LABUAN BAJO – EH, seorang guru sekolah dasar di Manggarai, mengakui adanya aturan ketat dalam grup “Nasabah Momang” miliknya. Jika ada anggota yang terlambat membayar kewajiban meski hanya satu menit, mereka harus siap diviralkan di media sosial.
Pengakuan ini mencuat saat EH memenuhi undangan pemeriksaan di Polres Manggarai Barat pada Senin, 20 April 2026. Ia diperiksa terkait laporan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
EH tiba di Markas Polres Manggarai Barat sekitar pukul 10.20 Wita dengan mengendarai mobil Fortuner putih bernomor polisi DK 648 AN. Mengenakan baju lengan panjang warna coklat, ia didampingi seorang pria.
Laporan terhadap EH dilayangkan oleh korban berinisial IB dengan nomor registrasi STTLP/44/IV/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. EH diduga melanggar Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Dalam uraian kejadian, pada Jumat, 27 Maret 2026, pelapor (IB) mengetahui dari suaminya bahwa terdapat unggahan di Facebook yang berisi cacian, makian, serta merendahkan martabatnya. Terlapor juga memposting foto, video, hingga identitas pribadi berupa KTP milik korban.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam, EH keluar dari ruang penyidik pada pukul 13.16 Wita. Kepada awak media, ia memberikan pembelaan panjang lebar terkait aksinya yang viral belakangan ini.
“Memviralkan video yang sudah dia buat sendiri, sekarang sampai di dalam tadi mau bertanya apa pertanyaan penyidik? Siapa yang dikorbankan dalam hal ini? Saya bilang tidak ada yang dikorbankan karena dia sendiri yang buat, dia mau dan dia mengizinkan saya untuk memviralkan,” kata EH.
EH bahkan berencana melaporkan balik IB. “Sebentar setelah ini saya ajukan laporannya saya dengan tindak pidana penipuannya dia, jadi sebentar lagi,” tegasnya.
Terkait postingan berisi caci maki di Facebook, EH berkilah bahwa hal itu telah disepakati sebelumnya. “Iya, berdasarkan kesepakatan tau dan mau karena mereka tidak ada jaminan,” tuturnya.
Ia mengklaim kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk tertulis. “Iya berdasarkan surat resmi, dibuat sendiri begitu,” tambah EH.
Saat ditanya mengenai legalitas usaha pinjam-meminjam tersebut, EH membantah . Ia menyebut kegiatannya didasari oleh motif sosial yang disebutnya cinta kasih.
“Saya bukan koperasi, saya atas cinta kasih itu uang, berdasarkan cinta kasih. Dikasih gratis,” klaimnya. Ia juga membantah adanya bunga pinjaman. “Sonde (tidak), bersih murni.”
Mengenai kabar adanya bunga sebesar 50 persen, EH meradang. “Ohh, omong kosong, nanti kita buktikan. Malah saya rugi, karena uang di dia waktu itu 37 juta,” ujarnya.
EH menceritakan awal mula hubungannya dengan IB. Menurutnya, IB mendatanginya di sebuah vila miliknya dan mengaku sebagai Kabag di Nakertrans untuk menawarkan kerja sama produk UMKM seperti kain songke dan selendang.
“Ternyata pada tanggal 10 dia telepon saya lagi, ternyata mau pinjam uang. Saya kasih gratis ke dia untuk modal dia punya usaha, tidak ada bunganya. Jaminannya itu foto-foto yang dia kasih itu,” kata EH.
Ia mengakui bahwa penyebaran KTP dan data pribadi juga atas izin peminjam. “Iya dia yang omong sendiri, dia bilang mengizinkan. Itu waktu dia datang ke vila saya, disepakati ada kuitansi baru masuk ke dalam grup Momang,” jelasnya.
Grup tersebut, menurut EH, berisi sekitar 42 orang. Ia kembali menegaskan tidak ada bunga karena para anggota adalah pelaku bisnis dan pegawai.
Namun, EH membenarkan adanya aturan ketat soal waktu. “Iya, itu benar (siap diviralkan jika telat 1 menit). Karena itu uang kan mereka setorkan setiap hari, kalau mereka sudah jualan, esoknya lagi tumpuk jadi tidak bisa bayar sudah,” ungkapnya.
EH mengaku tahu bahwa penyebaran data pribadi melanggar hukum, namun ia merasa terlindungi oleh kesepakatan. “Saya sudah omong dengan mereka, ini melanggar pasal, tapi mereka bilang kami yang ke pengadilan,” katanya.
Saat ini, EH mengklaim IB masih memiliki utang sebesar Rp58 juta kepadanya. “IB ini 58 juta, tidak jawab telepon itu yang saya kecewa. Yang dia belum bayar sama sekali 37 juta,” pungkas EH.
Pernyataan EH berbanding terbalik dengan pengakuan HL, salah seorang mantan nasabahnya. HL menyebut klaim EH soal “tanpa bunga” adalah kebohongan.
“Tipu itu kaka, saya adalah bekas nasabahnya dia. Grup ‘Nasabah Momang’ tidak ada bilang grup cinta kasih dan kasih uang gratis tanpa bunga, semua itu tipu. Kami pinjam uang ke dia dengan bunga dan wajib dibayar harian,” kata HL.
Praktisi Hukum Plasisus Asis Deornay menilai tindakan memviralkan orang berutang sangat berisiko pidana meski ada izin dari yang bersangkutan. Menurutnya, hal itu tetap melanggar Pasal 27A UU ITE dan UU 1/2023 (KUHP Baru).
“Izin tidak menghapus tindak pidana jika konten bertujuan merendahkan harkat martabat. Hukuman bisa diakumulasi hingga 4 tahun penjara dan denda ratusan juta,” kata Asis.
Ia menyarankan agar penagihan utang dilakukan melalui jalur somasi atau gugatan perdata wanprestasi. “Hindari memviralkan untuk menghindari jeratan hukum pidana,” tutupnya.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






