SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LSM ILMU Tembus Jalan Rusak Salurkan Sembako Korban Gempa Manggarai Timur Bantu Korban Gempa Flores M7,7, Pegawai Kemenpar Sumbang 3 Ton Beras MotoGP Mandalika 2026 Siap Digelar, Indonesia Bidik Sorotan Dunia Tim Gabungan Bersihkan Longsor di Sano Nggoang, Kendaraan Roda Dua Mulai Melintas Resmob Komodo Sikat Pencuri, Tangis Haru Warga Orong Pecah Saat HP Kembali
Hukum & Kriminal | Minggu, 8 Maret 2026 - 17:40
Sintus menjelaskan bahwa kewajiban memberikan pertolongan telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.