RUTENG — Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Ferdinandus Purnawan Naur, mendesak PT PLN (Persero) ULP Ruteng segera menghentikan pemutusan sepihak aliran listrik milik warga eks pengguna program Lampu Super Ekstra Hemat Energi (Sehen). Desakan ini dilayangkan menyusul langkah PLN yang memblokir meteran warga secara tiba-tiba demi menagih tunggakan masa lalu yang minim sosialisasi sejak program itu bergulir pada 2013-2014 silam.
Mengingat kerumitan sengkarut tagihan ini, Ferdinandus juga mendesak Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, untuk segera turun tangan memediasi warga dengan perusahaan setrum negara tersebut.
“Dulu sosialisasi awalnya sangat minim. Bagaimana kewajiban masyarakat pengguna Sehen, dampaknya ketika tidak dilaksanakan, dan batas waktu pembayarannya tidak pernah jelas,” kata pria yang akrab disapa Ferdi Naur itu, Rabu 15 Juli 2026.
Ferdi Naur mengungkapkan, sistem auto-debit sebesar Rp36 ribu per bulan yang dibebankan kepada warga saat itu tidak memiliki limitasi waktu yang transparan.
Kini, warga kaget bukan kepalang. Saat mereka sudah beralih ke listrik reguler, PLN mendadak menagih tunggakan lama dan memutus aliran listrik. Total tunggakan eks pengguna Sehen se-daratan Flores, kata Ferdi Naur, ditaksir mencapai Rp600-an juta.
DPRD tidak mau warga kecil terus menjadi korban sistem PLN yang berantakan. Ferdi Naur meminta Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, segera turun tangan menjadi mediator.
“Pemerintah harus memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama. Ketika masyarakat berhadapan langsung dengan PLN, sangat rumit jika tidak ada penengah,” tegas wakil rakyat dari Dapil Manggarai 4 tersebut.
Sembari menunggu mediasi, Ferdi Naur menuntut PLN bersikap manusiawi.
“Intinya, saya minta PLN jangan memutus listrik sampai kedua pihak duduk bersama. Masyarakat pasti mau membayar, yang penting diberi tenggat waktu dan skema cicilan yang mudah,” ujarnya.
Jebakan Tagihan PLN
Keresahan yang disorot Ferdi Naur tergambar nyata di Desa Wae Codi, Kecamatan Cibal Barat. SJ, salah satu warga Dusun Cekok, mendadak ditodong tagihan Rp1.176.000 oleh PLN pada 30 Juni 2026.
Surat penagihan berlogo PLN itu layaknya mesin penagih yang buta. Tidak ada rincian periode tunggakan atau akumulasi pemakaian.
Hanya tertera kode misterius “PRR” senilai lebih dari satu juta rupiah. Padahal, warga hanya dituntut membayar lewat transfer bank tanpa boleh banyak bertanya.
“Kami yang di kampung ini tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba ada penagihan lampu Sehen ini,” keluh SJ.
Lampu Sehen adalah program panel surya sementara dari PLN sebelum listrik masuk desa. Saat itu warga ditarik iuran bulanan, tanpa pernah ada perawatan suku cadang dari PLN.
Pada 2023, saat jaringan listrik reguler akhirnya masuk ke Wae Codi, warga merogoh kocek sendiri untuk membeli meteran prabayar. Lampu Sehen pun ditarik kembali oleh PLN.
Ironisnya, saat penarikan lampu tiga tahun lalu, pihak PLN bungkam soal sisa tunggakan.
Hantu utang itu baru dimunculkan sekarang. PLN menggunakannya sebagai senjata untuk menyandera meteran listrik reguler baru yang jelas-jelas dibeli dengan uang warga sendiri.
“Apalagi caranya memblokir meteran listrik reguler. Kalau tahu begini cara penagihannya, dulu waktu awal hadir itu lampu Sehen, mending kami bayar putus saja,” kata Honorius Linga, warga Wae Codi lainnya.
Respons Sinis di Balik Meja PLN
Sikap sewenang-wenang PLN ini membuat Kepala Desa Wae Codi, Bonefasius Sel, mendatangi Kantor ULP PLN Ruteng belum lama ini.
Bonefasius memprotes keras. Ia mempertanyakan logika PLN memblokir meteran beli sendiri untuk menagih utang program lama yang tak pernah disosialisasikan pembayarannya.
Ia meminta PLN membuka blokir agar warga tidak hidup dalam kegelapan, sembari memberi ruang agar utang—yang bervariasi dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah—bisa dicicil.
Namun, alih-alih memberi solusi konkret, petugas PLN justru memberikan jawaban bernada ancaman. PLN hanya mau membuka blokir sebentar agar warga bisa membeli pulsa listrik.
“Jawaban dari mereka begini: ‘Kami anjurkan isi banyak-banyak pulsa. Karena sebentar kami buka (blokirnya). Nanti kalau pulsa habis, kami blokir lagi,'” beber Bonefasius menirukan petugas PLN.
Petugas pelat merah itu lantas menambahkan kalimat yang menyayat hati warga: “Sambil mencari uang itu, bayar tunggakannya.”
Hingga kini, pihak ULP PLN Ruteng belum memberikan penjelasan resmi terkait akal-akalan skema penagihan gelap dan penyanderaan meteran warga tersebut.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update







