanya menunjukkan tanda centang dua tanpa balasan.
Penulis : Tim Bajo Update
Editor : Redaksi







