
Hukum & Kriminal | Minggu, 8 Maret 2026 - 17:40
Sintus menjelaskan bahwa kewajiban memberikan pertolongan telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

News | Minggu, 8 Maret 2026 - 12:28
Alasan penolakan tersebut tidak dijelaskan secara terperinci kepada pihak keluarga, padahal pasien saat itu membutuhkan penanganan darurat.