LABUAN BAJO — Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang penumpang kapal asal Jakarta Utara yang kedapatan membawa sabu ke kawasan wisata premium Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Pria berinisial ADW (30) itu disergap sesaat setelah turun dari KM Binaiya yang berlayar dari Pelabuhan Benoa, Bali, pada Kamis (23/4) dini hari waktu setempat.
Dalam penyergapan di pintu keluar Pelabuhan Marina Labuan Bajo tersebut, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,31 gram dan 0,52 gram.
Narkotika itu disembunyikan pelaku di dalam saku celana dan di dalam wadah kain kacamata berwarna hitam untuk mengelabui petugas.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya penumpang yang membawa barang terlarang.
Berdasarkan laporan tersebut, tim berpakaian sipil langsung melakukan pengintaian di pelabuhan sejak Rabu (22/4) siang, jauh sebelum kapal bersandar.
“Kami tidak ingin kecolongan. Tim sudah bersiaga sejak kapal bersandar untuk memastikan target tidak lepas dari pengawasan,” kata Matheos dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5).
Penangkapan yang dilakukan dengan cepat pada pukul 02:30 WITA itu sempat mengejutkan warga sipil dan petugas keamanan di sekitar dermaga.
Marselinus Jenudin (42), salah satu saksi mata di lokasi, mendeskripsikan situasi penyergapan yang terjadi secara tiba-tiba tersebut.
“Kejadiannya cepat sekali. Polisi langsung memeriksa tas dan saku celananya di depan kami sebagai saksi. Kami cukup terkejut karena suasananya langsung ramai,” ungkap Marselinus.
Selain paket sabu, polisi juga menyita telepon pintar, pipet kaca, dan alat isap (bong) dari tangan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, ADW bukanlah pengguna baru. Ia mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak tahun 2014.
“Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Bali telah keluar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin atau narkotika jenis sabu,” ujar Matheos menambahkan.
Kini, ADW ditahan di Markas Polres Manggarai Barat dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus untuk melacak asal-usul barang terlarang tersebut serta memburu jaringan di baliknya.
Matheos menegaskan, operasi ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba merusak citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata dunia.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas,” tegasnya.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update








