LABUAN BAJO — Debat terbuka terjadi antara tokoh muda Manggarai Barat, Mario Pranda, dan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Kanisius Jehabut.
Keduanya bersilang pendapat mengenai siapa yang harus menanggung beban penyediaan lahan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Polemik bermula ketika Mario Pranda mengkritik tata kelola lahan KDMP yang diinisiasi oleh pemerintah pusat.
Menurut Mario, pemerintah pusat memegang tanggung jawab penuh atas pengadaan lahan dan tidak seharusnya membebankan pemerintah desa atau masyarakat setempat.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah pusat. Oleh karena itu, jangan membebankan pemerintah desa atau masyarakat di kampung,” kata Mario dalam pernyataan resminya, Jumat 5 Juni 2026.
Mario mengingatkan agar agenda pembangunan nasional tidak berubah menjadi beban yang merugikan hak milik warga desa, guna mencegah potensi konflik sosial di masa depan.
Pernyataan ini langsung mendapat tanggapan dari Kanisius Jehabut. Ia menilai kekhawatiran Mario tidak memiliki dasar normatif.
Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, Kanisius menegaskan bahwa lahan KDMP murni memanfaatkan aset pemerintah yang siap bangun.
“Tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk menyerahkan tanahnya demi kepentingan program tersebut,” tulis Kanisius melalui akun Facebook pribadinya.
Menurut Kanisius, jika sebuah desa tidak memiliki lahan yang memadai, maka pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat wajib mencari solusi dari aset negara yang tersedia.
Mendapat sanggahan tersebut, Mario Pranda kembali bersuara. Ia menantang Kanisius untuk lebih banyak turun ke lapangan guna melihat realitas yang tidak sejalan dengan teks aturan.
“Kakak kita kurang turun ke lapangan itu,” sindir Mario.
Mario mengungkap fakta survei di beberapa desa, seperti Desa Bangka Lewat. Di sana, lahan milik desa dianggap terlalu kecil dan miring.
Akibatnya, muncul permintaan agar warga di sekitar lokasi menyerahkan tanah mereka untuk memenuhi standar luasan program.
“Sekalipun ada ganti rugi, masyarakat belum tentu mau. Itu kan fakta yang terjadi di lapangan. Tanah siapa yang mau dikorbankan?” tegas Mario.
Menjawab tantangan tersebut, Kanisius mengirimkan respons balasan pada Sabtu (06/06).
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang berteori dari balik meja.
“Justru hukum dan kebijakan negara dibuat untuk menjawab persoalan yang ada di lapangan,” tegas Kanisius kepada media ini.
Kanisius berpendapat, jika lahan desa tidak cukup, yang harus dikritisi adalah kinerja pemerintah kabupaten hingga pusat dalam menginventarisasi aset negara.
Ia mengkhawatirkan narasi penyitaan lahan warga yang digaungkan Mario justru akan menciptakan ketakutan dan penolakan publik terhadap program KDMP.
“Turun ke lapangan tanpa memahami regulasi berisiko menghasilkan kesimpulan yang keliru. Sebaliknya, membaca regulasi tanpa memahami kondisi lapangan juga tidak cukup,” pungkas Kanisius.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update






