LABUAN BAJO — Tokoh muda Manggarai Barat, Mario Pranda, mengkritik tata kelola lahan dalam program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tengah digulirkan oleh pemerintah pusat.
Mario menegaskan, pemerintah pusat tidak seharusnya membebankan penyediaan lahan pembangunan kepada pemerintah desa maupun masyarakat setempat.
Sebagai program yang murni diinisiasi dari pusat, ia menilai pemerintah memegang tanggung jawab penuh atas pengadaan dan pembiayaan sarana pendukung, termasuk lahan.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah pusat. Oleh karena itu, jangan membebankan pemerintah desa atau masyarakat di kampung,” kata Mario dalam pernyataan resminya, Jumat 5 Juni 2026.
Ia menambahkan, kelanjutan program tersebut kini berpulang pada kesiapan pemerintah pusat.
“Jika pusat menginginkan program ini berjalan, maka pusat juga harus bertanggung jawab penuh atas lahan atau tempat yang akan dibangun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mario menjelaskan bahwa penggunaan atau pengorbanan lahan desa hanya bisa dibenarkan jika program tersebut merupakan usulan warga.
Usulan itu, kata Mario, harus disepakati secara resmi melalui tahapan Musyawarah Desa (Musdes).
“Kecuali ini adalah program murni dari desa, barulah lahan bisa dialokasikan untuk pembangunan. Namun, jika diinisiasi oleh pusat, maka menjadi kewajiban pusat untuk tidak membebani masyarakat,” ujarnya.
Menurut Mario, setiap pembangunan di tingkat desa wajib berlandaskan asas kebermanfaatan bagi masyarakat lokal.
Ia mengingatkan agar agenda pembangunan nasional tidak berubah menjadi beban yang merugikan aset maupun hak milik warga desa.
Mario pun mendesak instansi terkait di tingkat pusat untuk lebih bijak dalam merancang perencanaan teknis di lapangan.
Hal ini, pungkasnya, sangat penting dilakukan demi mencegah terjadinya konflik sosial atau kerugian masyarakat desa di kemudian hari.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update






