Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menetapkan seorang kakek berusia 87 tahun sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan berumur enam tahun.

Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menetapkan seorang kakek berusia 87 tahun sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan berumur enam tahun.

LABUAN BAJO Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menetapkan seorang kakek berusia 87 tahun sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan berumur enam tahun.

Meski dijerat dengan pasal berlapis, tersangka berinisial SS tersebut tidak ditahan di balik jeruji besi karena alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatannya yang memburuk.

Kasus memilukan di Kecamatan Sano Nggoang ini terungkap ke publik setelah orang tua salah satu korban menaruh curiga pada anak mereka.

Sang ibu melihat anaknya berjalan dengan postur yang tidak biasa dan tampak menahan rasa sakit sepulang bermain.

Saat ditanya perlahan oleh orang tuanya, anak tersebut akhirnya menceritakan peristiwa kelam yang terjadi di rumah tersangka.

Baca Juga:  Gurita Bisnis Hotel di Labuan Bajo: Investasi Satu Hotel Tembus Rp 1,2 Triliun

Kepolisian menduga SS melancarkan aksinya dengan membujuk kedua bocah kelas satu sekolah dasar itu masuk ke dalam rumahnya.

Sebagai upaya untuk membungkam para korban, tersangka memberikan iming-iming uang jajan sebesar Rp5.000 dan Rp10.000.

Pihak keluarga yang syok mendengar pengakuan tersebut langsung melarikan kedua anak itu ke puskesmas terdekat untuk mendapat pemeriksaan darurat, sebelum akhirnya melapor ke polisi.

Polres Manggarai Barat kini telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan mendatangi langsung rumah tersangka untuk melakukan pemeriksaan perdana.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka di KPU Manggarai Barat?

Sistem “jemput bola” ini dilakukan polisi demi mengakomodasi kondisi tersangka yang sudah lansia dan menderita gangguan kesehatan serius.

Selama pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum serta anak kandungnya yang bertugas sebagai penerjemah bahasa daerah.

“Pemeriksaan jemput bola ini terpaksa dilakukan mengingat kondisi fisik tersangka yang sudah renta,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (05/06/2026).

Ia menegaskan bahwa perlakuan khusus ini tidak akan mengurangi ketegasan polisi dalam menegakkan keadilan bagi para korban.

Tersangka SS kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga:  Polres Mabar Evakuasi Ibu Hamil di Tengah Cuaca Ekstrem Perairan Komodo

Anak kandung tersangka juga telah memberikan jaminan tertulis bahwa ayahnya akan selalu kooperatif selama proses hukum bergulir ke meja hijau.

Kini, kepolisian tengah merampungkan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Di luar proses pidana, pemulihan psikologis korban menjadi fokus utama pemerintah setempat.

Kedua bocah tersebut saat ini sedang menjalani pendampingan psikologis intensif dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat demi menyembuhkan trauma mendalam mereka.

Kepolisian mengimbau masyarakat sekitar untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas lingkungan, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

LPPDM Tagih Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Mabar
Niat Hati Lapor Pengeroyokan, Karolina Malah Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik
Siapa Pelapor Dugaan Korupsi Rp 28 M KPU Manggarai Barat? Ini Kata Kejari
Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka di KPU Manggarai Barat?
Kurang Lebih 4 Jam Digeledah, Jaksa Sita Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah dari KPU Manggarai Barat
Ruang Komisioner KPU Mabar Digeledah Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pilkada 2024
Ketua PSSI Mabar Dukung Pelatih Komodo United Dipidana
Saat Korban Pengeroyokan Laporannya Ditolak Polisi, Lalu Berujung Dilaporkan Balik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:26

LPPDM Tagih Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Mabar

Jumat, 11 September 2026 - 17:41

Niat Hati Lapor Pengeroyokan, Karolina Malah Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik

Kamis, 10 September 2026 - 13:04

Siapa Pelapor Dugaan Korupsi Rp 28 M KPU Manggarai Barat? Ini Kata Kejari

Selasa, 8 September 2026 - 22:02

Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka di KPU Manggarai Barat?

Selasa, 8 September 2026 - 19:15

Ruang Komisioner KPU Mabar Digeledah Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pilkada 2024

Berita Terbaru

FOTO — Saat Lembaga Pengkajian & Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) mendatangi Kejari Mabar, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

LPPDM Tagih Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Mabar

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:26