Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, pada Jumat (15/05/2026) pagi.

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, pada Jumat (15/05/2026) pagi.

LABUAN BAJO Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menggagalkan penyelundupan 525 liter solar bersubsidi yang akan diperjualbelikan secara ilegal.

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, pada Jumat (15/05/2026) pagi. Polisi mencegat sebuah mobil pikap putih bernomor polisi AB 8579 JC yang melaju dari arah Ruteng.

Di bawah tutupan terpal merah, petugas menemukan 15 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi penuh solar bersubsidi.

Baca Juga:  Bungkamnya Pimpinan Bank NTT Labuan Bajo Usai Terbitnya SPDP Pemalsuan Surat

Dua orang pembawa muatan, yakni YED (29) dan seorang remaja berinisial AJ (17), langsung ditangkap karena tidak memiliki dokumen izin angkut maupun niaga.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan operasi ini merespons laporan warga yang resah dengan maraknya pengangkutan BBM subsidi dari luar wilayah.

“Kami mendapat informasi akurat soal kendaraan pengangkut solar dari arah Ruteng dan langsung menghadangnya di jalur Boleng,” kata Lufthi.

Baca Juga:  “Sonde, Bersih Murni”: Dalih Guru SD di Manggarai Bantah Bunga Pinjaman Usai Dipolisikan

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli solar tersebut dari seorang pria berinisial Y di Langke Rembong seharga Rp300.000 per jeriken.

Mereka berencana menjualnya kembali ke Kampung Terang dengan harga Rp330.000 per jeriken demi meraup keuntungan pribadi.

Praktik ilegal ini bukan yang pertama. Polisi menyebut para pelaku telah delapan kali menyelundupkan solar sejak April 2026.

“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan BBM bersubsidi karena ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kasus ini diusut tuntas hingga ke penyedia barang,” tegas Lufthi.

Baca Juga:  Dugaan Surat Adat Palsu di Labuan Bajo, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kunci

Saat ini, kepolisian tengah memburu penyuplai utama dan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melengkapi berkas perkara.

Kedua tersangka beserta barang bukti pikap dan belasan jeriken kini ditahan di Mapolres Manggarai Barat.

Mereka dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Penulis : Tim Bajo Update

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser
Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa
Pegawai Diduga Pukul Pekerja Pelabuhan, Kepala KSOP Janjikan Sanksi Tegas, Polisi Turun Tangan
Sodoran Bir dan Rokok Tak Hentikan Proses Hukum Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo
Hanya Perkara Truk Pertamina, Pegawai KSOP Labuan Bajo Bogem Petugas Karcis Parkir
Polisi Cari Itok Aman, Usai Menipu Wisatawan Italia di Labuan Bajo hingga Telantar
Pura-pura Sediakan Kapal Phinisi, Calo Wisata Tipu Bule Ratusan Juta di Labuan Bajo
Tipu Bule Ratusan Juta, Calo Wisata Bikin 22 Turis Telantar di Labuan Bajo

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:03

Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:17

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:33

Pegawai Diduga Pukul Pekerja Pelabuhan, Kepala KSOP Janjikan Sanksi Tegas, Polisi Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:34

Sodoran Bir dan Rokok Tak Hentikan Proses Hukum Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:06

Hanya Perkara Truk Pertamina, Pegawai KSOP Labuan Bajo Bogem Petugas Karcis Parkir

Berita Terbaru

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo menangkap ASJ di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 23.30 WITA.

Hukum & Kriminal

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:17