LABUAN BAJO — Mengingat profesi EH sebagai tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tim kuasa hukum pelapor IB, Aldri Dalton Ndolu, mendesak Pemerintah Daerah Manggarai untuk tidak tinggal diam dan segera menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum guru tersebut.
“Guru ini kan memberikan contoh. Kalau dibiarkan, seakan-akan pemerintah daerah membiarkan guru-guru lain ikut melakukan hal serupa,” tegas Aldri di Labuan Bajo, Rabu (3/6).
Desakan tegas ini dilontarkan menyusul langkah Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat yang resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan penyebaran data pribadi yang menjerat EH, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepastian hukum tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh tim kuasa hukum pelapor pada hari yang sama.
Dalam konferensi persnya, Aldri yang didampingi rekan sejawatnya, Silvianus Hardu dan Sirilus Ladur, menyebutkan bahwa polisi telah menjadwalkan pemanggilan lanjutan sekitar satu pekan ke depan.
Sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya akan terus mengawal proses yang berjalan pasca-terbitnya SP2HP.
Sejauh ini, pelapor telah menghadirkan dua orang saksi serta melibatkan empat saksi ahli (ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum perdata) untuk memperkuat laporan.
Tim kuasa hukum juga mendorong penyidik untuk menerapkan Pasal 27B UU ITE, bukan sekadar Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.
Menurut Silvianus Hardu, Pasal 27B jauh lebih relevan karena spesifik mengatur tindakan memaksa orang memberikan atau menghapus utang melalui ancaman di sistem elektronik, sekaligus memuat aturan ketat tentang pelanggaran Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Jika terbukti, terlapor diancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.
Lebih lanjut, pihak pelapor secara tegas menutup pintu damai atau mediasi melalui jalur Restorative Justice (RJ).
“Keinginan kami kasus ini berjalan terus sampai ada keputusan pengadilan. Makanya kami tidak hadir saat mediasi,” tegas Aldri.
Ia juga mendesak polisi agar segera menahan EH dan menyita barang bukti seperti ponsel, laptop, dan kendaraan, karena EH dinilai masih terus memaki dan memviralkan kliennya.
Terkait ancaman penyitaan barang jaminan secara sepihak oleh EH, Aldri memperingatkan bahwa hal itu adalah bentuk perampasan jika dilakukan tanpa putusan pengadilan.
Selain proses pidana, tim kuasa hukum berencana memperluas ranah kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Surat permohonan audit OJK segera dikirim menyusul temuan grup pinjaman masif yang dikelola terlapor serta bunga pinjaman yang disebut mencekik.
“Bukti yang kami dapat bunganya sangat luar biasa, mencapai 50 persen. Jadi pernyataan tidak ada bunga itu kami tidak percaya,” ungkap Aldri yang juga meluruskan bahwa total uang yang ditransfer EH hanya sekitar Rp27 juta, bukan Rp37 juta seperti narasi yang disebarkan.
Aldri pun membantah klaim EH bahwa IB telah setuju untuk “diviralkan” apabila gagal membayar utang.
Dalam hukum perdata, kesepakatan yang melanggar undang-undang, kata dia, berstatus batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update





