“Ruang sidang DPRD Manggarai Barat menjadi saksi alotnya perdebatan antara pelaku wisata dan wakil rakyat. Di tengah ketidakpastian cuaca dan trauma kecelakaan laut, muncul gugatan terhadap transparansi regulasi dan tuntutan pencopotan pejabat”
LABUAN BAJO – Jumat siang, 30 Januari 2026, suasana di Gedung DPRD Manggarai Barat memanas. Puluhan pelaku pariwisata yang tergabung dalam berbagai asosiasi duduk berhadapan dengan para legislator. Fokusnya satu: kebijakan penutupan pelayaran wisata yang dianggap “berjilid-jilid” dan mematikan urat nadi ekonomi daerah.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini merupakan akumulasi dari keresahan selama satu bulan terakhir.
Terhitung sejak tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar pada 26 Desember 2025, akses wisata ke Taman Nasional (TN) Komodo praktis tersendat.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo tercatat telah mengeluarkan delapan kali maklumat penutupan pelayaran melalui akun Instagram resmi mereka. Maklumat terbaru menetapkan penutupan hingga 1 Februari 2026.
Tawaran Jalan Tengah dari Sekber
Merespons kondisi tersebut, Sekretariat Bersama (Sekber) Asosiasi Pariwisata Manggarai Barat membawa draf rekomendasi teknis.
Mereka tidak meminta pembukaan total, melainkan penyesuaian berbasis rute dan kondisi aktual di lapangan.
Sekber mengusulkan operasional terbatas. Destinasi yang memiliki karakter perairan terbuka seperti Pulau Padar dan Pulau Komodo tetap bisa ditutup, namun rute lain yang lebih aman seperti Loh Buaya, Pulau Rinca, hingga Pulau Kelor diminta untuk tetap dibuka.
“Pelaku usaha pariwisata bahari mematuhi kebijakan yang berlaku. Namun demikian, berdasarkan kondisi lapangan, terdapat beberapa hari dengan kondisi cuaca cerah dan relatif kondusif,” tulis Sekber dalam surat rekomendasinya, dikutip bajoupdate.com.
Selain itu, Sekber menekankan pentingnya komitmen nakhoda untuk tidak melakukan deviasi rute.
Mereka juga menyatakan kesiapan untuk ditindak tegas jika melanggar kesepakatan, termasuk larangan berlayar di malam hari.
Kritik Atas Absennya Kearifan Lokal
Wakil Ketua 1 DPRD Manggarai Barat, Rikardus Jani, memberikan catatan kritis terhadap dominasi pemerintah pusat dalam mengatur regulasi keselamatan.
Menurutnya, ada aspek kearifan lokal yang sering kali diabaikan oleh otoritas dalam menangani krisis di laut.
Ia mencontohkan penanganan musibah KM Putri Sakinah, di mana proses evakuasi baru membuahkan hasil setelah melibatkan prosesi adat setempat.
Bagi Rikar, keselamatan bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan perpaduan antara standar operasional dan pemahaman medan secara kultural.
“Pesan moral yang ingin saya sampaikan adalah bahwa dalam urusan keselamatan, pemerintah pusat tidak boleh meniadakan atau mengabaikan budaya dan adat istiadat setempat,” tegas Rikardus Jani dalam rapat tersebut.
Rikar juga mempertanyakan apakah cuaca benar-benar menjadi faktor tunggal penutupan pelayaran.
Ia menduga ada faktor psikologis berupa ketakutan berlebih dari pihak KSOP pasca-insiden fatal Desember lalu.
“Kebijakan ini seperti ‘gatal di kepala, garuk di kaki’—sebuah solusi yang tidak tepat sasaran,” imbuhnya.
Menggugat Legalitas “Pihak Ketiga”
Persoalan menjadi lebih teknis ketika Inocentius Peni, anggota DPRD dari Partai PAN, membedah struktur organisasi KSOP.
Ia menyoroti keterlibatan pihak ketiga yang sering disebut sebagai “Vocal” dalam proses pengecekan kelaikan kapal dan penerbitan izin.
Berdasarkan penelusurannya pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2023, Inocentius tidak menemukan landasan hukum adanya unit pihak ketiga yang memegang mandat krusial tersebut.
“Peraturan mana yang memungkinkan KSOP memandatkan izin mengeluarkan surat berlayar itu diserahkan kepada pihak ketiga?” tanya Ino Peni secara retoris.
Ia mendesak agar izin pelayaran segera dibuka kembali paling lambat pada 1 Februari 2026.
Ino Peni mendorong pimpinan DPRD untuk menggunakan jalur Forkopimda guna menekan KSOP agar mengambil keputusan yang logis dan tidak berubah-ubah.
Tuntutan Pencopotan Kepala KSOP
Nada lebih keras datang dari Hasanudin, legislator dari Partai Perindo. Ia menilai insiden KM Putri Sakinah bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan kegagalan sistem pengawasan yang mencoreng citra pariwisata dunia.
Hasanudin menolak jika kesalahan hanya ditimpakan kepada anak buah kapal (ABK). Baginya, otoritas pemberi izin atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara administratif dan moral.
“Saya secara terbuka mendesak Menteri Perhubungan Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala KSOP Labuan Bajo. Insiden ini menyangkut nyawa manusia dan masa depan pariwisata Manggarai Barat,” ujar Hasanudin tegas.
Hasanudin juga menyoroti istilah “Peringatan Cuaca” yang selama ini digunakan.
Ia mengusulkan agar diksi tersebut diganti menjadi “Larangan Berlayar” agar tidak ada celah bagi agen wisata untuk berspekulasi dengan keselamatan wisatawan.
Menanti Jawaban KSOP dan BMKG
Merespons berbagai masukan tersebut, Wakil Ketua 2 DPRD Manggarai Barat, Sewargading SJ Putra, memastikan bahwa seluruh aspirasi pelaku wisata akan didiskusikan secara internal dan ditindaklanjuti secara resmi.
RDP lanjutan rencananya akan memanggil pihak KSOP, BMKG, dan Balai Taman Nasional Komodo.
Tujuannya adalah mencari titik temu antara data meteorologi, prosedur keselamatan pelayaran, dan kelangsungan ekonomi masyarakat.
Rofinus Rahmat dari Partai Golkar menekankan bahwa kehadiran KSOP dan BMKG sangat krusial untuk memberikan jawaban yang transparan.
Selama ini, kata dia, terdapat kesan ketimpangan antara data cuaca yang dikeluarkan dengan fakta cerahnya langit di lapangan.
“Langkah ini diambil untuk mendapatkan jawaban yang jelas dan transparan mengenai kebijakan-kebijakan yang telah diberlakukan selama ini,” pungkas Rofinus.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






