Labuan Bajo – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan YI (18) dan BM (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan MJ (55). Tragedi berdarah ini terjadi di Rumah Adat Gendang Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, pada Senin malam, 20 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Sementara satu terduga lainnya, PS (21), kini berstatus sebagai saksi.
“Dua orang dinyatakan sebagai pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian, sedangkan salah satunya (PS) hanya menjadi korban aniaya terlebih dahulu yang dilakukan oleh almarhum MJ,” kata AKP Lufthi, Selasa, 27 Januari 2026.
Peristiwa ini dipicu dendam. YI, BM, dan PS yang bekerja di Bali nekat terbang ke Labuan Bajo setelah mendengar kabar ayah mereka, YA (62), diintimidasi oleh korban. MJ disebut memaksa YA berlutut untuk memohon maaf dalam sebuah perselisihan keluarga.
“Kabarnya, korban memaksa ayah mereka untuk berlutut memohon maaf di tengah perselisihan itu. Hal inilah yang diduga memicu kemarahan besar ketiga bersaudara tersebut,” ujar Lufthi.
Setibanya di Desa Compang pukul 21.30 Wita, mediasi yang diupayakan justru berakhir buntu. MJ diduga menyerang ketiga bersaudara itu menggunakan parang dan melukai tangan PS.
Melihat saudaranya terluka, YI dan BM membalas dengan hantaman kayu. YI kemudian merebut parang milik korban dan melayangkan serangan fatal ke bagian kaki dan kepala MJ hingga korban tersungkur.
“Dalam kondisi terdesak, YI mengayunkan parang ke arah telapak kaki hingga korban terjongkok. Serangan terakhir yang fatal mendarat telak di bagian kepala, membuat MJ jatuh tersungkur,” jelas Lufthi.
Saksi di lokasi menyebut korban sempat mengalami sesak napas berat sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan dua potongan kayu.
Hasil Visum et Repertum menunjukkan MJ tewas akibat luka senjata tajam di kepala serta hantaman benda tumpul. Saat ini, polisi telah memeriksa lima saksi dan seorang ahli medis.
YI dan BM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. “Mereka terancam 15 tahun hukuman penjara,” pungkas Lufthi.
Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






