Dendam Ayah Dipaksa Berlutut, Dua Kakak Beradik Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan YI (18) dan BM (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan MJ (55). Tragedi berdarah ini terjadi di Rumah Adat Gendang Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, pada Senin malam, 20 Januari 2026. (Dok. Polres Mabar)

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan YI (18) dan BM (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan MJ (55). Tragedi berdarah ini terjadi di Rumah Adat Gendang Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, pada Senin malam, 20 Januari 2026. (Dok. Polres Mabar)

Labuan Bajo – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan YI (18) dan BM (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan MJ (55). Tragedi berdarah ini terjadi di Rumah Adat Gendang Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, pada Senin malam, 20 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Sementara satu terduga lainnya, PS (21), kini berstatus sebagai saksi.

“Dua orang dinyatakan sebagai pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian, sedangkan salah satunya (PS) hanya menjadi korban aniaya terlebih dahulu yang dilakukan oleh almarhum MJ,” kata AKP Lufthi, Selasa, 27 Januari 2026.

Baca Juga:  Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng

Peristiwa ini dipicu dendam. YI, BM, dan PS yang bekerja di Bali nekat terbang ke Labuan Bajo setelah mendengar kabar ayah mereka, YA (62), diintimidasi oleh korban. MJ disebut memaksa YA berlutut untuk memohon maaf dalam sebuah perselisihan keluarga.

“Kabarnya, korban memaksa ayah mereka untuk berlutut memohon maaf di tengah perselisihan itu. Hal inilah yang diduga memicu kemarahan besar ketiga bersaudara tersebut,” ujar Lufthi.

Setibanya di Desa Compang pukul 21.30 Wita, mediasi yang diupayakan justru berakhir buntu. MJ diduga menyerang ketiga bersaudara itu menggunakan parang dan melukai tangan PS.

Baca Juga:  Polisi Periksa Guru EH Terkait Kasus Unggah Identitas Peminjam Uang di Facebook

Melihat saudaranya terluka, YI dan BM membalas dengan hantaman kayu. YI kemudian merebut parang milik korban dan melayangkan serangan fatal ke bagian kaki dan kepala MJ hingga korban tersungkur.

“Dalam kondisi terdesak, YI mengayunkan parang ke arah telapak kaki hingga korban terjongkok. Serangan terakhir yang fatal mendarat telak di bagian kepala, membuat MJ jatuh tersungkur,” jelas Lufthi.

Saksi di lokasi menyebut korban sempat mengalami sesak napas berat sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan dua potongan kayu.

Baca Juga:  Turis Jepang Dilecehkan di Spa Labuan Bajo, Kasus Berakhir Lewat Jalur Adat

Hasil Visum et Repertum menunjukkan MJ tewas akibat luka senjata tajam di kepala serta hantaman benda tumpul. Saat ini, polisi telah memeriksa lima saksi dan seorang ahli medis.

YI dan BM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. “Mereka terancam 15 tahun hukuman penjara,” pungkas Lufthi.

Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

‘Jangan Kelabui Masyarakat’, Teguran Keras Advokat atas Penangkapan Kurir Solar oleh Polres Manggarai Barat
Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng
Kedok Agen Travel Nakal di Labuan Bajo Terbongkar, Rp85 Juta Uang Turis Raib
‘Kami Tak Ingin Kecolongan’: Detik-detik Polisi Bekuk Pembawa Sabu di Pelabuhan Labuan Bajo
Penyelundupan Satwa Terbongkar di Labuan Bajo: Ribuan Burung Endemik Nyaris Mati Lemas
Turis Jepang Dilecehkan di Spa Labuan Bajo, Kasus Berakhir Lewat Jalur Adat
Penjelasan Polisi soal Meninggalnya Pemandu Lagu di Labuan Bajo Setelah 11 Jam Dirawat
Drama Surat Keberatan Lahan Nggoer: Kasus Dihentikan, Hasanudin Fokus Ngantor

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:10

‘Jangan Kelabui Masyarakat’, Teguran Keras Advokat atas Penangkapan Kurir Solar oleh Polres Manggarai Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:49

Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:34

Kedok Agen Travel Nakal di Labuan Bajo Terbongkar, Rp85 Juta Uang Turis Raib

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:26

‘Kami Tak Ingin Kecolongan’: Detik-detik Polisi Bekuk Pembawa Sabu di Pelabuhan Labuan Bajo

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:55

Penyelundupan Satwa Terbongkar di Labuan Bajo: Ribuan Burung Endemik Nyaris Mati Lemas

Berita Terbaru

Saat relawan mengunjungi rumah Salmawati
di Dusun Nanga Na'e, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat,  Kabupaten Manggarai Senin 18 Mei 2026. Mereka membawa bantuan sembako.

Suara Warga

Saat Solidaritas Membasuh Luka Keluarga Aco di Manggarai

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:39