Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, pada Jumat (15/05/2026) pagi.

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, pada Jumat (15/05/2026) pagi.

LABUAN BAJO Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menggagalkan penyelundupan 525 liter solar bersubsidi yang akan diperjualbelikan secara ilegal.

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, pada Jumat (15/05/2026) pagi. Polisi mencegat sebuah mobil pikap putih bernomor polisi AB 8579 JC yang melaju dari arah Ruteng.

Di bawah tutupan terpal merah, petugas menemukan 15 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi penuh solar bersubsidi.

Baca Juga:  Update Kasus KM Putri Sakinah: PN Labuan Bajo Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Pekan Ini

Dua orang pembawa muatan, yakni YED (29) dan seorang remaja berinisial AJ (17), langsung ditangkap karena tidak memiliki dokumen izin angkut maupun niaga.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan operasi ini merespons laporan warga yang resah dengan maraknya pengangkutan BBM subsidi dari luar wilayah.

“Kami mendapat informasi akurat soal kendaraan pengangkut solar dari arah Ruteng dan langsung menghadangnya di jalur Boleng,” kata Lufthi.

Baca Juga:  Pejabat Mangkir Tanpa Kabar, Wabup Weng Beri Peringatan Keras

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli solar tersebut dari seorang pria berinisial Y di Langke Rembong seharga Rp300.000 per jeriken.

Mereka berencana menjualnya kembali ke Kampung Terang dengan harga Rp330.000 per jeriken demi meraup keuntungan pribadi.

Praktik ilegal ini bukan yang pertama. Polisi menyebut para pelaku telah delapan kali menyelundupkan solar sejak April 2026.

“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan BBM bersubsidi karena ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kasus ini diusut tuntas hingga ke penyedia barang,” tegas Lufthi.

Baca Juga:  Raibkan Rp85 Juta Milik Turis, Pemilik Biro Perjalanan Labuan Bajo Terancam 4 Tahun Penjara

Saat ini, kepolisian tengah memburu penyuplai utama dan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melengkapi berkas perkara.

Kedua tersangka beserta barang bukti pikap dan belasan jeriken kini ditahan di Mapolres Manggarai Barat.

Mereka dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Penulis : Tim Bajo Update

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Kedok Agen Travel Nakal di Labuan Bajo Terbongkar, Rp85 Juta Uang Turis Raib
‘Kami Tak Ingin Kecolongan’: Detik-detik Polisi Bekuk Pembawa Sabu di Pelabuhan Labuan Bajo
Penyelundupan Satwa Terbongkar di Labuan Bajo: Ribuan Burung Endemik Nyaris Mati Lemas
Turis Jepang Dilecehkan di Spa Labuan Bajo, Kasus Berakhir Lewat Jalur Adat
Penjelasan Polisi soal Meninggalnya Pemandu Lagu di Labuan Bajo Setelah 11 Jam Dirawat
Drama Surat Keberatan Lahan Nggoer: Kasus Dihentikan, Hasanudin Fokus Ngantor
Misteri 13 Hektare Lahan Siluman di Kerangan, Kuasa Hukum Ibrahim: “Sisanya di Laut atau Tanah Pemda?”
Polemik Lahan Kerangan: Legitimasi Surat Adat 1990 Dipertanyakan, Pelapor Tantang Uji Bukti Fisik di Bareskrim

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:49

Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:34

Kedok Agen Travel Nakal di Labuan Bajo Terbongkar, Rp85 Juta Uang Turis Raib

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:26

‘Kami Tak Ingin Kecolongan’: Detik-detik Polisi Bekuk Pembawa Sabu di Pelabuhan Labuan Bajo

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:55

Penyelundupan Satwa Terbongkar di Labuan Bajo: Ribuan Burung Endemik Nyaris Mati Lemas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:39

Turis Jepang Dilecehkan di Spa Labuan Bajo, Kasus Berakhir Lewat Jalur Adat

Berita Terbaru

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, pada Jumat (15/05/2026) pagi.

Hukum & Kriminal

Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:49