Drama Surat Keberatan Lahan Nggoer: Kasus Dihentikan, Hasanudin Fokus Ngantor

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, memastikan kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat menjerat kliennya resmi dihentikan oleh kepolisian.

Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, memastikan kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat menjerat kliennya resmi dihentikan oleh kepolisian.

LABUAN BAJO Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, memastikan kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat menjerat kliennya resmi dihentikan oleh kepolisian.

Menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut, Hasanudin menyatakan berakhir dan memilih kembali fokus pada pekerjaannya sebagai wakil rakyat.

“Untuk langkah ke depan, saya pikir cukup sampai di sini. Saya menghargai proses hukum yang sudah berjalan dan saat ini ingin fokus pada pekerjaan saya,” kata Hasanudin dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:  ITDC Golo Mori Gelar Berkah Ramadan, Komitmen Renovasi Sekolah dan Rumah Warga yang Rusak

Hasanudin mengaku lega atas penghentian perkara yang sempat menyita energi dan menjadi sorotan publik di Manggarai Barat tersebut.

Ia menjelaskan, keterlibatannya dalam pusaran kasus dugaan pemalsuan dokumen itu murni sebatas urusan administratif membantu pihak adat.

“Saya hanya diminta membantu mengetik surat keberatan oleh tua adat. Saya tidak pernah menyangka hal ini akan menjadi perkara hukum dan menyeret nama saya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Hasanudin, Aldri Delton Ndolu, menegaskan penghentian penyidikan ini didasari alasan kurangnya alat bukti dari pihak pelapor.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Duduk Dengar Aspirasi, Rofinus Rahmat Sulap Reses Jadi Aksi Nyata

Keputusan kepolisian itu tertuang secara sah dengan merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Aldri secara tegas menepis spekulasi publik yang menyebut penghentian kasus ini murni karena penerapan restorative justice (keadilan restoratif) atau upaya perdamaian antarpihak.

“SP3 dengan restorative justice itu berbeda. Dalam perkara ini, murni karena tidak cukup bukti. Tidak ada rekomendasi soal perdamaian dari Polda,” tegas Aldri.

Baca Juga:  Misteri 13 Hektare Lahan Siluman di Kerangan, Kuasa Hukum Ibrahim: "Sisanya di Laut atau Tanah Pemda?"

Senada, kuasa hukum lainnya, Banri Jerry Jacob, menjelaskan surat keberatan ke notaris yang dipersoalkan sejatinya adalah upaya wajar untuk mempertahankan hak atas tanah.

Surat itu dikirimkan untuk membela hak ahli waris bersama Tua Golo Nggoer, Sakarudin, yang sebelumnya juga turut terseret menjadi tersangka.

Lantaran merasa dikriminalisasi, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolda NTT yang berujung pada gelar perkara ulang secara objektif.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser
Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa
Pegawai Diduga Pukul Pekerja Pelabuhan, Kepala KSOP Janjikan Sanksi Tegas, Polisi Turun Tangan
Sodoran Bir dan Rokok Tak Hentikan Proses Hukum Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo
Hanya Perkara Truk Pertamina, Pegawai KSOP Labuan Bajo Bogem Petugas Karcis Parkir
Polisi Cari Itok Aman, Usai Menipu Wisatawan Italia di Labuan Bajo hingga Telantar
Pura-pura Sediakan Kapal Phinisi, Calo Wisata Tipu Bule Ratusan Juta di Labuan Bajo
Tipu Bule Ratusan Juta, Calo Wisata Bikin 22 Turis Telantar di Labuan Bajo

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:03

Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:17

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:33

Pegawai Diduga Pukul Pekerja Pelabuhan, Kepala KSOP Janjikan Sanksi Tegas, Polisi Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:34

Sodoran Bir dan Rokok Tak Hentikan Proses Hukum Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:06

Hanya Perkara Truk Pertamina, Pegawai KSOP Labuan Bajo Bogem Petugas Karcis Parkir

Berita Terbaru

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo menangkap ASJ di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 23.30 WITA.

Hukum & Kriminal

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:17