Labuan Bajo — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat resmi melimpahkan kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang balita di Desa Golo Mori ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Tersangka berinisial RK (25) beserta barang bukti diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama membenarkan bahwa tersangka kini telah menjadi tahanan jaksa.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21). Pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat,” ujar AKP Made Supartha, Selasa (27/1/2026).

Peristiwa tragis ini bermula pada pagi hari di Kampung Ra’ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo beberpa waktu lalu.
Saat itu, RK yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi EB 1603 GC hendak menjemput penumpang menuju Labuan Bajo.
Kondisi jalanan di lokasi terpantau berbatu dan arus lalu lintas dalam keadaan sepi.
Petaka terjadi saat RK hendak memundurkan kendaraannya. Ia diduga tidak menyadari ada seorang balita berinisial AR (1) yang sedang bermain di belakang mobil.
Tanpa ampun, tubuh mungil AR terlindas ban mobil tersebut.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Komodo Labuan Bajo untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa bayi malang tersebut tidak tertolong.
“Pengemudi kurang berhati-hati saat memundurkan kendaraannya, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kasat Lantas.
Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi kunci di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyidikan, RK resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Oktober 2025 lalu.
Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” tegas AKP Parta.
Setelah proses penyidikan panjang, jaksa menyatakan berkas lengkap pada 12 Januari 2026.
Proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pun dilakukan pada 21 Januari 2026 kemarin.
“Sejalan dengan pelimpahan tersebut, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses persidangan selanjutnya,” tambahnya.
AKP Parta pun mengimbau kepada seluruh pengendara di Manggarai Barat agar selalu waspada, terutama saat bermanuver di area pemukiman warga.
“Satu detik kelalaian di balik kemudi bisa berujung pada hilangnya nyawa dan penyesalan seumur hidup. Jadi, utamakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tutupnya.
Penulis : Alfredo R. Ten
Editor : Fons Abun






