Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, pada Jumat (15/05/2026) pagi.

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, pada Jumat (15/05/2026) pagi.

LABUAN BAJO — Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menggagalkan penyelundupan 525 liter solar bersubsidi yang akan diperjualbelikan secara ilegal.

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, pada Jumat (15/05/2026) pagi. Polisi mencegat sebuah mobil pikap putih bernomor polisi AB 8579 JC yang melaju dari arah Ruteng.

Di bawah tutupan terpal merah, petugas menemukan 15 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi penuh solar bersubsidi.

Baca Juga:  Misteri Kontraktor Jembatan Maut Cunca Wulang: Anggaran Rp900 Juta, Fasilitas Tanpa Perawatan

Dua orang pembawa muatan, yakni YED (29) dan seorang remaja berinisial AJ (17), langsung ditangkap karena tidak memiliki dokumen izin angkut maupun niaga.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan operasi ini merespons laporan warga yang resah dengan maraknya pengangkutan BBM subsidi dari luar wilayah.

“Kami mendapat informasi akurat soal kendaraan pengangkut solar dari arah Ruteng dan langsung menghadangnya di jalur Boleng,” kata Lufthi.

Baca Juga:  'Tidak Ada Toleransi untuk Aksi Anarkis': Peringatan Keras Polisi Usai Kerusuhan Lahan di Mabar

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli solar tersebut dari seorang pria berinisial Y di Langke Rembong seharga Rp300.000 per jeriken.

Mereka berencana menjualnya kembali ke Kampung Terang dengan harga Rp330.000 per jeriken demi meraup keuntungan pribadi.

Praktik ilegal ini bukan yang pertama. Polisi menyebut para pelaku telah delapan kali menyelundupkan solar sejak April 2026.

“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan BBM bersubsidi karena ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kasus ini diusut tuntas hingga ke penyedia barang,” tegas Lufthi.

Baca Juga:  Pelajar 13 Tahun Dijebak, Disekap di Vila, dan Diperkosa Tiga Pria di Labuan Bajo

Saat ini, kepolisian tengah memburu penyuplai utama dan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melengkapi berkas perkara.

Kedua tersangka beserta barang bukti pikap dan belasan jeriken kini ditahan di Mapolres Manggarai Barat.

Mereka dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Penulis : Tim Bajo Update

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Perjalanan Kasus Kades Golo Bilas: Kena OTT, Jadi Tersangka Tipikor, Lalu Bebas
Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan
Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M
Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang
Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka
Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT
Polisi Bidik Tersangka Perusakan Kendaraan di Lengkong Warang Lewat Pasal Berlapis
Polisi Naikkan Status Kasus Pegawai KSOP Labuan Bajo Pukul Petugas Parkir

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:24

Perjalanan Kasus Kades Golo Bilas: Kena OTT, Jadi Tersangka Tipikor, Lalu Bebas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:49

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25

Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:40

Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:55

Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

Berita Terbaru