Kedok Agen Travel Nakal di Labuan Bajo Terbongkar, Rp85 Juta Uang Turis Raib

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial KA (32) ditangkap setelah uang pembayaran paket wisata tersebut ia habiskan untuk kepentingan pribadinya. (Dok. Polres Mabar).

Tersangka berinisial KA (32) ditangkap setelah uang pembayaran paket wisata tersebut ia habiskan untuk kepentingan pribadinya. (Dok. Polres Mabar).

LABUAN BAJO Kepolisian Resor Manggarai Barat menahan seorang pemilik agen perjalanan di Labuan Bajo karena diduga menipu rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura senilai lebih dari Rp85 juta.

Tersangka berinisial KA (32) ditangkap setelah uang pembayaran paket wisata tersebut ia habiskan untuk kepentingan pribadinya.

Akibatnya, rombongan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak itu sempat telantar saat tiba di Bandara Internasional Komodo pada Kamis (07/05).

“Pelaku resmi ditahan oleh penyidik. Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang merusak citra pariwisata,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Minggu (10/05).

Baca Juga:  Digugat Pemkab, Enam Sertifikat Hak Milik di Labuan Bajo Dibatalkan PTUN Kupang

Kasus ini bermula ketika perwakilan korban asal Malaysia berinisial SS (34) menyetor uang secara bertahap sejak Maret hingga Mei 2026.

Korban mentransfer dana sebesar Rp85,2 juta kepada agen “Labuan Bajo Top” milik tersangka.

Dana tersebut sedianya ditujukan untuk menyewa kapal pesiar selama empat hari tiga malam, biaya masuk Taman Nasional Komodo, dan akomodasi hotel premium.

Namun, saat rombongan tiba di Labuan Bajo, kenyataan tidak sesuai kesepakatan. Mereka dibawa ke hotel yang berbeda dan lebih murah.

Baca Juga:  Demi Minimarket, Trotoar Proyek 'Triliunan' Era Jokowi di Labuan Bajo Dibongkar Paksa

Pihak operator kapal juga menolak beroperasi karena belum menerima pembayaran sepeser pun dari tersangka.

“Korban sudah bayar lunas, tapi sesampainya di sini justru ditelantarkan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi,” ujar Lufthi.

Polisi sempat melakukan mediasi antara korban dan tersangka. Namun karena tidak ada titik temu, polisi langsung menangkap KA.

Dalam pemeriksaan, KA mengakui seluruh uang wisatawan tersebut telah habis ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Baca Juga:  Cecilia Shelvy Beberkan Alasan Penolakan Kuota Wisata TNK

Kini, KA mendekam di Rutan Polres Manggarai Barat untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan.

Ia dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan rombongan wisatawan tetap dapat melanjutkan liburan mereka.

Dengan bantuan polisi dan otoritas setempat, para turis akhirnya berlayar ke Taman Nasional Komodo menggunakan kapal pengganti.

Aparat mengimbau wisatawan untuk memverifikasi kredibilitas agen perjalanan melalui platform atau asosiasi resmi demi mencegah penipuan berulang di Labuan Bajo.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui
Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih
Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat
Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga
Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan
Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH
Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai
Misteri Kontraktor Jembatan Maut Cunca Wulang: Anggaran Rp900 Juta, Fasilitas Tanpa Perawatan
Korban mentransfer dana sebesar Rp85,2 juta kepada agen "Labuan Bajo Top" milik tersangka.

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:37

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:08

Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:41

Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

Senin, 8 Juni 2026 - 20:37

Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:45

Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan

Berita Terbaru