Pelajar 13 Tahun Dijebak, Disekap di Vila, dan Diperkosa Tiga Pria di Labuan Bajo

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menangkap tiga pria terduga pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menangkap tiga pria terduga pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

LABUAN BAJO Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menangkap tiga pria terduga pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Penangkapan dilakukan secara maraton pada Senin (13/07), hanya beberapa jam setelah keluarga korban melapor ke pihak berwenang.

Korban, seorang pelajar asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, sebelumnya dicekoki minuman keras tradisional hingga tidak sadarkan diri.

Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menyatakan kepolisian menerapkan prinsip “tanpa toleransi” terhadap segala bentuk kejahatan seksual anak.

“Tindakan para pelaku ini sangat keji karena memanfaatkan kondisi ketidakberdayaan korban,” kata Christian di Markas Polres Manggarai Barat, Selasa (14/07) malam.

Baca Juga:  BPOLBF Fokus Kembangkan Wisata Budaya, Atasi Tren One Day Tour yang Meningkat

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, cepat, dan tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (10/07) pagi. Korban diajak oleh rekannya berinisial S dengan alasan untuk membeli paket data internet.

Namun, S justru membawa korban ke sebuah rumah toko (ruko) kosong di kawasan Batu Cermin, Labuan Bajo, tempat para pelaku telah menunggu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa korban dipaksa meminum minuman keras jenis sopi.

“Dalam kondisi tidak berdaya tersebut, para pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya secara bergiliran,” ungkap Lufthi.

Baca Juga:  Penyelundupan Satwa Terbongkar di Labuan Bajo: Ribuan Burung Endemik Nyaris Mati Lemas

Tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah vila di kawasan Mburak, Desa Macang Tanggar.

Di lokasi tersebut, korban disekap selama dua malam dan kembali dipaksa melayani hasrat seksual para pelaku.

Kekerasan ini terus berlanjut hingga Senin (13/07), ketika korban dikembalikan ke ruko kosong semula dan kembali dipaksa menenggak minuman keras.

Berdasarkan laporan pihak keluarga, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo langsung bergerak memburu para pelaku.

Dua tersangka utama, R (18) dan A (31), ditangkap di Dusun Marombok, Desa Golo Bilas, pada pukul 19.30 Wita.

Baca Juga:  Dendam Ayah Dipaksa Berlutut, Dua Kakak Beradik Terancam 15 Tahun Penjara

Melalui interogasi awal, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku ketiga berinisial NA (17). Ia diciduk dua jam kemudian di sebuah warung di kawasan Jalan Trans Flores.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mengingat korban dan salah satu tersangka masih berstatus di bawah umur, penanganan kasus diserahkan secara khusus kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Selain penegakan hukum dan proses visum, kepolisian menyatakan akan fokus pada pemulihan psikologis korban.

Polisi juga berkomitmen untuk mendalami peran S, rekan korban yang diduga memfasilitasi pertemuan awal yang berujung pada penyekapan tersebut.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui
Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih
Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat
Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga
Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan
Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH
Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai
Misteri Kontraktor Jembatan Maut Cunca Wulang: Anggaran Rp900 Juta, Fasilitas Tanpa Perawatan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:30

Pelajar 13 Tahun Dijebak, Disekap di Vila, dan Diperkosa Tiga Pria di Labuan Bajo

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:37

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:08

Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:41

Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

Senin, 8 Juni 2026 - 20:37

Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga

Berita Terbaru