LABUAN BAJO — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menangkap tiga pria terduga pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Penangkapan dilakukan secara maraton pada Senin (13/07), hanya beberapa jam setelah keluarga korban melapor ke pihak berwenang.
Korban, seorang pelajar asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, sebelumnya dicekoki minuman keras tradisional hingga tidak sadarkan diri.
Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menyatakan kepolisian menerapkan prinsip “tanpa toleransi” terhadap segala bentuk kejahatan seksual anak.
“Tindakan para pelaku ini sangat keji karena memanfaatkan kondisi ketidakberdayaan korban,” kata Christian di Markas Polres Manggarai Barat, Selasa (14/07) malam.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, cepat, dan tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (10/07) pagi. Korban diajak oleh rekannya berinisial S dengan alasan untuk membeli paket data internet.
Namun, S justru membawa korban ke sebuah rumah toko (ruko) kosong di kawasan Batu Cermin, Labuan Bajo, tempat para pelaku telah menunggu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa korban dipaksa meminum minuman keras jenis sopi.
“Dalam kondisi tidak berdaya tersebut, para pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya secara bergiliran,” ungkap Lufthi.
Tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah vila di kawasan Mburak, Desa Macang Tanggar.
Di lokasi tersebut, korban disekap selama dua malam dan kembali dipaksa melayani hasrat seksual para pelaku.
Kekerasan ini terus berlanjut hingga Senin (13/07), ketika korban dikembalikan ke ruko kosong semula dan kembali dipaksa menenggak minuman keras.
Berdasarkan laporan pihak keluarga, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo langsung bergerak memburu para pelaku.
Dua tersangka utama, R (18) dan A (31), ditangkap di Dusun Marombok, Desa Golo Bilas, pada pukul 19.30 Wita.
Melalui interogasi awal, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku ketiga berinisial NA (17). Ia diciduk dua jam kemudian di sebuah warung di kawasan Jalan Trans Flores.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mengingat korban dan salah satu tersangka masih berstatus di bawah umur, penanganan kasus diserahkan secara khusus kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Selain penegakan hukum dan proses visum, kepolisian menyatakan akan fokus pada pemulihan psikologis korban.
Polisi juga berkomitmen untuk mendalami peran S, rekan korban yang diduga memfasilitasi pertemuan awal yang berujung pada penyekapan tersebut.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update







