‘Kami Tak Ingin Kecolongan’: Detik-detik Polisi Bekuk Pembawa Sabu di Pelabuhan Labuan Bajo

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang penumpang kapal asal Jakarta Utara yang kedapatan membawa sabu ke kawasan wisata premium Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang penumpang kapal asal Jakarta Utara yang kedapatan membawa sabu ke kawasan wisata premium Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

LABUAN BAJO Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang penumpang kapal asal Jakarta Utara yang kedapatan membawa sabu ke kawasan wisata premium Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Pria berinisial ADW (30) itu disergap sesaat setelah turun dari KM Binaiya yang berlayar dari Pelabuhan Benoa, Bali, pada Kamis (23/4) dini hari waktu setempat.

Dalam penyergapan di pintu keluar Pelabuhan Marina Labuan Bajo tersebut, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,31 gram dan 0,52 gram.

Narkotika itu disembunyikan pelaku di dalam saku celana dan di dalam wadah kain kacamata berwarna hitam untuk mengelabui petugas.

Baca Juga:  Polisi Periksa Guru EH Terkait Kasus Unggah Identitas Peminjam Uang di Facebook

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya penumpang yang membawa barang terlarang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim berpakaian sipil langsung melakukan pengintaian di pelabuhan sejak Rabu (22/4) siang, jauh sebelum kapal bersandar.

“Kami tidak ingin kecolongan. Tim sudah bersiaga sejak kapal bersandar untuk memastikan target tidak lepas dari pengawasan,” kata Matheos dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5).

Penangkapan yang dilakukan dengan cepat pada pukul 02:30 WITA itu sempat mengejutkan warga sipil dan petugas keamanan di sekitar dermaga.

Marselinus Jenudin (42), salah satu saksi mata di lokasi, mendeskripsikan situasi penyergapan yang terjadi secara tiba-tiba tersebut.

Baca Juga:  Penjelasan Polisi soal Meninggalnya Pemandu Lagu di Labuan Bajo Setelah 11 Jam Dirawat

“Kejadiannya cepat sekali. Polisi langsung memeriksa tas dan saku celananya di depan kami sebagai saksi. Kami cukup terkejut karena suasananya langsung ramai,” ungkap Marselinus.

Selain paket sabu, polisi juga menyita telepon pintar, pipet kaca, dan alat isap (bong) dari tangan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, ADW bukanlah pengguna baru. Ia mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak tahun 2014.

“Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Bali telah keluar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin atau narkotika jenis sabu,” ujar Matheos menambahkan.

Baca Juga:  Bareskrim Turun Tangan Usut Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo

Kini, ADW ditahan di Markas Polres Manggarai Barat dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus untuk melacak asal-usul barang terlarang tersebut serta memburu jaringan di baliknya.

Matheos menegaskan, operasi ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba merusak citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata dunia.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas,” tegasnya.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Penyelundupan Satwa Terbongkar di Labuan Bajo: Ribuan Burung Endemik Nyaris Mati Lemas
Turis Jepang Dilecehkan di Spa Labuan Bajo, Kasus Berakhir Lewat Jalur Adat
Penjelasan Polisi soal Meninggalnya Pemandu Lagu di Labuan Bajo Setelah 11 Jam Dirawat
Drama Surat Keberatan Lahan Nggoer: Kasus Dihentikan, Hasanudin Fokus Ngantor
Misteri 13 Hektare Lahan Siluman di Kerangan, Kuasa Hukum Ibrahim: “Sisanya di Laut atau Tanah Pemda?”
Polemik Lahan Kerangan: Legitimasi Surat Adat 1990 Dipertanyakan, Pelapor Tantang Uji Bukti Fisik di Bareskrim
Pria 53 Tahun di Mabar Jadikan Mie Instan Umpan Cabuli Bocah 10 Tahun
Tak Cukup Bukti, Polda NTT Gugurkan Status Tersangka Kasus Lahan Nggoer Golo Mori

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:26

‘Kami Tak Ingin Kecolongan’: Detik-detik Polisi Bekuk Pembawa Sabu di Pelabuhan Labuan Bajo

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:55

Penyelundupan Satwa Terbongkar di Labuan Bajo: Ribuan Burung Endemik Nyaris Mati Lemas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:39

Turis Jepang Dilecehkan di Spa Labuan Bajo, Kasus Berakhir Lewat Jalur Adat

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00

Penjelasan Polisi soal Meninggalnya Pemandu Lagu di Labuan Bajo Setelah 11 Jam Dirawat

Senin, 4 Mei 2026 - 21:19

Drama Surat Keberatan Lahan Nggoer: Kasus Dihentikan, Hasanudin Fokus Ngantor

Berita Terbaru