Advokat Sintus Jemali Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Keras Tolak Pasien

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat asal Labuan Bajo, Sintus F. Jemali, S.H

Advokat asal Labuan Bajo, Sintus F. Jemali, S.H

LABUAN BAJO – Advokat asal Labuan Bajo, Sintus F. Jemali, S.H., menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dilarang keras menolak pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat.

Pernyataan ini menanggapi kasus dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit (RS) Siloam Labuan Bajo terhadap warga Soknar, Desa Golo Mori, yang terkena gigitan serangga.

Sintus menjelaskan bahwa kewajiban memberikan pertolongan telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dalam UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 174 ayat (1) tertulis bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat,” kata Sintus kepada bajoupdate.com, Minggu (8/3/2026).

Menurut alumnus Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar ini, prioritas utama fasilitas kesehatan adalah penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Baca Juga:  Lestarikan Budaya, 100 Anak Usia Dini di Labuan Bajo Bakal Unjuk Kebolehan Atraksi Caci

Ia menambahkan, pada ayat (2) pasal yang sama, rumah sakit dilarang meminta uang muka atau mendahulukan urusan administratif yang menunda penanganan medis.

Menurut Sintus, dalam doktrin hukum pidana mengenal pertanggung jawaban vicarious liability.

“Pimpinan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, atau tenaga medis dapat diminta pertanggungjawaban pidana, baik secara pribadi maupun prinsip Vicarious Liability,” ujar Sintus.

Sintus merujuk pada Pasal 438 yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang mengabaikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat.

“Ancamannya pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00,” tegas Sintus.

Secara filosofis, Sintus menilai tindakan medis adalah aksi kemanusiaan yang sejalan dengan amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3).

Baca Juga:  'Kami Tak Ingin Kecolongan': Detik-detik Polisi Bekuk Pembawa Sabu di Pelabuhan Labuan Bajo

“Pelayanan harus diberikan secara manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. Kemanusiaan berada di atas segala-galanya, termasuk urusan uang,” katanya.

Sebelumnya, RS Siloam Labuan Bajo diduga menolak pasien asal Soknar pada Jumat, 6 Maret 2025, dengan alasan pasien telah masuk daftar hitam atau blacklist.

Haji Idrus, kakak ipar pasien, menyebut adiknya dibawa ke UGD sekitar pukul 16.30 WITA setelah digigit kalajengking, namun petugas menyatakan pasien tak bisa dilayani lagi.

“Petugas bilang sudah di-blacklist. Ketika saya tanya alasannya apa, mereka tidak bisa menjelaskan secara detail,” ujar Idrus kepada media.

Idrus menduga kebijakan sepihak tersebut berkaitan dengan adu argumen yang pernah terjadi antara keluarga dan pihak rumah sakit pada penanganan medis sebelumnya.

Baca Juga:  Penyelundupan Satwa Terbongkar di Labuan Bajo: Ribuan Burung Endemik Nyaris Mati Lemas

Ia menyesalkan kebijakan tersebut karena kondisi adiknya saat itu sedang membutuhkan pertolongan darurat dan nyawanya terancam.

“Ini bukan soal bisa bayar atau tidak. Kami siap berusaha walau harus berutang, yang penting nyawa adik saya bisa diselamatkan,” ucap Idrus.

Meskipun pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan, keluarga merasa hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan telah dirampas.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur RS Siloam Labuan Bajo belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kebijakan blacklist dan penolakan pasien tersebut.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan media ini melalui WhatsApp sejak Sabtu, 7 Maret 2026, telah menunjukkan tanda dibaca namun tidak mendapatkan balasan dari pihak rumah sakit.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Babak Baru Sengketa Tanah Keranga: Dokumen Dibatalkan Kelurahan, Status Tanah Negara Dipertanyakan
Sidang Vonis Tragedi Kapal Putri Sakinah Digelar Pekan Depan
‘Jangan Kelabui Masyarakat’, Teguran Keras Advokat atas Penangkapan Kurir Solar oleh Polres Manggarai Barat
Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng
Kedok Agen Travel Nakal di Labuan Bajo Terbongkar, Rp85 Juta Uang Turis Raib
‘Kami Tak Ingin Kecolongan’: Detik-detik Polisi Bekuk Pembawa Sabu di Pelabuhan Labuan Bajo
Penyelundupan Satwa Terbongkar di Labuan Bajo: Ribuan Burung Endemik Nyaris Mati Lemas
Turis Jepang Dilecehkan di Spa Labuan Bajo, Kasus Berakhir Lewat Jalur Adat

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:57

Babak Baru Sengketa Tanah Keranga: Dokumen Dibatalkan Kelurahan, Status Tanah Negara Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:18

Sidang Vonis Tragedi Kapal Putri Sakinah Digelar Pekan Depan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:10

‘Jangan Kelabui Masyarakat’, Teguran Keras Advokat atas Penangkapan Kurir Solar oleh Polres Manggarai Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:49

Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:34

Kedok Agen Travel Nakal di Labuan Bajo Terbongkar, Rp85 Juta Uang Turis Raib

Berita Terbaru

Suasana ruang sidang saat sidang perkara tindak pidana kecelakaan KLM Putri Sakinah di Selat Pulau Padar dimulai pukul 11.49 Wita, Kamis 12 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. (FOTO—Fons Abun).

Hukum & Kriminal

Sidang Vonis Tragedi Kapal Putri Sakinah Digelar Pekan Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:18

Saat relawan mengunjungi rumah Salmawati
di Dusun Nanga Na'e, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat,  Kabupaten Manggarai Senin 18 Mei 2026. Mereka membawa bantuan sembako.

Suara Warga

Saat Solidaritas Membasuh Luka Keluarga Aco di Manggarai

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:39