Tim Gabungan Bersihkan Longsor di Sano Nggoang, Kendaraan Roda Dua Mulai Melintas Resmob Komodo Sikat Pencuri, Tangis Haru Warga Orong Pecah Saat HP Kembali Tiga Kepala Keluarga di Cibal Barat Kehilangan Rumah Akibat Kebakaran Bajo Update
Hukum & Kriminal | Minggu, 8 Maret 2026 - 17:40
Sintus menjelaskan bahwa kewajiban memberikan pertolongan telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.