LABUAN BAJO — Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) menyatakan tengah menyelidiki penyebab pasti kematian seorang pemandu lagu asal Karawang, Jawa Barat, di Labuan Bajo.
Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan guna menepis dugaan tindak pidana, meski pihak keluarga telah menerima peristiwa ini sebagai musibah.
Perempuan berinisial RR (24) tersebut diketahui bekerja di tempat hiburan malam “Le Dupar”, Kecamatan Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan RR meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama 11 jam di Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam Labuan Bajo.

“Berdasarkan keterangan saksi, sebelum mengembuskan napas terakhir, korban sempat mengalami sesak napas disertai kejang-kejang,” kata AKP Lufthi, Selasa (05/05).
Polisi mencatat, sebelum dilarikan ke rumah sakit, RR sempat mengeluh sakit di tempat tinggalnya hingga kondisinya terus menurun.
Rekan kerja dan manajemen tempat hiburan malam kemudian membawanya ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan.
“Menurut keterangan saksi, pada saat dibawa ke rumah sakit, kondisi korban masih dalam keadaan sadar,” ujar Lufthi.
Untuk mengungkap tabir kematian ini, penyidik Satreskrim Polres Mabar telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi.
Para saksi yang diperiksa meliputi penanggung jawab tempat hiburan malam, pengemudi yang mengantar korban ke rumah sakit, serta rekan sejawat korban.
“Serangkaian tindakan penyelidikan sudah dilakukan, termasuk pengambilan keterangan dari orang-orang terdekatnya saat kejadian,” jelasnya.
Kendati demikian, Lufthi mengakui pihak kepolisian menemui hambatan teknis dalam proses penyelidikan.
Hambatan utama adalah jenazah RR telah dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya di Karawang.
“Kendalanya adalah jenazah sudah dibawa ke kampung halaman, sehingga pemeriksaan fisik lebih lanjut atau autopsi mendalam terhadap kondisi jenazah sulit untuk dilakukan kembali di sini,” kata Lufthi.
Di sisi lain, Lufthi menyebut bahwa keluarga RR tidak mengajukan tuntutan hukum dan menganggap kematian tersebut sebagai musibah.
“Pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan yang isinya menerima dengan ikhlas kematian korban. Tidak ada komplain atau keberatan yang diajukan kepada kami sejauh ini,” pungkasnya.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






