LABUAN BAJO — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wisatawan perempuan asal Jepang di sebuah pusat layanan spa di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, diselesaikan melalui jalur adat karena korban harus segera kembali ke negaranya.
Wisatawan asing berinisial Y (32) tersebut sebelumnya melaporkan AR (35), seorang staf laki-laki di pusat layanan spa dan pijat, ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat pada Rabu (06/05/2026).
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu, mengatakan insiden ini bermula dari ketidaktahuan korban.
Saat sesi spa dimulai, korban tidak menyadari bahwa ia akan ditangani oleh terapis laki-laki. Terduga pelaku kemudian meminta korban melepaskan pakaian untuk memulai sesi terapi.

Sesi spa tersebut berlangsung selama 90 menit. Namun, menjelang akhir layanan, terduga pelaku diduga mulai menyentuh area sensitif korban secara sengaja dan berulang kali.
“Selama spa berlangsung sampai selesai, korban merasa ketakutan karena di bagian akhir, terduga pelaku mulai menyentuh area pribadi korban,” kata Fransiskus dalam keterangan pers, Kamis (07/05/2026).
Fransiskus menambahkan, tindakan tersebut menimbulkan intimidasi. Hal ini membuat korban terpaku, merasa tertekan, dan tidak berdaya untuk langsung memberikan perlawanan di dalam ruangan.
Segera setelah keluar dari ruang terapi, Y memprotes keras pihak pengelola. Ia menanyakan apakah menyentuh area pribadi merupakan prosedur standar layanan, yang kemudian memicu perdebatan di meja reservasi.
Merasa dilecehkan, Y langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada sore hari untuk melaporkan dugaan perbuatan asusila tersebut.
Merespons laporan itu, kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan awal.
Meski demikian, kasus ini dipastikan tidak berlanjut ke proses hukum formal di pengadilan. Proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi antara kedua belah pihak di Markas Polres Manggarai Barat.
“Korban memutuskan untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke proses hukum. Alasan utamanya karena korban harus segera kembali ke negaranya dalam waktu dekat,” jelas Fransiskus.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, AR mengakui kesalahannya dan menempuh jalur kekeluargaan. Ia menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui tradisi adat Manggarai.
Kesepakatan damai tersebut dikukuhkan dengan surat pernyataan tertulis. Surat itu ditandatangani oleh terduga pelaku, korban, serta manajer spa sebagai jaminan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






