Penjelasan Polisi soal Meninggalnya Pemandu Lagu di Labuan Bajo Setelah 11 Jam Dirawat

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAMBAR Ilustrasi: SUMBER FOTO- Pixabay

GAMBAR Ilustrasi: SUMBER FOTO- Pixabay

LABUAN BAJO Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) menyatakan tengah menyelidiki penyebab pasti kematian seorang pemandu lagu asal Karawang, Jawa Barat, di Labuan Bajo.

Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan guna menepis dugaan tindak pidana, meski pihak keluarga telah menerima peristiwa ini sebagai musibah.

Perempuan berinisial RR (24) tersebut diketahui bekerja di tempat hiburan malam “Le Dupar”, Kecamatan Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan RR meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama 11 jam di Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam Labuan Bajo.

Baca Juga:  Dugaan Surat Adat Palsu di Labuan Bajo, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kunci

“Berdasarkan keterangan saksi, sebelum mengembuskan napas terakhir, korban sempat mengalami sesak napas disertai kejang-kejang,” kata AKP Lufthi, Selasa (05/05).

Polisi mencatat, sebelum dilarikan ke rumah sakit, RR sempat mengeluh sakit di tempat tinggalnya hingga kondisinya terus menurun.

Rekan kerja dan manajemen tempat hiburan malam kemudian membawanya ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan.

“Menurut keterangan saksi, pada saat dibawa ke rumah sakit, kondisi korban masih dalam keadaan sadar,” ujar Lufthi.

Baca Juga:  Gatal di Kepala, Garuk di Kaki: Menyoal Logika Penutupan Berjilid Wisata Komodo

Untuk mengungkap tabir kematian ini, penyidik Satreskrim Polres Mabar telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi.
Para saksi yang diperiksa meliputi penanggung jawab tempat hiburan malam, pengemudi yang mengantar korban ke rumah sakit, serta rekan sejawat korban.

“Serangkaian tindakan penyelidikan sudah dilakukan, termasuk pengambilan keterangan dari orang-orang terdekatnya saat kejadian,” jelasnya.

Kendati demikian, Lufthi mengakui pihak kepolisian menemui hambatan teknis dalam proses penyelidikan.

Hambatan utama adalah jenazah RR telah dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya di Karawang.

Baca Juga:  BPOLBF Dukung Penuh Silentium Magnum: Gerakan Kolektif Pariwisata Berkelanjutan di Labuan Bajo

“Kendalanya adalah jenazah sudah dibawa ke kampung halaman, sehingga pemeriksaan fisik lebih lanjut atau autopsi mendalam terhadap kondisi jenazah sulit untuk dilakukan kembali di sini,” kata Lufthi.

Di sisi lain, Lufthi menyebut bahwa keluarga RR tidak mengajukan tuntutan hukum dan menganggap kematian tersebut sebagai musibah.

“Pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan yang isinya menerima dengan ikhlas kematian korban. Tidak ada komplain atau keberatan yang diajukan kepada kami sejauh ini,” pungkasnya.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Drama Surat Keberatan Lahan Nggoer: Kasus Dihentikan, Hasanudin Fokus Ngantor
Misteri 13 Hektare Lahan Siluman di Kerangan, Kuasa Hukum Ibrahim: “Sisanya di Laut atau Tanah Pemda?”
Polemik Lahan Kerangan: Legitimasi Surat Adat 1990 Dipertanyakan, Pelapor Tantang Uji Bukti Fisik di Bareskrim
Pria 53 Tahun di Mabar Jadikan Mie Instan Umpan Cabuli Bocah 10 Tahun
Tak Cukup Bukti, Polda NTT Gugurkan Status Tersangka Kasus Lahan Nggoer Golo Mori
Skandal Surat Adat 1990 Terbongkar? Bareskrim Periksa Saksi Kunci Tanah Kerangan di Polres Mabar
Dugaan Surat Adat Palsu di Labuan Bajo, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kunci
Dituding Timbun BBM Subsidi, Pengusaha Jimi Laksmono: Saya Beli dari Pemenang Lelang

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00

Penjelasan Polisi soal Meninggalnya Pemandu Lagu di Labuan Bajo Setelah 11 Jam Dirawat

Senin, 4 Mei 2026 - 14:19

Misteri 13 Hektare Lahan Siluman di Kerangan, Kuasa Hukum Ibrahim: “Sisanya di Laut atau Tanah Pemda?”

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:48

Polemik Lahan Kerangan: Legitimasi Surat Adat 1990 Dipertanyakan, Pelapor Tantang Uji Bukti Fisik di Bareskrim

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:09

Pria 53 Tahun di Mabar Jadikan Mie Instan Umpan Cabuli Bocah 10 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:06

Tak Cukup Bukti, Polda NTT Gugurkan Status Tersangka Kasus Lahan Nggoer Golo Mori

Berita Terbaru