Babak Baru Sengketa Tanah Keranga: Dokumen Dibatalkan Kelurahan, Status Tanah Negara Dipertanyakan

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi ahli pertanahan dan tanah negara saat mengikuti sidang yang digelar di PN Labuan Bajo, Rabu,( 20/5/2026).

Saksi ahli pertanahan dan tanah negara saat mengikuti sidang yang digelar di PN Labuan Bajo, Rabu,( 20/5/2026).

LABUAN BAJO Sengketa lahan seluas 4,1 hektare yang menjadi lokasi pembangunan Hotel The St. Regis di kawasan Keranga, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak baru yang krusial. Temuan mengenai ketiadaan luas tanah pada dokumen adat, perbedaan batas wilayah, hingga dugaan penggunaan dua alas hak yang berbeda, kini tak hanya memicu persidangan ulang di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tetapi juga membuka celah penyelidikan dugaan mafia tanah oleh Bareskrim Polri.

PN Labuan Bajo kembali membuka lembaran sengketa perdata nomor 32 dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj pada Rabu (20/05/2026).

Agenda kali ini berfokus pada pemeriksaan bukti tambahan serta mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.

Persidangan ini digelar atas perintah Pengadilan Tinggi Kupang. Sebelumnya, pada 10 Maret 2026, majelis hakim tingkat pertama telah memutus perkara ini dengan kemenangan di pihak tergugat, yakni ahli waris almarhumah Beatrix Seran Nggebu.

Objek sengketa seluas 4,1 hektare ini bukanlah lahan sembarangan. Lahan tersebut merupakan bagian dari area 40 hektare yang diklaim pihak tergugat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Nikolaus Naput (penjual) dan Santosa Kadiman (pembeli) pada 2014, yang kini menjadi lokasi groundbreaking Hotel The St. Regis Labuan Bajo.

Dalam putusan perdananya, hakim menolak gugatan Mustarang dan Abdul Haji. Hakim menilai surat bukti penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 dari Fungsionaris Adat Nggorang memiliki kekuatan hukum mutlak sebagai bukti kepemilikan.

Namun, pihak penggugat mengajukan banding pada 23 Maret 2026 dan meminta ruang untuk menghadirkan dua saksi ahli: Anton Hantam, tokoh masyarakat adat Kedaluan Nggorang, dan Dr. (C) Rizal Akbar Maya Poetra, ahli pertanahan dan hukum perdata.

Kehadiran keduanya kini menguji ulang kekuatan dokumen yang selama ini menjadi tameng pihak tergugat.

Syarat Mutlak Tanah Adat dan Dokumen Asli

Di hadapan majelis hakim, Anton Hantam menyoroti mekanisme fundamental dalam pembagian tanah adat.

Baca Juga:  Discover the Countryside Tour by Komodo Padar Tour–A Hidden Gem Near Labuan Bajo

Menjawab pertanyaan Jon Kadis dari tim kuasa hukum pembanding, Anton menegaskan bahwa ketiadaan ukuran luas dalam surat pembagian tanah berakibat fatal.

“Dalam pembagian tanah oleh fungsionaris adat itu harus ada ukuran luas dari tanah tersebut. Jika tidak ada luas, maka perolehan tanah tersebut harus dibatalkan,” tegas Anton di ruang sidang.

Ia mengilustrasikan bahwa penyerahan tanah kepada pemerintah berbasis wilayah adat (lengkong) sekalipun, tetap menuntut pengukuran rinci oleh tim penataan.

“Tanah yang diserahkan itu tetap harus diukur lengkap dengan batas-batasnya,” jelasnya.

Lebih jauh, Anton menyoroti konsekuensi hukum jika sebuah tanah adat kelak terbukti merupakan tanah milik negara.

“Jika dalam proses pengeluaran surat perolehan tanah dan ternyata tanah tersebut adalah tanah negara, maka surat perolehan tanah tersebut harus dibatalkan,” jawab Anton.

Dari kacamata hukum administrasi negara, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra menegaskan bahwa validitas dokumen adalah jantung dari penerbitan sertifikat tanah. Prosedurnya membentang ketat mulai dari permohonan hak hingga terbitnya Surat Keputusan (SK).

“Ketika mengajukan dokumen untuk proses sertifikat, itu harus dilengkapi dengan dokumen asli. Terhadap dokumen yang tidak asli, dalam prosedur pengurusan sertifikat jelas akan ditolak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rizal kepada wartawan usai sidang.

Ia menekankan bahwa bukti fotokopi patut dikesampingkan dalam peradilan perdata.

“Permohonan sertifikat harus mencantumkan batas-batas dan ukuran tanah secara jelas. Jika dalam proses penerbitan sertifikat tidak dicantumkan batas dan luas tanah, maka dokumen itu bisa dikatakan cacat administrasi,” tegasnya.

Terkait dalil yang menyebut penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat tanah negara, Rizal membantahnya.

“Negara itu tidak memiliki tanah, negara hanya menguasai dan mengatur. Siapapun boleh memohon tanah negara, soal dikabulkan atau tidak itu persoalan lain,” ujarnya.

‘Surat Batal’ dari Kelurahan dan Kejanggalan Batas Lahan

Baca Juga:  Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah di Labuan Bajo: Pelaku Utama SI Kabur Saat Disergap

Arah angin persidangan ini tampaknya kian bergeser setelah munculnya sebuah pengakuan resmi dari Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo.

Melalui Surat Pembatalan tertanggal 6 Mei 2026, Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso, resmi membatalkan Surat Keterangan Nomor: PEM 593/470/VI/2025, yang sebelumnya melegitimasi keberadaan surat penyerahan tanah adat tahun 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu.

Dalam salinan surat yang diperoleh, pemerintah kelurahan menjabarkan tiga alasan fundamental pembatalan: ketiadaan luas tanah, batas yang tidak sesuai fakta lapangan, dan potensi konflik horizontal.

“Karena Surat Tanah tanggal 21 Oktober 1991 a.n. BEATRIX SERAN NGGEBU tidak tertulis luas obyek tanahnya dan batas-batas Utara, Selatan, Timur, Baratnya tidak sesuai di lokasi tanah tersebut sehingga akan menyebabkan tumpang tindih dan sengketa tanah di masyarakat Labuan Bajo,” demikian bunyi surat pembatalan tersebut.

Pengakuan ini menjadi krusial karena dokumen 1991 itulah yang menjadi fondasi kemenangan pihak tergugat (Pengelola St. Regis, Santoso Kadiman, dan ahli waris) di persidangan tingkat pertama.

Florianus Surion Adu, tokoh adat Keduluan Nggorang sekaligus Koordinator Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian Labuan Bajo, menyebut pembatalan ini sebagai bukti bahwa dokumen tergugat bermasalah sejak awal.

“Sekarang pemerintah sendiri sudah mengakui bahwa batas-batas dalam surat tahun 1991 itu tidak sesuai dengan kondisi lokasi sebenarnya. Ini menjadi fakta penting yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Menurut Florianus, di lapangan batas utara lahan seharusnya bersinggungan dengan tanah Mori Rongkeng. Namun, dalam surat 1991 justru tertulis berbatasan dengan tanah Don Amput.

“Perbedaan batas ini sangat fatal karena bisa menggeser letak objek tanah dan membuka ruang tumpang tindih klaim kepemilikan,” tegasnya.

Kontroversi ini kian rumit dengan munculnya surat tanah lain tertanggal 10 Maret 1990 atas nama Nasar Bin Haji Supu. Dokumen itu secara eksplisit mencatat bahwa batas utara, timur, dan selatan area tersebut adalah Tanah Negara, sementara bagian barat berbatasan dengan Laut Flores.

Baca Juga:  Resmob Komodo Sikat Pencuri, Tangis Haru Warga Orong Pecah Saat HP Kembali

Hal ini memicu tanda tanya besar dari tim hukum penggugat: bagaimana lahan yang pada 1990 berstatus Tanah Negara, tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi melalui surat 21 Oktober 1991?

“Kalau tahun 1990 masih disebut Tanah Negara, lalu pada 1991 berubah menjadi milik pribadi, tentu publik berhak bertanya: proses apa yang sebenarnya terjadi?” ujar Jon Kadis, yang menyebut kejanggalan ini berlanjut karena hingga tahun 2010, dokumen yang disahkan kelurahan masih menyebut batas wilayah itu sebagai Tanah Negara.

Dugaan Dua Alas Hak dan Bayang-Bayang Pidana

Sengketa agraria ini kini tidak lagi sekadar urusan perdata. Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, menyingkap dugaan penggunaan dua alas hak yang berbeda dalam proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan tersebut.

Ia menduga, saat mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak keluarga Nikolaus Naput menggunakan surat 10 Maret 1990 (seluas 16 hektare).

Namun ironisnya, saat pengukuran lapangan, yang digunakan justru surat 21 Oktober 1991 yang tak mencantumkan luasan.

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran memakai dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi tidak sinkron,” tegas Sukawinaya.

Dugaan cacat administrasi ini kini bergulir di markas besar kepolisian. Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan lima SHM dan empat gambar ukur di Keranga, berdasarkan laporan polisi Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.

Sederet nama dilaporkan, mulai dari pihak keluarga Naput, Santosa Kadiman, hingga sejumlah pejabat di Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Di tengah bergulirnya persidangan, pihak penggugat kini mendesak BPN untuk transparan membuka dokumen warkah penerbitan SHM—mulai dari alas hak asli hingga risalah penelitian tanah.

Penulis : Tim Bajo Update

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Sidang Vonis Tragedi Kapal Putri Sakinah Digelar Pekan Depan
‘Jangan Kelabui Masyarakat’, Teguran Keras Advokat atas Penangkapan Kurir Solar oleh Polres Manggarai Barat
Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng
Kedok Agen Travel Nakal di Labuan Bajo Terbongkar, Rp85 Juta Uang Turis Raib
‘Kami Tak Ingin Kecolongan’: Detik-detik Polisi Bekuk Pembawa Sabu di Pelabuhan Labuan Bajo
Penyelundupan Satwa Terbongkar di Labuan Bajo: Ribuan Burung Endemik Nyaris Mati Lemas
Turis Jepang Dilecehkan di Spa Labuan Bajo, Kasus Berakhir Lewat Jalur Adat
Penjelasan Polisi soal Meninggalnya Pemandu Lagu di Labuan Bajo Setelah 11 Jam Dirawat

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:57

Babak Baru Sengketa Tanah Keranga: Dokumen Dibatalkan Kelurahan, Status Tanah Negara Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:18

Sidang Vonis Tragedi Kapal Putri Sakinah Digelar Pekan Depan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:10

‘Jangan Kelabui Masyarakat’, Teguran Keras Advokat atas Penangkapan Kurir Solar oleh Polres Manggarai Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:49

Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:34

Kedok Agen Travel Nakal di Labuan Bajo Terbongkar, Rp85 Juta Uang Turis Raib

Berita Terbaru

Suasana ruang sidang saat sidang perkara tindak pidana kecelakaan KLM Putri Sakinah di Selat Pulau Padar dimulai pukul 11.49 Wita, Kamis 12 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. (FOTO—Fons Abun).

Hukum & Kriminal

Sidang Vonis Tragedi Kapal Putri Sakinah Digelar Pekan Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:18

Saat relawan mengunjungi rumah Salmawati
di Dusun Nanga Na'e, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat,  Kabupaten Manggarai Senin 18 Mei 2026. Mereka membawa bantuan sembako.

Suara Warga

Saat Solidaritas Membasuh Luka Keluarga Aco di Manggarai

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:39