Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan tahap kedua ini dilakukan pada Rabu (08/07) setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.

Penyerahan tahap kedua ini dilakukan pada Rabu (08/07) setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.

LABUAN BAJO Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, telah melimpahkan tersangka kasus dugaan pencabulan anak berinisial NB (53) ke kejaksaan.

Penyerahan tahap kedua ini dilakukan pada Rabu (08/07) setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.

Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen H. Bagus, mengatakan penahanan tersangka kini resmi menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Hari ini tersangka NB beserta seluruh barang bukti langsung kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat penuntutan,” kata Vinsen kepada wartawan, Kamis (09/07).

Baca Juga:  Bukan Cuma Dewasa, Anak-Anak di Labuan Bajo Kini Jago Main Caci dan Sanda

Kasus kekerasan seksual ini menimpa seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada 21 April lalu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lembor.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan makanan untuk membujuk korban.

“Kami menyita 23 bungkus mi instan sisa di kontrakan pelaku yang diduga kuat digunakan sebagai alat bujuk rayu untuk menjerat korbannya,” ujar Vinsen.

Baca Juga:  Tolak Upah Murah di Kota Mahal, Buruh Labuan Bajo Tuntut Regulasi UMK Sendiri

Selain makanan, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat kejadian sebagai barang bukti.

Peristiwa ini terungkap dua hari setelah kejadian, usai korban yang memendam trauma menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya.

Cerita tersebut kemudian tersampaikan secara berantai kepada ayah teman korban, kakek korban, hingga akhirnya sang ibu melapor ke kepolisian.

Tersangka kini dijerat menggunakan regulasi pidana terbaru, yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca Juga:  “Sonde, Bersih Murni”: Dalih Guru SD di Manggarai Bantah Bunga Pinjaman Usai Dipolisikan

“Penerapan hukum pidana baru ini menunjukkan komitmen kami. Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun,” tegas Vinsen.

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka NB telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak April lalu.

Guna memperkuat dakwaan, polisi juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum (VeR) serta keterangan dari delapan orang saksi dan ahli.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser
Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa
Pegawai Diduga Pukul Pekerja Pelabuhan, Kepala KSOP Janjikan Sanksi Tegas, Polisi Turun Tangan
Sodoran Bir dan Rokok Tak Hentikan Proses Hukum Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo
Hanya Perkara Truk Pertamina, Pegawai KSOP Labuan Bajo Bogem Petugas Karcis Parkir
Polisi Cari Itok Aman, Usai Menipu Wisatawan Italia di Labuan Bajo hingga Telantar
Pura-pura Sediakan Kapal Phinisi, Calo Wisata Tipu Bule Ratusan Juta di Labuan Bajo
Tipu Bule Ratusan Juta, Calo Wisata Bikin 22 Turis Telantar di Labuan Bajo

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:03

Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:17

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:33

Pegawai Diduga Pukul Pekerja Pelabuhan, Kepala KSOP Janjikan Sanksi Tegas, Polisi Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:34

Sodoran Bir dan Rokok Tak Hentikan Proses Hukum Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:06

Hanya Perkara Truk Pertamina, Pegawai KSOP Labuan Bajo Bogem Petugas Karcis Parkir

Berita Terbaru

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo menangkap ASJ di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 23.30 WITA.

Hukum & Kriminal

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:17