Polres Mabar Limpahkan Berkas Kasus Kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejari

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat (Mabar) resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (27/1/2026). (Dok. Polres Mabar)

Penyidik Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat (Mabar) resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (27/1/2026). (Dok. Polres Mabar)

LABUAN BAJO — Penyidik Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat (Mabar) resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (27/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian dalam insiden tersebut selesai.

“Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata AKP Lufthi, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:  BKH Semprot Kejaksaan: Sebut Ada 'Ahli Siluman' dan Pola 'Tersangka Dulu, Bukti Kemudian'

Dalam berkas perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni L (56) yang merupakan kapten kapal dan MD (23) selaku Kepala Kamar Mesin (KKM).

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 359 KUHP lama juncto Pasal 474 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Penyidik juga menyertakan Pasal 20 huruf c serta Pasal 330 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait kelalaian yang menyebabkan kapal hancur atau tidak dapat dioperasikan hingga mengakibatkan kematian.

Baca Juga:  Lawan Tuduhan Rentenir, Pengacara EH: Ibu IB Berutang Rp50 Juta, Bukan Bunga Tinggi!

Saat ini, pihak kepolisian menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan unsur materiil dan formil (P-21).

“Kami berkoordinasi berkala dengan JPU. Jika dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” tambah AKP Lufthi.

Peristiwa tenggelamnya KLM Putri Sakinah terjadi pada 26 Desember 2025 di Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi.

Baca Juga:  Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah di Labuan Bajo: Pelaku Utama SI Kabur Saat Disergap

Kapal berukuran 27 GT tersebut mengangkut 11 orang, yang terdiri dari 6 wisatawan asal Spanyol, satu pemandu wisata, dan 4 kru kapal.

Dampak dari kecelakaan tersebut, 3 orang ditemukan meninggal dunia, 7 orang selamat, dan 1 orang dinyatakan hilang hingga operasi pencarian ditutup.

Lokasi tenggelamnya kapal berada di koordinat 08°36’35.26″S – 119°36’42.84″E, atau sekitar 23 mil laut arah barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.

Penulis : Alfredo R. Ten

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser
Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa
Pegawai Diduga Pukul Pekerja Pelabuhan, Kepala KSOP Janjikan Sanksi Tegas, Polisi Turun Tangan
Sodoran Bir dan Rokok Tak Hentikan Proses Hukum Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo
Hanya Perkara Truk Pertamina, Pegawai KSOP Labuan Bajo Bogem Petugas Karcis Parkir
Polisi Cari Itok Aman, Usai Menipu Wisatawan Italia di Labuan Bajo hingga Telantar
Pura-pura Sediakan Kapal Phinisi, Calo Wisata Tipu Bule Ratusan Juta di Labuan Bajo
Tipu Bule Ratusan Juta, Calo Wisata Bikin 22 Turis Telantar di Labuan Bajo

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:03

Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:17

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:33

Pegawai Diduga Pukul Pekerja Pelabuhan, Kepala KSOP Janjikan Sanksi Tegas, Polisi Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:34

Sodoran Bir dan Rokok Tak Hentikan Proses Hukum Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:06

Hanya Perkara Truk Pertamina, Pegawai KSOP Labuan Bajo Bogem Petugas Karcis Parkir

Berita Terbaru

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo menangkap ASJ di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 23.30 WITA.

Hukum & Kriminal

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:17