Polres Mabar Limpahkan Berkas Kasus Kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejari

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat (Mabar) resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (27/1/2026). (Dok. Polres Mabar)

Penyidik Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat (Mabar) resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (27/1/2026). (Dok. Polres Mabar)

LABUAN BAJO — Penyidik Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat (Mabar) resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (27/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian dalam insiden tersebut selesai.

“Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata AKP Lufthi, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:  Idul Adha Cup Soknar: Teratai DeRie Tundukkan Putri Kerora Dua Set Tanpa Balas

Dalam berkas perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni L (56) yang merupakan kapten kapal dan MD (23) selaku Kepala Kamar Mesin (KKM).

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 359 KUHP lama juncto Pasal 474 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Penyidik juga menyertakan Pasal 20 huruf c serta Pasal 330 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait kelalaian yang menyebabkan kapal hancur atau tidak dapat dioperasikan hingga mengakibatkan kematian.

Baca Juga:  Penjelasan Polisi soal Meninggalnya Pemandu Lagu di Labuan Bajo Setelah 11 Jam Dirawat

Saat ini, pihak kepolisian menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan unsur materiil dan formil (P-21).

“Kami berkoordinasi berkala dengan JPU. Jika dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” tambah AKP Lufthi.

Peristiwa tenggelamnya KLM Putri Sakinah terjadi pada 26 Desember 2025 di Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi.

Baca Juga:  Pelaku Wisata Tuding BTNK Lakukan Abuse of Power dan Manipulasi Konservasi

Kapal berukuran 27 GT tersebut mengangkut 11 orang, yang terdiri dari 6 wisatawan asal Spanyol, satu pemandu wisata, dan 4 kru kapal.

Dampak dari kecelakaan tersebut, 3 orang ditemukan meninggal dunia, 7 orang selamat, dan 1 orang dinyatakan hilang hingga operasi pencarian ditutup.

Lokasi tenggelamnya kapal berada di koordinat 08°36’35.26″S – 119°36’42.84″E, atau sekitar 23 mil laut arah barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.

Penulis : Alfredo R. Ten

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui
Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih
Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat
Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga
Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan
Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH
Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai
Misteri Kontraktor Jembatan Maut Cunca Wulang: Anggaran Rp900 Juta, Fasilitas Tanpa Perawatan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:37

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:08

Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:41

Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

Senin, 8 Juni 2026 - 20:37

Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:45

Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan

Berita Terbaru