LABUAN BAJO — Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, memastikan kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat menjerat kliennya resmi dihentikan oleh kepolisian.
Menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut, Hasanudin menyatakan berakhir dan memilih kembali fokus pada pekerjaannya sebagai wakil rakyat.
“Untuk langkah ke depan, saya pikir cukup sampai di sini. Saya menghargai proses hukum yang sudah berjalan dan saat ini ingin fokus pada pekerjaan saya,” kata Hasanudin dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Senin (4/5/2026).
Hasanudin mengaku lega atas penghentian perkara yang sempat menyita energi dan menjadi sorotan publik di Manggarai Barat tersebut.

Ia menjelaskan, keterlibatannya dalam pusaran kasus dugaan pemalsuan dokumen itu murni sebatas urusan administratif membantu pihak adat.
“Saya hanya diminta membantu mengetik surat keberatan oleh tua adat. Saya tidak pernah menyangka hal ini akan menjadi perkara hukum dan menyeret nama saya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Hasanudin, Aldri Delton Ndolu, menegaskan penghentian penyidikan ini didasari alasan kurangnya alat bukti dari pihak pelapor.
Keputusan kepolisian itu tertuang secara sah dengan merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Aldri secara tegas menepis spekulasi publik yang menyebut penghentian kasus ini murni karena penerapan restorative justice (keadilan restoratif) atau upaya perdamaian antarpihak.
“SP3 dengan restorative justice itu berbeda. Dalam perkara ini, murni karena tidak cukup bukti. Tidak ada rekomendasi soal perdamaian dari Polda,” tegas Aldri.
Senada, kuasa hukum lainnya, Banri Jerry Jacob, menjelaskan surat keberatan ke notaris yang dipersoalkan sejatinya adalah upaya wajar untuk mempertahankan hak atas tanah.
Surat itu dikirimkan untuk membela hak ahli waris bersama Tua Golo Nggoer, Sakarudin, yang sebelumnya juga turut terseret menjadi tersangka.
Lantaran merasa dikriminalisasi, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolda NTT yang berujung pada gelar perkara ulang secara objektif.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi








