Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan tahap kedua ini dilakukan pada Rabu (08/07) setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.

Penyerahan tahap kedua ini dilakukan pada Rabu (08/07) setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.

LABUAN BAJO Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, telah melimpahkan tersangka kasus dugaan pencabulan anak berinisial NB (53) ke kejaksaan.

Penyerahan tahap kedua ini dilakukan pada Rabu (08/07) setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.

Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen H. Bagus, mengatakan penahanan tersangka kini resmi menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Hari ini tersangka NB beserta seluruh barang bukti langsung kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat penuntutan,” kata Vinsen kepada wartawan, Kamis (09/07).

Baca Juga:  Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng

Kasus kekerasan seksual ini menimpa seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada 21 April lalu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lembor.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan makanan untuk membujuk korban.

“Kami menyita 23 bungkus mi instan sisa di kontrakan pelaku yang diduga kuat digunakan sebagai alat bujuk rayu untuk menjerat korbannya,” ujar Vinsen.

Baca Juga:  Lawan Tuduhan Rentenir, Pengacara EH: Ibu IB Berutang Rp50 Juta, Bukan Bunga Tinggi!

Selain makanan, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat kejadian sebagai barang bukti.

Peristiwa ini terungkap dua hari setelah kejadian, usai korban yang memendam trauma menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya.

Cerita tersebut kemudian tersampaikan secara berantai kepada ayah teman korban, kakek korban, hingga akhirnya sang ibu melapor ke kepolisian.

Tersangka kini dijerat menggunakan regulasi pidana terbaru, yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca Juga:  Program MBG Jadi Angin Segar, Peternak Ayam di Manggarai Barat Kian Berdaya

“Penerapan hukum pidana baru ini menunjukkan komitmen kami. Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun,” tegas Vinsen.

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka NB telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak April lalu.

Guna memperkuat dakwaan, polisi juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum (VeR) serta keterangan dari delapan orang saksi dan ahli.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih
Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat
Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga
Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan
Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH
Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai
Misteri Kontraktor Jembatan Maut Cunca Wulang: Anggaran Rp900 Juta, Fasilitas Tanpa Perawatan
Kadispar Diperiksa, Ahli Sipil Dilibatkan: Babak Baru Investigasi Jembatan Jebol di Manggarai Barat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:37

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:08

Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:41

Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

Senin, 8 Juni 2026 - 20:37

Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:45

Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan

Berita Terbaru