Drama Surat Keberatan Lahan Nggoer: Kasus Dihentikan, Hasanudin Fokus Ngantor

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, memastikan kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat menjerat kliennya resmi dihentikan oleh kepolisian.

Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, memastikan kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat menjerat kliennya resmi dihentikan oleh kepolisian.

LABUAN BAJO Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, memastikan kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat menjerat kliennya resmi dihentikan oleh kepolisian.

Menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut, Hasanudin menyatakan berakhir dan memilih kembali fokus pada pekerjaannya sebagai wakil rakyat.

“Untuk langkah ke depan, saya pikir cukup sampai di sini. Saya menghargai proses hukum yang sudah berjalan dan saat ini ingin fokus pada pekerjaan saya,” kata Hasanudin dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:  Perkuat MICE Kelas Dunia, Tiga Gubernur Teken Kerja Sama Regional di GMCC Mabar

Hasanudin mengaku lega atas penghentian perkara yang sempat menyita energi dan menjadi sorotan publik di Manggarai Barat tersebut.

Ia menjelaskan, keterlibatannya dalam pusaran kasus dugaan pemalsuan dokumen itu murni sebatas urusan administratif membantu pihak adat.

“Saya hanya diminta membantu mengetik surat keberatan oleh tua adat. Saya tidak pernah menyangka hal ini akan menjadi perkara hukum dan menyeret nama saya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Hasanudin, Aldri Delton Ndolu, menegaskan penghentian penyidikan ini didasari alasan kurangnya alat bukti dari pihak pelapor.

Baca Juga:  Alarm Darurat dari Manggarai Barat: JPPI Sebut Rekrutmen PPPK Bersifat 'Predator'

Keputusan kepolisian itu tertuang secara sah dengan merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Aldri secara tegas menepis spekulasi publik yang menyebut penghentian kasus ini murni karena penerapan restorative justice (keadilan restoratif) atau upaya perdamaian antarpihak.

“SP3 dengan restorative justice itu berbeda. Dalam perkara ini, murni karena tidak cukup bukti. Tidak ada rekomendasi soal perdamaian dari Polda,” tegas Aldri.

Baca Juga:  Lawan Tuduhan Rentenir, Pengacara EH: Ibu IB Berutang Rp50 Juta, Bukan Bunga Tinggi!

Senada, kuasa hukum lainnya, Banri Jerry Jacob, menjelaskan surat keberatan ke notaris yang dipersoalkan sejatinya adalah upaya wajar untuk mempertahankan hak atas tanah.

Surat itu dikirimkan untuk membela hak ahli waris bersama Tua Golo Nggoer, Sakarudin, yang sebelumnya juga turut terseret menjadi tersangka.

Lantaran merasa dikriminalisasi, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolda NTT yang berujung pada gelar perkara ulang secara objektif.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Misteri 13 Hektare Lahan Siluman di Kerangan, Kuasa Hukum Ibrahim: “Sisanya di Laut atau Tanah Pemda?”
Polemik Lahan Kerangan: Legitimasi Surat Adat 1990 Dipertanyakan, Pelapor Tantang Uji Bukti Fisik di Bareskrim
Pria 53 Tahun di Mabar Jadikan Mie Instan Umpan Cabuli Bocah 10 Tahun
Tak Cukup Bukti, Polda NTT Gugurkan Status Tersangka Kasus Lahan Nggoer Golo Mori
Skandal Surat Adat 1990 Terbongkar? Bareskrim Periksa Saksi Kunci Tanah Kerangan di Polres Mabar
Dugaan Surat Adat Palsu di Labuan Bajo, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kunci
Dituding Timbun BBM Subsidi, Pengusaha Jimi Laksmono: Saya Beli dari Pemenang Lelang
Polemik Utang Piutang EH vs IB: Pengacara EH Sebut Kliennya Tak Miliki Mens Rea

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:19

Drama Surat Keberatan Lahan Nggoer: Kasus Dihentikan, Hasanudin Fokus Ngantor

Senin, 4 Mei 2026 - 14:19

Misteri 13 Hektare Lahan Siluman di Kerangan, Kuasa Hukum Ibrahim: “Sisanya di Laut atau Tanah Pemda?”

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:48

Polemik Lahan Kerangan: Legitimasi Surat Adat 1990 Dipertanyakan, Pelapor Tantang Uji Bukti Fisik di Bareskrim

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:06

Tak Cukup Bukti, Polda NTT Gugurkan Status Tersangka Kasus Lahan Nggoer Golo Mori

Kamis, 30 April 2026 - 12:42

Skandal Surat Adat 1990 Terbongkar? Bareskrim Periksa Saksi Kunci Tanah Kerangan di Polres Mabar

Berita Terbaru