LABUAN BAJO — Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menyesalkan maraknya kasus dugaan penipuan oleh oknum agen perjalanan yang menelantarkan wisatawan di gerbang wisata super premium tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BPOLBF, Andhy MT Marpaung, menyebut rentetan kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
“Kejadian ini dapat mencederai kepercayaan wisatawan serta citra pariwisata Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Prioritas Nasional,” kata Andhy saat dikonfirmasi belum lama ini.
BPOLBF menegaskan dukungan penuh kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Mereka juga mengingatkan wisatawan agar tidak mudah tergiur harga murah, dan selalu memeriksa legalitas serta rekam jejak biro perjalanan sebelum bertransaksi.
Pernyataan ini menyusul terungkapnya tiga kasus penelantaran turis domestik dan mancanegara sepanjang April hingga Mei 2026.
Kasus teranyar menimpa sepuluh wisatawan asal Malaysia dan Singapura. Liburan impian mereka ke Taman Nasional Komodo mendadak berubah menjadi mimpi buruk.
Mereka telantar setibanya di Bandara Internasional Komodo pada Kamis (7/5/2026) setelah diturunkan di hotel murah yang tak sesuai kesepakatan.
Pemicunya adalah ulah KA (32), pemilik agen perjalanan “Labuan Bajo Top”. Ia menilap uang kliennya senilai Rp85,2 juta yang seharusnya digunakan untuk sewa kapal pesiar dan tiket wisata.
“Korban sudah bayar lunas, tapi sesampainya di sini justru ditelantarkan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Dalam pemeriksaan polisi, KA mengaku seluruh uang puluhan juta milik wisatawan itu telah habis ia gunakan untuk berfoya-foya memenuhi kebutuhan pribadinya.
KA kini mendekam di Rutan Polres Manggarai Barat dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Maraknya kasus ini memicu kemarahan legislatif daerah. Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Inocentius Peni, menegaskan pihaknya sudah lama mendesak pemerintah untuk menertibkan agen nakal.
“Jangan membiarkan begitu saja orang menjual paket wisata tanpa pengawasan ketat dari pemerintah,” tegas Ino Peni.
Menurutnya, pemerintah harus mewajibkan seluruh agen perjalanan untuk terdaftar secara legal, memiliki kantor fisik di Labuan Bajo, dan daftarnya dipublikasikan secara resmi ke publik.
Penangkapan KA hanyalah puncak gunung es. Beberapa hari sebelumnya, empat wisatawan asal Bali nyaris telantar akibat ulah agen “Quanty Tour”.
Pemilik agen mendadak menghilang setelah menunggak pembayaran sewa Kapal Wisata Arham Jaya 02. Beruntung, polisi berhasil melacak pelaku dan memaksanya melunasi tunggakan.
“Kami hampir saja menjadi korban penipuan. Berkat aparat, persoalan ini dapat diselesaikan,” tutur I Komang Raynal Dewangga Alfreda, salah satu wisatawan asal Bali.
Pada awal April lalu, praktik culas juga menimpa tiga turis asal Jerman. Mereka telantar lima jam di Pelabuhan Marina karena kapal dari agen “PHINISI TRIP” tak kunjung tiba.
Polisi kembali harus turun tangan mendesak perwakilan agen untuk bertanggung jawab dan mencarikan kapal pengganti bagi para turis asing tersebut.
Pihak kepolisian berjanji akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Pelayanan pariwisata bukan sekadar urusan bisnis semata, melainkan mempertaruhkan wajah keramahan Indonesia di mata dunia,” pungkas Kasat Pam Obvit Polres Manggarai Barat, IPTU I Komang Agus Budiawan.
Penulis : Tim Bajo Update
Editor : Fons Abun








