Dendam Ayah Dipaksa Berlutut, Dua Kakak Beradik Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan YI (18) dan BM (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan MJ (55). Tragedi berdarah ini terjadi di Rumah Adat Gendang Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, pada Senin malam, 20 Januari 2026. (Dok. Polres Mabar)

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan YI (18) dan BM (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan MJ (55). Tragedi berdarah ini terjadi di Rumah Adat Gendang Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, pada Senin malam, 20 Januari 2026. (Dok. Polres Mabar)

Labuan Bajo – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan YI (18) dan BM (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan MJ (55). Tragedi berdarah ini terjadi di Rumah Adat Gendang Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, pada Senin malam, 20 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Sementara satu terduga lainnya, PS (21), kini berstatus sebagai saksi.

“Dua orang dinyatakan sebagai pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian, sedangkan salah satunya (PS) hanya menjadi korban aniaya terlebih dahulu yang dilakukan oleh almarhum MJ,” kata AKP Lufthi, Selasa, 27 Januari 2026.

Baca Juga:  Resmob Komodo Sikat Pencuri, Tangis Haru Warga Orong Pecah Saat HP Kembali

Peristiwa ini dipicu dendam. YI, BM, dan PS yang bekerja di Bali nekat terbang ke Labuan Bajo setelah mendengar kabar ayah mereka, YA (62), diintimidasi oleh korban. MJ disebut memaksa YA berlutut untuk memohon maaf dalam sebuah perselisihan keluarga.

“Kabarnya, korban memaksa ayah mereka untuk berlutut memohon maaf di tengah perselisihan itu. Hal inilah yang diduga memicu kemarahan besar ketiga bersaudara tersebut,” ujar Lufthi.

Setibanya di Desa Compang pukul 21.30 Wita, mediasi yang diupayakan justru berakhir buntu. MJ diduga menyerang ketiga bersaudara itu menggunakan parang dan melukai tangan PS.

Baca Juga:  Buntut Video Viral Bakar Burung Hantu, Tiga Warga NTT Diciduk Kepolisian

Melihat saudaranya terluka, YI dan BM membalas dengan hantaman kayu. YI kemudian merebut parang milik korban dan melayangkan serangan fatal ke bagian kaki dan kepala MJ hingga korban tersungkur.

“Dalam kondisi terdesak, YI mengayunkan parang ke arah telapak kaki hingga korban terjongkok. Serangan terakhir yang fatal mendarat telak di bagian kepala, membuat MJ jatuh tersungkur,” jelas Lufthi.

Saksi di lokasi menyebut korban sempat mengalami sesak napas berat sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan dua potongan kayu.

Baca Juga:  Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih

Hasil Visum et Repertum menunjukkan MJ tewas akibat luka senjata tajam di kepala serta hantaman benda tumpul. Saat ini, polisi telah memeriksa lima saksi dan seorang ahli medis.

YI dan BM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. “Mereka terancam 15 tahun hukuman penjara,” pungkas Lufthi.

Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser
Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa
Pegawai Diduga Pukul Pekerja Pelabuhan, Kepala KSOP Janjikan Sanksi Tegas, Polisi Turun Tangan
Sodoran Bir dan Rokok Tak Hentikan Proses Hukum Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo
Hanya Perkara Truk Pertamina, Pegawai KSOP Labuan Bajo Bogem Petugas Karcis Parkir
Polisi Cari Itok Aman, Usai Menipu Wisatawan Italia di Labuan Bajo hingga Telantar
Pura-pura Sediakan Kapal Phinisi, Calo Wisata Tipu Bule Ratusan Juta di Labuan Bajo
Tipu Bule Ratusan Juta, Calo Wisata Bikin 22 Turis Telantar di Labuan Bajo

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:03

Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:17

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:33

Pegawai Diduga Pukul Pekerja Pelabuhan, Kepala KSOP Janjikan Sanksi Tegas, Polisi Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:34

Sodoran Bir dan Rokok Tak Hentikan Proses Hukum Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:06

Hanya Perkara Truk Pertamina, Pegawai KSOP Labuan Bajo Bogem Petugas Karcis Parkir

Berita Terbaru

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo menangkap ASJ di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 23.30 WITA.

Hukum & Kriminal

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:17