Advokat Sintus Jemali Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Keras Tolak Pasien

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat asal Labuan Bajo, Sintus F. Jemali, S.H

Advokat asal Labuan Bajo, Sintus F. Jemali, S.H

LABUAN BAJO – Advokat asal Labuan Bajo, Sintus F. Jemali, S.H., menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dilarang keras menolak pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat.

Pernyataan ini menanggapi kasus dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit (RS) Siloam Labuan Bajo terhadap warga Soknar, Desa Golo Mori, yang terkena gigitan serangga.

Sintus menjelaskan bahwa kewajiban memberikan pertolongan telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dalam UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 174 ayat (1) tertulis bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat,” kata Sintus kepada bajoupdate.com, Minggu (8/3/2026).

Menurut alumnus Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar ini, prioritas utama fasilitas kesehatan adalah penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Baca Juga:  Bukan Cuma Dewasa, Anak-Anak di Labuan Bajo Kini Jago Main Caci dan Sanda

Ia menambahkan, pada ayat (2) pasal yang sama, rumah sakit dilarang meminta uang muka atau mendahulukan urusan administratif yang menunda penanganan medis.

Menurut Sintus, dalam doktrin hukum pidana mengenal pertanggung jawaban vicarious liability.

“Pimpinan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, atau tenaga medis dapat diminta pertanggungjawaban pidana, baik secara pribadi maupun prinsip Vicarious Liability,” ujar Sintus.

Sintus merujuk pada Pasal 438 yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang mengabaikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat.

“Ancamannya pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00,” tegas Sintus.

Secara filosofis, Sintus menilai tindakan medis adalah aksi kemanusiaan yang sejalan dengan amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3).

Baca Juga:  Bongkar Kedok Guru EH, Pengacara Nasabah: Tak Pernah Temu Langsung dan Semua Transaksi Via Transfer

“Pelayanan harus diberikan secara manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. Kemanusiaan berada di atas segala-galanya, termasuk urusan uang,” katanya.

Sebelumnya, RS Siloam Labuan Bajo diduga menolak pasien asal Soknar pada Jumat, 6 Maret 2025, dengan alasan pasien telah masuk daftar hitam atau blacklist.

Haji Idrus, kakak ipar pasien, menyebut adiknya dibawa ke UGD sekitar pukul 16.30 WITA setelah digigit kalajengking, namun petugas menyatakan pasien tak bisa dilayani lagi.

“Petugas bilang sudah di-blacklist. Ketika saya tanya alasannya apa, mereka tidak bisa menjelaskan secara detail,” ujar Idrus kepada media.

Idrus menduga kebijakan sepihak tersebut berkaitan dengan adu argumen yang pernah terjadi antara keluarga dan pihak rumah sakit pada penanganan medis sebelumnya.

Baca Juga:  Lebih dari Separuh Kapal di Labuan Bajo Ilegal, DPRD: 'Pemerintah Daerah Tak Dapat Apa-apa'

Ia menyesalkan kebijakan tersebut karena kondisi adiknya saat itu sedang membutuhkan pertolongan darurat dan nyawanya terancam.

“Ini bukan soal bisa bayar atau tidak. Kami siap berusaha walau harus berutang, yang penting nyawa adik saya bisa diselamatkan,” ucap Idrus.

Meskipun pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan, keluarga merasa hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan telah dirampas.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur RS Siloam Labuan Bajo belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kebijakan blacklist dan penolakan pasien tersebut.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan media ini melalui WhatsApp sejak Sabtu, 7 Maret 2026, telah menunjukkan tanda dibaca namun tidak mendapatkan balasan dari pihak rumah sakit.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui
Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih
Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat
Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga
Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan
Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH
Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai
Misteri Kontraktor Jembatan Maut Cunca Wulang: Anggaran Rp900 Juta, Fasilitas Tanpa Perawatan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:37

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:08

Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:41

Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

Senin, 8 Juni 2026 - 20:37

Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:45

Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan

Berita Terbaru