Bukan Sekadar Prediksi: Mengapa Peta Bencana Manggarai Barat Harus Bersandar pada Data Historis?

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana periode 2026-2030.

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana periode 2026-2030.

LABUAN BAJO — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan aturan baru untuk merombak total sistem penanganan bencana yang selama ini kerap tumpang tindih antarsektor.

Langkah strategis ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana periode 2026-2030.

Aturan tersebut mulai disosialisasikan kepada berbagai pemangku kepentingan di Labuan Bajo, pada 12 hingga 13 Mei 2026.

Pemerintah daerah menegaskan, urusan mitigasi dan evakuasi tidak boleh lagi hanya dibebankan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Kalau berbicara soal bencana, bukan hanya milik BPBD. Dengan dokumen ini kita membagi peran; Basarnas tugasnya apa, TNI-Polri, mitra, hingga masyarakat tugasnya apa,” kata Liaison Officer Pemkab Manggarai Barat, Fransiska Dambu.

Baca Juga:  Demi Jaga Citra Wisata, OPW Bersihkan Jalur Gang Pengadilan-Wae Mata

Pertemuan lintas sektor ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari dinas terkait, rumah sakit, perguruan tinggi, hingga Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).

Seluruh rangkaian acara difasilitasi oleh Siap Siaga, sebuah program kemitraan manajemen risiko bencana antara pemerintah Indonesia dan Australia.

Dokumen ini juga menyoroti masalah klasik keterbatasan anggaran di masing-masing dinas.

Sebagai solusi, pemerintah daerah akan memaksimalkan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) saat kondisi darurat terjadi.
Di tingkat akar rumput, aturan ini dirancang untuk menjadi panduan teknis keselamatan yang konkret.

Baca Juga:  DPR Sentil Kepentingan Pengusaha Jakarta di Balik Kisruh Kuota Seribu TN Komodo

“Misalnya di sebuah desa, masyarakat akan tahu persis di mana titik kumpul dan jalur evakuasi mereka,” tambah Fransiska.

Selain itu, setiap dinas kini diwajibkan menyebarkan informasi mitigasi kebencanaan sesuai sektornya, termasuk kepada puskesmas, petani, dan pelaku pariwisata.

Penyusunan peta risiko bencana ini diklaim memiliki akurasi tinggi karena memadukan perhitungan probabilitas ilmiah dengan rekam jejak peristiwa masa lalu.

Tim Penyusun dari Siap Siaga NTT, Yulius Suni, menyebut potensi bahaya diverifikasi menggunakan data historis lokasi bencana.
“Tingkat kecocokannya mencapai 70 hingga 90 persen,” jelas Yulius.

Baca Juga:  "Rakyat Dulu": Alasan Bupati Manggarai Barat Abaikan Gedung Pemerintah Pascagempa

Meski demikian, dokumen ini baru berada pada tahap pemetaan wilayah secara rinci dan perumusan rekomendasi.

Aturan tersebut belum menyentuh rencana aksi teknis untuk dieksekusi langsung di lapangan.

Kris Nggelan, anggota tim penyusun lainnya, merekomendasikan penerapan sistem peringatan dini yang inklusif dan berbasis masyarakat.

“Nanti jika direalisasikan, sistem ini akan dikaitkan dengan informasi dari pemerintah dan BMKG,” kata Kris.

Implementasi Peraturan Bupati ini rencananya akan dievaluasi dalam satu hingga dua tahun ke depan.

Evaluasi tersebut bertujuan memastikan keselarasan mitigasi bencana dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Manggarai Barat.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Buntut Status FB, EH Jadi Tersangka tapi Cuma Wajib Lapor
Cakades 04 Minta Coblos Ulang, Panitia Pilkades Lewat Heran: Saat Pleno Lancar-lancar Saja
Kalah Tipis 3 Suara, Cakades Lewat Mabar Gugat Hasil Pilkades dan Minta Coblos Ulang
Pemkab Manggarai Barat ke PLN: Jangan Alergi Kritik!
Bakar 832 Ribu Rokok Ilegal, Kepala Bea Cukai Labuan Bajo Soroti Kerugian Pajak dan Cukai
Menang Tipis 19 Suara, Sukarman Resmi Nakhodai Desa Golo Mori
Wabup Matim Pantau Pengerjaan Lapen Simpang Nantal-Kawit- Laing Rana Mese, Ingatkan Soal Kualitas
Kawal Hak Suara Warga Sakit, Panitia Pilkades Desa Gorontalo Mabar Datangi Rumah ke Rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:03

Buntut Status FB, EH Jadi Tersangka tapi Cuma Wajib Lapor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57

Kalah Tipis 3 Suara, Cakades Lewat Mabar Gugat Hasil Pilkades dan Minta Coblos Ulang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31

Pemkab Manggarai Barat ke PLN: Jangan Alergi Kritik!

Rabu, 30 September 2026 - 12:47

Bakar 832 Ribu Rokok Ilegal, Kepala Bea Cukai Labuan Bajo Soroti Kerugian Pajak dan Cukai

Rabu, 30 September 2026 - 11:55

Menang Tipis 19 Suara, Sukarman Resmi Nakhodai Desa Golo Mori

Berita Terbaru