Kedok Agen Travel Nakal di Labuan Bajo Terbongkar, Rp85 Juta Uang Turis Raib

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial KA (32) ditangkap setelah uang pembayaran paket wisata tersebut ia habiskan untuk kepentingan pribadinya. (Dok. Polres Mabar).

Tersangka berinisial KA (32) ditangkap setelah uang pembayaran paket wisata tersebut ia habiskan untuk kepentingan pribadinya. (Dok. Polres Mabar).

LABUAN BAJO — Kepolisian Resor Manggarai Barat menahan seorang pemilik agen perjalanan di Labuan Bajo karena diduga menipu rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura senilai lebih dari Rp85 juta.

Tersangka berinisial KA (32) ditangkap setelah uang pembayaran paket wisata tersebut ia habiskan untuk kepentingan pribadinya.

Akibatnya, rombongan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak itu sempat telantar saat tiba di Bandara Internasional Komodo pada Kamis (07/05).

“Pelaku resmi ditahan oleh penyidik. Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang merusak citra pariwisata,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Minggu (10/05).

Baca Juga:  Kakek 80 Tahun di Manggarai Barat Cabuli Dua Bocah

Kasus ini bermula ketika perwakilan korban asal Malaysia berinisial SS (34) menyetor uang secara bertahap sejak Maret hingga Mei 2026.

Korban mentransfer dana sebesar Rp85,2 juta kepada agen “Labuan Bajo Top” milik tersangka.

Dana tersebut sedianya ditujukan untuk menyewa kapal pesiar selama empat hari tiga malam, biaya masuk Taman Nasional Komodo, dan akomodasi hotel premium.

Namun, saat rombongan tiba di Labuan Bajo, kenyataan tidak sesuai kesepakatan. Mereka dibawa ke hotel yang berbeda dan lebih murah.

Baca Juga:  Viral! Kades Batu Cermin Yono Tanggung Biaya Sekolah Geri yang Pernah Dibantu KDM

Pihak operator kapal juga menolak beroperasi karena belum menerima pembayaran sepeser pun dari tersangka.

“Korban sudah bayar lunas, tapi sesampainya di sini justru ditelantarkan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi,” ujar Lufthi.

Polisi sempat melakukan mediasi antara korban dan tersangka. Namun karena tidak ada titik temu, polisi langsung menangkap KA.

Dalam pemeriksaan, KA mengakui seluruh uang wisatawan tersebut telah habis ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Baca Juga:  Rotary Club Labuan Bajo Komodo Resmi Dikukuhkan, Langsung Action Sasar Literasi Anak

Kini, KA mendekam di Rutan Polres Manggarai Barat untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan.

Ia dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan rombongan wisatawan tetap dapat melanjutkan liburan mereka.

Dengan bantuan polisi dan otoritas setempat, para turis akhirnya berlayar ke Taman Nasional Komodo menggunakan kapal pengganti.

Aparat mengimbau wisatawan untuk memverifikasi kredibilitas agen perjalanan melalui platform atau asosiasi resmi demi mencegah penipuan berulang di Labuan Bajo.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan
Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M
Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang
Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka
Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT
Polisi Bidik Tersangka Perusakan Kendaraan di Lengkong Warang Lewat Pasal Berlapis
Polisi Naikkan Status Kasus Pegawai KSOP Labuan Bajo Pukul Petugas Parkir
Kejari Mabar Buka Suara Usai Didesak ‘Buka Terang’ Korupsi KPU Rp28 Miliar
Korban mentransfer dana sebesar Rp85,2 juta kepada agen "Labuan Bajo Top" milik tersangka.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:49

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25

Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:40

Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:55

Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:53

Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT

Berita Terbaru