Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menetapkan seorang kakek berusia 87 tahun sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan berumur enam tahun.

Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menetapkan seorang kakek berusia 87 tahun sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan berumur enam tahun.

LABUAN BAJO Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menetapkan seorang kakek berusia 87 tahun sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan berumur enam tahun.

Meski dijerat dengan pasal berlapis, tersangka berinisial SS tersebut tidak ditahan di balik jeruji besi karena alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatannya yang memburuk.

Kasus memilukan di Kecamatan Sano Nggoang ini terungkap ke publik setelah orang tua salah satu korban menaruh curiga pada anak mereka.

Sang ibu melihat anaknya berjalan dengan postur yang tidak biasa dan tampak menahan rasa sakit sepulang bermain.

Saat ditanya perlahan oleh orang tuanya, anak tersebut akhirnya menceritakan peristiwa kelam yang terjadi di rumah tersangka.

Baca Juga:  Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH

Kepolisian menduga SS melancarkan aksinya dengan membujuk kedua bocah kelas satu sekolah dasar itu masuk ke dalam rumahnya.

Sebagai upaya untuk membungkam para korban, tersangka memberikan iming-iming uang jajan sebesar Rp5.000 dan Rp10.000.

Pihak keluarga yang syok mendengar pengakuan tersebut langsung melarikan kedua anak itu ke puskesmas terdekat untuk mendapat pemeriksaan darurat, sebelum akhirnya melapor ke polisi.

Polres Manggarai Barat kini telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan mendatangi langsung rumah tersangka untuk melakukan pemeriksaan perdana.

Baca Juga:  "Terlambat Satu Menit Siap Viral": Pengakuan EH, Guru SD di Balik Grup Nasabah 'Momang'

Sistem “jemput bola” ini dilakukan polisi demi mengakomodasi kondisi tersangka yang sudah lansia dan menderita gangguan kesehatan serius.

Selama pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum serta anak kandungnya yang bertugas sebagai penerjemah bahasa daerah.

“Pemeriksaan jemput bola ini terpaksa dilakukan mengingat kondisi fisik tersangka yang sudah renta,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (05/06/2026).

Ia menegaskan bahwa perlakuan khusus ini tidak akan mengurangi ketegasan polisi dalam menegakkan keadilan bagi para korban.

Tersangka SS kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga:  Kegagalan Sistemik atau Pembiaran: Mengapa Nasib Guru Swasta Terus Dianaktirikan?

Anak kandung tersangka juga telah memberikan jaminan tertulis bahwa ayahnya akan selalu kooperatif selama proses hukum bergulir ke meja hijau.

Kini, kepolisian tengah merampungkan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Di luar proses pidana, pemulihan psikologis korban menjadi fokus utama pemerintah setempat.

Kedua bocah tersebut saat ini sedang menjalani pendampingan psikologis intensif dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat demi menyembuhkan trauma mendalam mereka.

Kepolisian mengimbau masyarakat sekitar untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas lingkungan, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Petaka Snorkeling Tanpa Pengawasan: Polisi Bidik Tersangka Kematian Pasutri China
Pelajar 13 Tahun Dijebak, Disekap di Vila, dan Diperkosa Tiga Pria di Labuan Bajo
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui
Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih
Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat
Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga
Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH
Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:10

Petaka Snorkeling Tanpa Pengawasan: Polisi Bidik Tersangka Kematian Pasutri China

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:30

Pelajar 13 Tahun Dijebak, Disekap di Vila, dan Diperkosa Tiga Pria di Labuan Bajo

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:37

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:08

Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:41

Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

Berita Terbaru

ITDC menggelar skrining kesehatan untuk 100 siswa sekolah dasar (SD) di Desa Golo Mori, Kamis (23/7/2026).

Pendidikan & Kesehatan

Hari Anak Nasional, ITDC Periksa Kesehatan 100 Siswa Golo Mori

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:34