Sidang Vonis Tragedi Kapal Putri Sakinah Digelar Pekan Depan

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang sidang saat sidang perkara tindak pidana kecelakaan KLM Putri Sakinah di Selat Pulau Padar dimulai pukul 11.49 Wita, Kamis 12 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. (FOTO—Fons Abun).

Suasana ruang sidang saat sidang perkara tindak pidana kecelakaan KLM Putri Sakinah di Selat Pulau Padar dimulai pukul 11.49 Wita, Kamis 12 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. (FOTO—Fons Abun).

LABUAN BAJO Perkara soal tenggelamnya Kapal Motor (KM) Putri Sakinah di Selat Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, kini memasuki tahap pembacaan putusan.

Berdasarkan data di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Labua Bajo yang diakses bajoupdate.com, Kamis 21 Mei 2026, Majelis Hakim menetapkan sidang vonis tersebut akan digelar pada hari Senin, 25 Mei 2026 mendatang.

Persidangan babak akhir ini dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WITA di Ruang Sidang Cakra.

Kasus pidana bernomor register 8/Pid.B/2026/PN Lbj ini mendudukkan dua orang sebagai terdakwa.

Keduanya adalah nakhoda kapal bernama Lukman, dan Muhamad Alif Latifa N. Djudje.

Mereka diadili atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa penumpang dalam pelayaran pada 26 Desember 2025 lalu.

Tragedi ini menewaskan Fernando, seorang pelatih klub sepak bola asal Spanyol, Valencia, beserta anaknya.

Sementara satu anggota keluarga mereka lainnya hingga kini masih berstatus hilang.

Baca Juga:  Dendam Ayah Dipaksa Berlutut, Dua Kakak Beradik Terancam 15 Tahun Penjara

Fakta-fakta memilukan seputar tenggelamnya kapal terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa, 31 Maret 2026 lalu.

Istri Fernando yang juga korban selamat, Andrea Ortuno, memberikan kesaksian secara virtual dari Spanyol.

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Putu Dima Indra, Andrea membeberkan ketiadaan standar keselamatan kapal.

“Saat itu kondisi life jacket-nya kecil dan dalam kondisi kurang baik. Sampai di kapal, kami tidak memakai life jacket lagi,” ujar Andrea melalui penerjemah Kedutaan Besar Spanyol.

Janggalnya fasilitas keselamatan itu berlanjut dengan ketiadaan panduan dari awak kapal sebelum berlayar.

“Jadi begitu kami mulai embarkasi tidak ada penjelasan, rekomendasi, atau informasi mengenai keselamatan,” tuturnya.

Bahkan, Andrea menegaskan tidak ada peringatan potensi cuaca buruk yang diberikan oleh pihak kapal.

“Tidak pada suatu kesempatan pun mengenai keselamatan,” tegasnya di hadapan hakim.

Baca Juga:  Bukan di Luar Negeri, Ini Surga Dunia yang Tersembunyi di Labuan Bajo

Malam tragedi itu bermula saat kapal berlayar dari Pulau Kalong menuju Pulau Padar.

Saat penumpang beristirahat di dalam kamar, lambung kapal tiba-tiba dihantam gelombang keras berulang kali.

“Kami tidur dan saya sadar karena merasakan hantaman. Lalu saya membantu anak saya Amanda untuk keluar,” kata Andrea dengan nada bergetar.

Hantaman itu membuat kapal miring dan terisap ke dalam laut dalam hitungan menit.

“Waktu saya merasakan adanya hantaman kami terbangun dan pada hantaman kedua lalu saya menyelamatkan anak saya Marta Amanda,” ucapnya.

Di tengah kepanikan dan kegelapan gulita, Andrea mengaku berteriak histeris meminta tolong.

Namun, ia menyoroti sikap kru kapal yang justru sama sekali tidak melakukan upaya penyelamatan terhadap penumpang.

“Saat itu awak kapal sudah ada di kapal lain yang menyelamatkan mereka dan dalam keadaan kering, lalu saya dan anak saya menyusul,” ungkapnya pilu.

Baca Juga:  Update Kasus KM Putri Sakinah: PN Labuan Bajo Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Pekan Ini

Suaminya dan dua anaknya yang berada di kamar terpisah, tidak dapat diselamatkan.

Selain Andrea, persidangan maraton tersebut juga menghadirkan Kepala KSOP Labuan Bajo dan Kepala BMKG Komodo untuk digali keterangannya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang kasus ini telah bergulir panjang sejak pembacaan dakwaan pada 12 Maret 2026.

Tim Penuntut Umum yang terdiri dari empat jaksa sempat dua kali menunda pembacaan tuntutan dengan alasan belum siap.

Surat tuntutan baru berhasil dibacakan pada Senin, 11 Mei 2026.

Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa pada 18 Mei 2026.

Sehari berselang, jaksa langsung merespons pembelaan tersebut melalui agenda Replik.
Kini, seluruh rangkaian pembuktian dan perdebatan hukum telah usai.

Nasib Lukman dan Muhamad Alif kini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim untuk diputus pada 25 Mei mendatang.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui
Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih
Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat
Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga
Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan
Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH
Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai
Misteri Kontraktor Jembatan Maut Cunca Wulang: Anggaran Rp900 Juta, Fasilitas Tanpa Perawatan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:37

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:08

Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:41

Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

Senin, 8 Juni 2026 - 20:37

Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:45

Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan

Berita Terbaru