Polres Mabar Limpahkan Berkas Kasus Kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejari

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat (Mabar) resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (27/1/2026). (Dok. Polres Mabar)

Penyidik Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat (Mabar) resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (27/1/2026). (Dok. Polres Mabar)

LABUAN BAJO — Penyidik Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat (Mabar) resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (27/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian dalam insiden tersebut selesai.

“Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata AKP Lufthi, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:  Ketua FKUB Manggarai Barat: Jangan Ada Nada Keras, Jadikan Labuan Bajo Rumah Perdamaian

Dalam berkas perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni L (56) yang merupakan kapten kapal dan MD (23) selaku Kepala Kamar Mesin (KKM).

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 359 KUHP lama juncto Pasal 474 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Penyidik juga menyertakan Pasal 20 huruf c serta Pasal 330 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait kelalaian yang menyebabkan kapal hancur atau tidak dapat dioperasikan hingga mengakibatkan kematian.

Baca Juga:  Bungkamnya Pimpinan Bank NTT Labuan Bajo Usai Terbitnya SPDP Pemalsuan Surat

Saat ini, pihak kepolisian menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan unsur materiil dan formil (P-21).

“Kami berkoordinasi berkala dengan JPU. Jika dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” tambah AKP Lufthi.

Peristiwa tenggelamnya KLM Putri Sakinah terjadi pada 26 Desember 2025 di Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka di KPU Manggarai Barat?

Kapal berukuran 27 GT tersebut mengangkut 11 orang, yang terdiri dari 6 wisatawan asal Spanyol, satu pemandu wisata, dan 4 kru kapal.

Dampak dari kecelakaan tersebut, 3 orang ditemukan meninggal dunia, 7 orang selamat, dan 1 orang dinyatakan hilang hingga operasi pencarian ditutup.

Lokasi tenggelamnya kapal berada di koordinat 08°36’35.26″S – 119°36’42.84″E, atau sekitar 23 mil laut arah barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.

Penulis : Alfredo R. Ten

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan
Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M
Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang
Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka
Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT
Polisi Bidik Tersangka Perusakan Kendaraan di Lengkong Warang Lewat Pasal Berlapis
Polisi Naikkan Status Kasus Pegawai KSOP Labuan Bajo Pukul Petugas Parkir
Kejari Mabar Buka Suara Usai Didesak ‘Buka Terang’ Korupsi KPU Rp28 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:49

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25

Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:40

Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:55

Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:53

Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT

Berita Terbaru