Kegagalan Sistemik atau Pembiaran: Mengapa Nasib Guru Swasta Terus Dianaktirikan?

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-Seorang guru sedang mengajar. (GAMBAR–guruinovatif.if)

Ilustrasi-Seorang guru sedang mengajar. (GAMBAR–guruinovatif.if)

LABUAN BAJO – Gelombang protes guru swasta di Manggarai Barat bukan sekadar riak kecil di daerah. Kedatangan Persatuan Guru Swasta Manggarai Barat (PGS-MB) ke gedung parlemen lokal menjadi sinyal merah bagi wajah pendidikan Indonesia.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut aksi ini sebagai “alarm darurat”.

Menurutnya, peristiwa di Manggarai Barat mencerminkan ketidakmampuan pemerintah pusat maupun daerah dalam memitigasi dampak kebijakan yang ada.

“Langkah PGS-MB mendatangi DPRD bukan sekadar aksi protes, melainkan alarm darurat atas ketidakmampuan pemerintah dalam memitigasi dampak kebijakan,” ujar Ubaid kepada media ini, Kamis 19 Februari 2026.

Potret Buram dan Kegagalan Sistemik

Ubaid tidak melihat masalah ini sebagai isu lokal semata. Baginya, apa yang terjadi di Manggarai Barat adalah satu kepingan dari potret buram pendidikan nasional yang sedang karut-marut.

Ia menuding pemerintah selama ini menggunakan “kacamata kuda” dalam melihat persoalan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Fokus pemerintah dianggap hanya tertuju pada angka statistik pengangkatan.

“Pemerintah menutup mata pada fenomena ‘bedol desa’ guru-guru berkualitas dari sekolah swasta ke negeri,” kata Ubaid. Baginya, ini adalah kegagalan sistemik yang nyata dan tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga:  Darurat Energi di Labuan Bajo: Saat Kota Turis Super Premium Dihantam Krisis BBM dan Gas

Kanibalisme Pendidikan di Balik Angka Statistik

Istilah keras dilemparkan JPPI untuk menggambarkan situasi ini: Kanibalisme Pendidikan. Pemerintah dianggap bukannya memperbaiki kesejahteraan guru secara merata, tetapi justru memicu konflik horizontal.

Alih-alih memperkuat pilar pendidikan, kebijakan saat ini dinilai memperlemah sekolah swasta. Padahal, sekolah swasta selama ini menjadi tulang punggung di daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh sekolah negeri.

“Ini adalah bentuk kanibalisme pendidikan. Pemerintah malah memperlemah sekolah swasta yang selama ini menjadi pilar utama di daerah-daerah,” tegas Ubaid.

Regulasi yang Bersifat Predator

JPPI menilai regulasi PPPK saat ini bersifat “predator”. Ada tiga poin krusial yang menjadi landasan kritik tajam JPPI terhadap kebijakan yang sedang berjalan.

Pertama, adanya Brain Drain Internal. Pemerintah dianggap memanen hasil kerja keras yayasan sekolah swasta secara cuma-cuma. Guru-guru yang telah dididik dan dikembangkan kapasitasnya oleh sekolah swasta justru “dicuri” oleh negara.

“Pemerintah mengambil mereka melalui skema PPPK tanpa ada kompensasi atau solusi bagi sekolah asal. Ini sangat merugikan pihak yayasan,” jelas Ubaid.

Diskriminasi Status dan Matinya Sekolah Swasta

Kritik kedua menyasar pada diskriminasi status. Ubaid menilai kebijakan PPPK saat ini menegaskan bahwa pemerintah tidak menganggap sekolah swasta sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang wajib dilindungi.

Baca Juga:  Mengapa Kuota 1.000 Wisatawan TNK Ditolak?

Pemindahan guru swasta yang lulus PPPK ke sekolah negeri dipandang sebagai cara halus untuk membunuh sekolah swasta. Ketika guru terbaik pergi, sekolah asal akan menjadi pincang dan kehilangan daya saing.

“Ini adalah cara halus pemerintah membunuh sekolah swasta secara perlahan,” tambahnya dengan nada getir.

Birokrasi Bebal dan Solusi “Salah Alamat”

Poin ketiga yang ditekankan JPPI adalah persoalan birokrasi yang dianggap bebal. JPPI menawarkan solusi agar status PPPK bisa diberikan kepada guru swasta tanpa harus memindahkan mereka ke sekolah negeri.

Memindahkan guru hanya demi alasan administrasi dianggap sebagai kebijakan yang tidak memikirkan kepentingan peserta didik. Guru seharusnya tetap bisa mengabdi di sekolah asalnya meski telah berstatus PPPK.

“Memindahkan guru hanya demi administrasi adalah birokrasi yang bebal dan tidak memikirkan kepentingan peserta didik,” kata Ubaid.

Menanti Nyali DPRD Manggarai Barat

Kini, bola panas berada di tangan DPRD Manggarai Barat. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026 mendatang diharapkan tidak hanya menjadi panggung seremonial.

Baca Juga:  Darurat Gas di Labuan Bajo: Harga Meroket, Pemkab Bertindak, namun Pertamina Sebut Pasokan Aman

JPPI mendesak agar RDP tersebut tidak berakhir menjadi sekadar ajang “dengar curhat” tanpa ada solusi konkret yang dibawa ke meja eksekutif.

“DPRD harus berani mendesak Pemerintah Kabupaten untuk membuat regulasi lokal yang melindungi eksistensi sekolah swasta,” tuntut Ubaid.

Ancaman Kehancuran Pendidikan di Manggarai Barat

Jika pemerintah daerah tetap abai, dampak jangka panjangnya sangat fatal. JPPI memperingatkan bahwa pemerintah secara tidak langsung sedang merancang kehancuran pendidikan bagi anak-anak di Manggarai Barat.

Selama ini, kehadiran sekolah swasta di Manggarai Barat telah sangat membantu peran negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mengabaikan mereka sama saja dengan memutus akses pendidikan bagi masyarakat.

Sebelumnya, Ketua PGS-MB Bernabas Daharming Ngampu telah menyatakan kekecewaannya. Ia menyoroti ketimpangan syarat masa mengabdi yang sangat melukai rasa keadilan para guru swasta.

“Yang paling merugikan adalah, 2 tahun mengabdi di sekolah negeri sudah diangkat PPPK, sementara di sekolah swasta yang mengabdi belasan tahun tidak diizinkan tes,” pungkas Bernabas saat mendatangi gedung dewan, Kamis (19/2).

Catatan : Artikel ini diterbitkan sebagai bentuk keterbukaan informasi, yang datanya diolah sepenuhnya dari hasil wawancara langsung serta pernyataan tertulis narasumber kepada bajoupdate.com.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Sempat Minta Direkam Sebelum Jatuh
Badai, Kasta, dan Patah Hati: Sisi Lain Pariwisata Labuan Bajo dalam Novel Chelluz Pahun
Di Balik Status Wisata Pemium, Warga Labuan Bajo Tercekik Harga LPJ Mahal
Turis Telantar, Kapal Tak Datang: Borok Industri Travel Bodong yang Menghantui Labuan Bajo
Darurat Energi di Labuan Bajo: Saat Kota Turis Super Premium Dihantam Krisis BBM dan Gas
Darurat Gas di Labuan Bajo: Harga Meroket, Pemkab Bertindak, namun Pertamina Sebut Pasokan Aman
Tolak Upah Murah di Kota Mahal, Buruh Labuan Bajo Tuntut Regulasi UMK Sendiri
Mengapa Kuota 1.000 Wisatawan TNK Ditolak?

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:51

Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Sempat Minta Direkam Sebelum Jatuh

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:26

Badai, Kasta, dan Patah Hati: Sisi Lain Pariwisata Labuan Bajo dalam Novel Chelluz Pahun

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:35

Di Balik Status Wisata Pemium, Warga Labuan Bajo Tercekik Harga LPJ Mahal

Senin, 11 Mei 2026 - 01:37

Turis Telantar, Kapal Tak Datang: Borok Industri Travel Bodong yang Menghantui Labuan Bajo

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:26

Darurat Energi di Labuan Bajo: Saat Kota Turis Super Premium Dihantam Krisis BBM dan Gas

Berita Terbaru