LABUAN BAJO — Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, telah melimpahkan tersangka kasus dugaan pencabulan anak berinisial NB (53) ke kejaksaan.
Penyerahan tahap kedua ini dilakukan pada Rabu (08/07) setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.
Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen H. Bagus, mengatakan penahanan tersangka kini resmi menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Hari ini tersangka NB beserta seluruh barang bukti langsung kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat penuntutan,” kata Vinsen kepada wartawan, Kamis (09/07).
Kasus kekerasan seksual ini menimpa seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada 21 April lalu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lembor.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan makanan untuk membujuk korban.
“Kami menyita 23 bungkus mi instan sisa di kontrakan pelaku yang diduga kuat digunakan sebagai alat bujuk rayu untuk menjerat korbannya,” ujar Vinsen.
Selain makanan, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat kejadian sebagai barang bukti.
Peristiwa ini terungkap dua hari setelah kejadian, usai korban yang memendam trauma menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya.
Cerita tersebut kemudian tersampaikan secara berantai kepada ayah teman korban, kakek korban, hingga akhirnya sang ibu melapor ke kepolisian.
Tersangka kini dijerat menggunakan regulasi pidana terbaru, yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Penerapan hukum pidana baru ini menunjukkan komitmen kami. Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun,” tegas Vinsen.
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka NB telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak April lalu.
Guna memperkuat dakwaan, polisi juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum (VeR) serta keterangan dari delapan orang saksi dan ahli.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update







