Ultimatum Kadis PK NTT: Kembalikan Dana PIP Siswa Golo Mori yang Disunat Guru!

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi (sumber AI)

Gambar Ilustrasi (sumber AI)

LABUAN BAJO Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis PK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo, mengeluarkan ultimatum keras terkait skandal pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Muhammadiyah Golo Mori.

Ia mendesak pihak sekolah untuk segera memulangkan hak para siswa tanpa syarat.

“Saya minta segera kembalikan uang PIP yang dipotong dari siswa. Ini sudah menjadi perhatian publik,” tegas Ambrosius saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Rabu (15/7/2026).

Ambrosius juga menuntut Yayasan Muhammadiyah untuk segera mengambil langkah administratif membereskan kekacauan di sekolah tersebut.

“Silakan yayasan menunjuk kepsek dan melapor ke dinas,” tambahnya singkat namun menukik.

Teguran keras dari Pemprov NTT ini beresonansi dengan kemarahan warga setempat. Tokoh masyarakat Golo Mori, Haji Idrus, secara terang-terangan mendesak yayasan memecat tiga oknum guru yang diduga menjadi dalang pungutan liar tersebut.

Menurut Idrus, tindakan ketiga guru itu telah menodai niat baik yayasan dalam membangun pendidikan di wilayah pelosok Manggarai Barat.

Baca Juga:  Sambut Paskah Polsek Cibal Gelar Kerja Bakti di Gereja Pagal

“Misi Yayasan Muhammadiyah membangun sekolah di daerah pelosok seperti Golo Mori itu sangat mulia, yaitu mewujudkan keadilan akses pendidikan yang merata. Namun dirusak oleh tindakan dari tiga oknum guru ini,” kata Idrus di Labuan Bajo, Selasa (14/7/2026).

Lebih lanjut, Idrus mengungkap modus irasional di balik pemotongan dana tersebut. Pihak sekolah berdalih pemotongan digunakan untuk melunasi SPP kelas XII, padahal siswa yang dananya disunat belum menginjak tingkatan kelas tersebut.

“Siswa belum duduk di bangku kelas XII sudah minta uang SPP, belum kerja sudah minta gaji, aneh betul. Berdalih kesepakatan orang tua siswa, ini kan tidak masuk akal,” kecam Idrus.

Dampak dari pemotongan sepihak ini langsung merugikan siswa dari keluarga tak mampu.

Idrus menceritakan ironi yang terjadi saat pencairan dana. “Bayangkan ada anak sekolah yang meminta kepada guru untuk beli sepatu saat penerimaan uang itu, namun tidak dikasih kesempatan. Ini kan aneh,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rakyat Ogah Hak Suaranya Dirampas! 95% Warga Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Lantaran mediasi dan teguran dianggap tak mempan, Idrus secara terbuka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan. Ia menilai pemotongan dana PIP murni tindak pelanggaran hukum, bukan sekadar urusan administrasi sekolah.

Idrus juga menepis tudingan miring yang mengaitkan advokasinya dengan suhu politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Golo Mori.

“Ini murni karena kita peduli dengan pendidikan di Golo Mori dan tidak ada kaitannya dengan situasi Pilkades,” bantahnya.

Sebelumnya, Idrus mengaku telah didatangi sejumlah orang tua siswa yang menangis dan mengeluhkan pungutan liar tersebut.
Namun, ia belum bisa mengambil tindakan formal karena belum menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan resmi sebagai Ketua Komite SMK Muhammadiyah Golo Mori.

“Saya sudah sampaikan hal ini ke Sekretaris Yayasan untuk mempertemukan orang tua siswa dengan para guru SMK,” ucapnya.

Baca Juga:  Dua Turis Austria Tewas di Manggarai Barat, Pemerintah Daerah Evaluasi Total Destinasi Wisata

Secara regulasi, kata dia, tindakan oknum guru memotong dana PIP jelas menabrak aturan negara. Hal ini diatur tegas dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan aturan turunan terbarunya, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026.

Beleid tersebut menegaskan bahwa dana PIP seluruhnya diserahkan kepada siswa atau orang tua. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun dan alasan apa pun oleh pihak sekolah.

Uang negara tersebut dialokasikan murni untuk kebutuhan personal peserta didik. Di antaranya untuk membeli buku, seragam, sepatu, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya kursus atau les tambahan.

Berdasarkan instruksi Kemendikdasmen, pihak sekolah dilarang keras ikut campur memegang uang siswa.

Sekolah hanya diberi tanggung jawab untuk mengumumkan daftar penerima secara transparan guna mencegah praktik pungli seperti yang kini mencoreng nama Golo Mori.

Penulis : Siprianus Robi

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Pria 40 Tahun Nekat Terjun dari KM Lambelu di Laut Sikka
Dua WNA China Tewas Saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor Labuan Bajo
Lampu Sehen Sudah Lama Ditarik, Tagihan Jutaan Rupiah Datang Mencekik
Pameran Fotografi Jurnalistik ANTARA tampilkan 62 foto pada Pameran Fotografi Jurnalistik “Negeri Bola”
Guru Dalih Kesepakatan Komite, Pemotongan Dana PIP 32 Siswa SMK di Golo Mori Tuai Polemik
Representasi Kaum Muda, Bona Jasman Siap Bertarung di Pilkades Watu Manggar
Digugat Pemkab, Enam Sertifikat Hak Milik di Labuan Bajo Dibatalkan PTUN Kupang
Abaikan Batas Waktu Lima Hari, Penyaluran Beras Bantuan di Desa Riung Mandek

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:35

Ultimatum Kadis PK NTT: Kembalikan Dana PIP Siswa Golo Mori yang Disunat Guru!

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:22

Pria 40 Tahun Nekat Terjun dari KM Lambelu di Laut Sikka

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:59

Dua WNA China Tewas Saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor Labuan Bajo

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:16

Lampu Sehen Sudah Lama Ditarik, Tagihan Jutaan Rupiah Datang Mencekik

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:53

Pameran Fotografi Jurnalistik ANTARA tampilkan 62 foto pada Pameran Fotografi Jurnalistik “Negeri Bola”

Berita Terbaru