Cecilia Shelvy Beberkan Alasan Penolakan Kuota Wisata TNK

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komodo di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo. (Foto-Indonesiajuara)

Komodo di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo. (Foto-Indonesiajuara)

LABUAN BAJO — Kebijakan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) yang membatasi kunjungan hanya 1.000 orang per hari mulai Februari 2026 memicu gelombang protes keras dari pelaku pariwisata di Labuan Bajo.

Cecilia Shelvy, salah satu tokoh pelaku pariwisata setempat, secara blak-blakan mengungkap 12 alasan mendasar mengapa kebijakan tersebut harus dibatalkan.

Menurut Shelvy, kebijakan kuota “pukul rata” ini sangat tidak ilmiah karena mengabaikan karakteristik tiap titik wisata yang berbeda-beda.

“Menetapkan satu angka untuk seluruh kawasan tanpa membedakan zonasi darat dan laut adalah pendekatan administratif, bukan ekologis berbasis daya dukung riil,” tegas Shelvy dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin 16 Februari 2026.

Ia juga menyoroti investasi besar pemerintah di Pulau Rinca, seperti boardwalk elevated, yang seharusnya meningkatkan daya tampung tanpa merusak ekosistem.

Baca Juga:  Incar Untung Tiga Kali Lipat, Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah ke Bima Digagalkan Polres Mabar

Shelvy menilai BTNK tidak transparan karena hingga kini belum ada peta detail mengenai zonasi aktivitas dan kapasitas per titik kunjungan yang jelas.

Selain itu, data kunjungan disebut tidak konsisten. Kuota statis dinilai tidak adaptif karena kunjungan wisatawan hanya melonjak saat peak season, sementara saat low season kuota akan terbuang sia-sia.

Kebijakan ini juga dinilai kontradiktif dengan status Labuan Bajo sebagai Destinasi Super Prioritas yang telah menyedot anggaran triliunan untuk pengembangan bandara dan pelabuhan.

“Kuota statis berpotensi menciptakan pemubaziran infrastruktur negara dan memberi sinyal negatif bagi investor swasta,” lanjutnya.

Keabsahan data pendukung pun dipertanyakan. Shelvy heran mengapa kajian tahun 2018 baru dipaksakan berlaku delapan tahun kemudian tanpa pembaruan data aktual.

Baca Juga:  Asuransi Wisata Wajib di Labuan Bajo? Ini Usulan BPOLBF

Secara ekonomi, pembatasan ini mengancam investasi hotel, kapal wisata, hingga UMKM yang baru merangkak naik dalam lima tahun terakhir.

“Konservasi tidak boleh menciptakan kemiskinan baru bagi masyarakat lokal,” cetusnya lagi.

Shelvy juga mengkritik minimnya pelibatan stakeholder. Ia menyebut sosialisasi yang dilakukan selama ini hanyalah formalitas belaka tanpa menyerap aspirasi substantif pelaku industri.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sejauh ini tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan kunjungan wisatawan mengganggu populasi komodo yang justru trennya stabil.

Transparansi kinerja BTNK pun digugat, mulai dari penanganan illegal fishing hingga alokasi retribusi wisata selama 10 tahun terakhir yang dinilai stagnan.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Ribuan Pelaku Wisata ‘Kepung’ Gedung DPRD Mabar: Susah Move On Gara-gara Kuota!

Pelaku wisata juga menyayangkan ketiadaan strategi ekspansi atau pembukaan destinasi baru untuk mendistribusikan tekanan wisatawan.

Hal yang paling krusial, kebijakan ini diduga membuka ruang KKN. Dari 1.000 kuota, kabarnya hanya 700 slot yang dibuka untuk umum, sementara sisanya diduga disisakan untuk kepentingan tertentu.

“Sistem yang tidak transparan ini akan menciptakan spekulasi, nepotisme, hingga pasar gelap slot kunjungan,” ungkap Shelvy.

Sebagai solusi, para pelaku wisata menawarkan alternatif berupa kuota berbasis zonasi titik lokasi, sistem dinamis berbasis musim, dan sistem kuota digital yang transparan secara real-time.

Mereka mendesak pemerintah fokus pada penanganan sampah, pembuatan mooring buoy, dan penguatan pengamanan dari pencurian ikan daripada sekadar membatasi kunjungan.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wabup Mabar Ikut Lari di Golo Mori Sunset Run 2026, Rute Menantang Berhadiah Rp 30 Juta
Curhat Pengusaha Kapal Labuan Bajo ke Kemenpar: Dari Urusan Sampah, Pajak, hingga Scamming
Berantas Penipuan Wisatawan di Labuan Bajo, Aturan Izin Usaha Diperketat
Ferdinan Ambo Nakhodai Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi NTT Perdana di Labuan Bajo
Beredar Video Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Polisi Ungkap Kronologinya
30 Pemandu Snorkeling Labuan Bajo Jalani Asesmen Ketat
Pelaku Wisata Labuan Bajo Nyaris Rugi Rp 19 Juta Akibat Ulah Sebelas Turis Asing
Famtrip BPOLBF x Scoot: Upaya Kembalikan Citra Pariwisata Flores Pascabencana

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:33

Wabup Mabar Ikut Lari di Golo Mori Sunset Run 2026, Rute Menantang Berhadiah Rp 30 Juta

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:39

Curhat Pengusaha Kapal Labuan Bajo ke Kemenpar: Dari Urusan Sampah, Pajak, hingga Scamming

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:18

Berantas Penipuan Wisatawan di Labuan Bajo, Aturan Izin Usaha Diperketat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:03

Ferdinan Ambo Nakhodai Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi NTT Perdana di Labuan Bajo

Minggu, 27 September 2026 - 13:43

Beredar Video Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Polisi Ungkap Kronologinya

Berita Terbaru