LABUAN BAJO — Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menetapkan seorang kakek berusia 87 tahun sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan berumur enam tahun.
Meski dijerat dengan pasal berlapis, tersangka berinisial SS tersebut tidak ditahan di balik jeruji besi karena alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatannya yang memburuk.
Kasus memilukan di Kecamatan Sano Nggoang ini terungkap ke publik setelah orang tua salah satu korban menaruh curiga pada anak mereka.
Sang ibu melihat anaknya berjalan dengan postur yang tidak biasa dan tampak menahan rasa sakit sepulang bermain.
Saat ditanya perlahan oleh orang tuanya, anak tersebut akhirnya menceritakan peristiwa kelam yang terjadi di rumah tersangka.
Kepolisian menduga SS melancarkan aksinya dengan membujuk kedua bocah kelas satu sekolah dasar itu masuk ke dalam rumahnya.
Sebagai upaya untuk membungkam para korban, tersangka memberikan iming-iming uang jajan sebesar Rp5.000 dan Rp10.000.
Pihak keluarga yang syok mendengar pengakuan tersebut langsung melarikan kedua anak itu ke puskesmas terdekat untuk mendapat pemeriksaan darurat, sebelum akhirnya melapor ke polisi.
Polres Manggarai Barat kini telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan mendatangi langsung rumah tersangka untuk melakukan pemeriksaan perdana.
Sistem “jemput bola” ini dilakukan polisi demi mengakomodasi kondisi tersangka yang sudah lansia dan menderita gangguan kesehatan serius.
Selama pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum serta anak kandungnya yang bertugas sebagai penerjemah bahasa daerah.
“Pemeriksaan jemput bola ini terpaksa dilakukan mengingat kondisi fisik tersangka yang sudah renta,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (05/06/2026).
Ia menegaskan bahwa perlakuan khusus ini tidak akan mengurangi ketegasan polisi dalam menegakkan keadilan bagi para korban.
Tersangka SS kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Anak kandung tersangka juga telah memberikan jaminan tertulis bahwa ayahnya akan selalu kooperatif selama proses hukum bergulir ke meja hijau.
Kini, kepolisian tengah merampungkan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Di luar proses pidana, pemulihan psikologis korban menjadi fokus utama pemerintah setempat.
Kedua bocah tersebut saat ini sedang menjalani pendampingan psikologis intensif dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat demi menyembuhkan trauma mendalam mereka.
Kepolisian mengimbau masyarakat sekitar untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas lingkungan, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update





