LABUAN BAJO — Kuasa hukum Asosiasi Angkutan Wisata Darat (AWSTAR) Labuan Bajo, Sintus Jemali, akhirnya buka suara terkait insiden dengan ojek online Grab beberapa waktu lalu.
Sintus menegaskan kasus yang terjadi bukan penganiayaan seperti yang beredar di luar.
“Terkait isu yang beredar di luar terkait penganiayaan itu kita bantah keras, tidak terjadi penganiayaan,” kata Sintus usai dampingi kliennya di Polres Manggarai Barat, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, yang terjadi adalah perdebatan karena salah paham pembatasan zonasi.

“Yang terjadi adalah permasalahan perdebatan terkait salah paham pembatasan zonasi,” tegasnya.
Sintus menyampaikan hal itu usai memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polres Manggarai Barat.
“Kita hadir di Polres Manggarai Barat hari ini untuk memenuhi undangan dari penyidik terkait laporan dari saudara DD terkait peristiwa tanggal 13 April 2026, antara Grab dan AWSTAR,” ujarnya.
Ia menyebut kliennya kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Klien jelas koperatif, undangan pertama undangan klarifikasi hari ini kita koperatif, bahkan kita tadi jam 1 jadwal pemeriksaan kita sudah datang jam 12,” kata Sintus.
Terkait langkah hukum selanjutnya, pihaknya akan membahas secara internal.
Namun, AWSTAR menyayangkan pelapor menempuh jalur pidana.
“Kita sayang sekali pihak pelapor ini mengambil langkah hukum pidana,” ungkapnya. Sintus menilai masih ada jalur lain yang bisa ditempuh, seperti restorative justice.
“Padahal sebenarnya masih ada jalur yang lain dimana di sini kita kedepankan restorative justice sebenarnya, tapi sayang sekali sudah terlanjur lapor di sini,” katanya.
Ia berharap ada kesepakatan dengan mengedepankan asas kekeluargaan.
“Harapan kita saudara Apong dan pelapor ini bisa terjadi suatu kesepakatan mengedepankan asas kekeluargaan,” ujar Sintus.
Jika kasus berlanjut, AWSTAR tetap akan menunjukkan itikad baik.
“Jelas, itu niat kita. Kita harus tunjukkan itikad baik sebagai manusia Manggarai yang menjunjung tinggi adab kemanusiaan,” tegasnya.
Menanggapi video yang beredar, Sintus kembali membantah ada penganiayaan.
“Murni bukan kasus penganiayaan, tapi yang terjadi di situ adalah perdebatan pembatasan zonasi,” katanya.
Ia menyebut persoalan zonasi AWSTAR dan Grab sudah selesai secara damai.
“Pembatasan terkait zonasi ini sudah selesai secara damai yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan, sehingga kita juga kaget persoalan apa lagi, padahal soal AWSTAR dan GRAB ini sudah clear and clean,” ujarnya.
Sintus berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Saya harap bahwa kedua belah pihak harus taat kepada kesepakatan yang sudah dibuat sebagai fakta sursevanda,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah serius menata kelola pariwisata.
“Pemerintah harus melihat persoalan ini menjadi persoalan serius soal pariwisata kita, jangan dianggap sepele,” tegas Sintus.
Menurutnya, kegagalan manajemen tata kelola bisa memicu tindakan anarkis.
“Ketika pemerintah gagal manajemen tata kelola pariwisata kita maka terjadilah anarkis, dan itu fakta seperti yang kita alami sekarang,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, AWSTAR berencana RDP dengan DPRD Manggarai Barat. “Bahkan dalam waktu dekat kita teman-teman AWSTAR untuk melakukan RDP dengan DPRD, sehingga pemerintah buka mata beri jalan terbaik,” kata Sintus.
Sebelumnya, mitra pengemudi Grab bernama Donatus Darso melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polres Manggarai Barat.
Peristiwa itu terjadi pada 13 April 2026 saat Donatus menjemput turis asing di kawasan bandara.
Donatus mengaku dipukul dan ditendang oleh tujuh hingga sembilan orang hingga terjatuh di aspal.
“Saya dipukul dan saya ditendang, jatuh di tengah aspal, untung tidak ada mobil lewat,” kata Donatus di Polres Manggarai Barat.
“Saya bangun dari aspal itu naik motor lagi dia pukul lagi saya,” ujarnya.
Ia juga menyebut lehernya sempat dicekik hingga memerah.
Kasus tersebut telah dilaporkan dengan nomor LP/B/47/IV/2026/SPKT.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






