LABUAN BAJO — Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menggagalkan penyelundupan 525 liter solar bersubsidi yang akan diperjualbelikan secara ilegal.
Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, pada Jumat (15/05/2026) pagi. Polisi mencegat sebuah mobil pikap putih bernomor polisi AB 8579 JC yang melaju dari arah Ruteng.
Di bawah tutupan terpal merah, petugas menemukan 15 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi penuh solar bersubsidi.
Dua orang pembawa muatan, yakni YED (29) dan seorang remaja berinisial AJ (17), langsung ditangkap karena tidak memiliki dokumen izin angkut maupun niaga.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan operasi ini merespons laporan warga yang resah dengan maraknya pengangkutan BBM subsidi dari luar wilayah.
“Kami mendapat informasi akurat soal kendaraan pengangkut solar dari arah Ruteng dan langsung menghadangnya di jalur Boleng,” kata Lufthi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli solar tersebut dari seorang pria berinisial Y di Langke Rembong seharga Rp300.000 per jeriken.
Mereka berencana menjualnya kembali ke Kampung Terang dengan harga Rp330.000 per jeriken demi meraup keuntungan pribadi.
Praktik ilegal ini bukan yang pertama. Polisi menyebut para pelaku telah delapan kali menyelundupkan solar sejak April 2026.
“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan BBM bersubsidi karena ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kasus ini diusut tuntas hingga ke penyedia barang,” tegas Lufthi.
Saat ini, kepolisian tengah memburu penyuplai utama dan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melengkapi berkas perkara.
Kedua tersangka beserta barang bukti pikap dan belasan jeriken kini ditahan di Mapolres Manggarai Barat.
Mereka dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Penulis : Tim Bajo Update
Editor : Fons Abun






