Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, pada Jumat (15/05/2026) pagi.

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, pada Jumat (15/05/2026) pagi.

LABUAN BAJO Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menggagalkan penyelundupan 525 liter solar bersubsidi yang akan diperjualbelikan secara ilegal.

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, pada Jumat (15/05/2026) pagi. Polisi mencegat sebuah mobil pikap putih bernomor polisi AB 8579 JC yang melaju dari arah Ruteng.

Di bawah tutupan terpal merah, petugas menemukan 15 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi penuh solar bersubsidi.

Baca Juga:  Turis Jepang Dilecehkan di Spa Labuan Bajo, Kasus Berakhir Lewat Jalur Adat

Dua orang pembawa muatan, yakni YED (29) dan seorang remaja berinisial AJ (17), langsung ditangkap karena tidak memiliki dokumen izin angkut maupun niaga.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan operasi ini merespons laporan warga yang resah dengan maraknya pengangkutan BBM subsidi dari luar wilayah.

“Kami mendapat informasi akurat soal kendaraan pengangkut solar dari arah Ruteng dan langsung menghadangnya di jalur Boleng,” kata Lufthi.

Baca Juga:  Dicari DPRD Soal 'Bobroknya' Wisata Mabar, Kadispar Ternyata Sedang Diperiksa Polisi

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli solar tersebut dari seorang pria berinisial Y di Langke Rembong seharga Rp300.000 per jeriken.

Mereka berencana menjualnya kembali ke Kampung Terang dengan harga Rp330.000 per jeriken demi meraup keuntungan pribadi.

Praktik ilegal ini bukan yang pertama. Polisi menyebut para pelaku telah delapan kali menyelundupkan solar sejak April 2026.

“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan BBM bersubsidi karena ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kasus ini diusut tuntas hingga ke penyedia barang,” tegas Lufthi.

Baca Juga:  Polemik Utang Piutang EH vs IB: Pengacara EH Sebut Kliennya Tak Miliki Mens Rea

Saat ini, kepolisian tengah memburu penyuplai utama dan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melengkapi berkas perkara.

Kedua tersangka beserta barang bukti pikap dan belasan jeriken kini ditahan di Mapolres Manggarai Barat.

Mereka dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Penulis : Tim Bajo Update

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui
Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih
Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat
Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga
Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan
Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH
Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai
Misteri Kontraktor Jembatan Maut Cunca Wulang: Anggaran Rp900 Juta, Fasilitas Tanpa Perawatan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:37

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:08

Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:41

Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

Senin, 8 Juni 2026 - 20:37

Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:45

Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan

Berita Terbaru