LABUAN BAJO — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan aturan baru untuk merombak total sistem penanganan bencana yang selama ini kerap tumpang tindih antarsektor.
Langkah strategis ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana periode 2026-2030.
Aturan tersebut mulai disosialisasikan kepada berbagai pemangku kepentingan di Labuan Bajo, pada 12 hingga 13 Mei 2026.
Pemerintah daerah menegaskan, urusan mitigasi dan evakuasi tidak boleh lagi hanya dibebankan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Kalau berbicara soal bencana, bukan hanya milik BPBD. Dengan dokumen ini kita membagi peran; Basarnas tugasnya apa, TNI-Polri, mitra, hingga masyarakat tugasnya apa,” kata Liaison Officer Pemkab Manggarai Barat, Fransiska Dambu.
Pertemuan lintas sektor ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari dinas terkait, rumah sakit, perguruan tinggi, hingga Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).
Seluruh rangkaian acara difasilitasi oleh Siap Siaga, sebuah program kemitraan manajemen risiko bencana antara pemerintah Indonesia dan Australia.
Dokumen ini juga menyoroti masalah klasik keterbatasan anggaran di masing-masing dinas.
Sebagai solusi, pemerintah daerah akan memaksimalkan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) saat kondisi darurat terjadi.
Di tingkat akar rumput, aturan ini dirancang untuk menjadi panduan teknis keselamatan yang konkret.
“Misalnya di sebuah desa, masyarakat akan tahu persis di mana titik kumpul dan jalur evakuasi mereka,” tambah Fransiska.
Selain itu, setiap dinas kini diwajibkan menyebarkan informasi mitigasi kebencanaan sesuai sektornya, termasuk kepada puskesmas, petani, dan pelaku pariwisata.
Penyusunan peta risiko bencana ini diklaim memiliki akurasi tinggi karena memadukan perhitungan probabilitas ilmiah dengan rekam jejak peristiwa masa lalu.
Tim Penyusun dari Siap Siaga NTT, Yulius Suni, menyebut potensi bahaya diverifikasi menggunakan data historis lokasi bencana.
“Tingkat kecocokannya mencapai 70 hingga 90 persen,” jelas Yulius.
Meski demikian, dokumen ini baru berada pada tahap pemetaan wilayah secara rinci dan perumusan rekomendasi.
Aturan tersebut belum menyentuh rencana aksi teknis untuk dieksekusi langsung di lapangan.
Kris Nggelan, anggota tim penyusun lainnya, merekomendasikan penerapan sistem peringatan dini yang inklusif dan berbasis masyarakat.
“Nanti jika direalisasikan, sistem ini akan dikaitkan dengan informasi dari pemerintah dan BMKG,” kata Kris.
Implementasi Peraturan Bupati ini rencananya akan dievaluasi dalam satu hingga dua tahun ke depan.
Evaluasi tersebut bertujuan memastikan keselarasan mitigasi bencana dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Manggarai Barat.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update






