Drama Surat Keberatan Lahan Nggoer: Kasus Dihentikan, Hasanudin Fokus Ngantor

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, memastikan kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat menjerat kliennya resmi dihentikan oleh kepolisian.

Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, memastikan kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat menjerat kliennya resmi dihentikan oleh kepolisian.

LABUAN BAJO Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, memastikan kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat menjerat kliennya resmi dihentikan oleh kepolisian.

Menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut, Hasanudin menyatakan berakhir dan memilih kembali fokus pada pekerjaannya sebagai wakil rakyat.

“Untuk langkah ke depan, saya pikir cukup sampai di sini. Saya menghargai proses hukum yang sudah berjalan dan saat ini ingin fokus pada pekerjaan saya,” kata Hasanudin dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:  Polemik Lahan Kerangan: Legitimasi Surat Adat 1990 Dipertanyakan, Pelapor Tantang Uji Bukti Fisik di Bareskrim

Hasanudin mengaku lega atas penghentian perkara yang sempat menyita energi dan menjadi sorotan publik di Manggarai Barat tersebut.

Ia menjelaskan, keterlibatannya dalam pusaran kasus dugaan pemalsuan dokumen itu murni sebatas urusan administratif membantu pihak adat.

“Saya hanya diminta membantu mengetik surat keberatan oleh tua adat. Saya tidak pernah menyangka hal ini akan menjadi perkara hukum dan menyeret nama saya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Hasanudin, Aldri Delton Ndolu, menegaskan penghentian penyidikan ini didasari alasan kurangnya alat bukti dari pihak pelapor.

Baca Juga:  Alarm Darurat dari Manggarai Barat: JPPI Sebut Rekrutmen PPPK Bersifat 'Predator'

Keputusan kepolisian itu tertuang secara sah dengan merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Aldri secara tegas menepis spekulasi publik yang menyebut penghentian kasus ini murni karena penerapan restorative justice (keadilan restoratif) atau upaya perdamaian antarpihak.

“SP3 dengan restorative justice itu berbeda. Dalam perkara ini, murni karena tidak cukup bukti. Tidak ada rekomendasi soal perdamaian dari Polda,” tegas Aldri.

Baca Juga:  Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah di Labuan Bajo: Pelaku Utama SI Kabur Saat Disergap

Senada, kuasa hukum lainnya, Banri Jerry Jacob, menjelaskan surat keberatan ke notaris yang dipersoalkan sejatinya adalah upaya wajar untuk mempertahankan hak atas tanah.

Surat itu dikirimkan untuk membela hak ahli waris bersama Tua Golo Nggoer, Sakarudin, yang sebelumnya juga turut terseret menjadi tersangka.

Lantaran merasa dikriminalisasi, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolda NTT yang berujung pada gelar perkara ulang secara objektif.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat
Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga
Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan
Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH
Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai
Misteri Kontraktor Jembatan Maut Cunca Wulang: Anggaran Rp900 Juta, Fasilitas Tanpa Perawatan
Kadispar Diperiksa, Ahli Sipil Dilibatkan: Babak Baru Investigasi Jembatan Jebol di Manggarai Barat
Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Polisi Telah Periksa 5 Saksi

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:41

Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

Senin, 8 Juni 2026 - 20:37

Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:45

Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:35

Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:44

Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai

Berita Terbaru