LABUAN BAJO — Penyidik Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat (Mabar) resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (27/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian dalam insiden tersebut selesai.
“Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata AKP Lufthi, Jumat (30/1/2026).
Dalam berkas perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni L (56) yang merupakan kapten kapal dan MD (23) selaku Kepala Kamar Mesin (KKM).
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 359 KUHP lama juncto Pasal 474 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Penyidik juga menyertakan Pasal 20 huruf c serta Pasal 330 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait kelalaian yang menyebabkan kapal hancur atau tidak dapat dioperasikan hingga mengakibatkan kematian.
Saat ini, pihak kepolisian menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan unsur materiil dan formil (P-21).
“Kami berkoordinasi berkala dengan JPU. Jika dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” tambah AKP Lufthi.
Peristiwa tenggelamnya KLM Putri Sakinah terjadi pada 26 Desember 2025 di Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi.
Kapal berukuran 27 GT tersebut mengangkut 11 orang, yang terdiri dari 6 wisatawan asal Spanyol, satu pemandu wisata, dan 4 kru kapal.
Dampak dari kecelakaan tersebut, 3 orang ditemukan meninggal dunia, 7 orang selamat, dan 1 orang dinyatakan hilang hingga operasi pencarian ditutup.
Lokasi tenggelamnya kapal berada di koordinat 08°36’35.26″S – 119°36’42.84″E, atau sekitar 23 mil laut arah barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.
Penulis : Alfredo R. Ten
Editor : Fons Abun






