LABUAN BAJO — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan pariwisata super prioritas Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menghadirkan pemandangan yang tak biasa pada Jumat, 1 Mei 2026.
Tepat pukul 10.00 WITA, aksi unjuk rasa menyusuri jalanan kota mulai bergulir. Rute long march membentang dari Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kantor Bupati, dan berakhir di depan Gedung DPRD Manggarai Barat.
Pantauan media ini di lokasi, barisan demonstran tampak sunyi. Aksi itu hanya diisi oleh dua orang, yakni Rafael Taher dan Ladis Jeharum dari Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Cabang Manggarai Barat.
Kehadiran dua aktivis buruh ini berbanding terbalik dengan aparat keamanan. Jumlah personel dari Polres Manggarai Barat dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga jauh lebih banyak, mengelilingi dua penyuara keadilan tersebut.

Meski sepi massa, orasi yang diteriakkan memecah keheningan birokrasi. Ladis Jeharum menyadari bahwa buruh-buruh di Labuan Bajo tak bisa turun ke jalan karena terbelenggu jam kerja dan ancaman kontrak perusahaan.
“Para pekerja ini tidak hadir bersama kami karena mereka diikat oleh kontrak. Tetapi di dalam hati dan ruang lingkup pekerjaan mereka, tentu menyimpan banyak persoalan yang tak berani diungkapkan,” kata Ladis melalui pelantang suara di depan Kantor Disnaker Manggarai Barat yang kosong karena hari libur.
Ladis sengaja menyuarakan hal ini langsung di hadapan kantor otoritas ketenagakerjaan. Ia menuntut agar Disnaker tidak bekerja layaknya pemadam kebakaran.
“Jangan tunggu mendapatkan soal, jangan tunggu ada masalah baru kalian turun. Harus ada tindakan preventif agar buruh kita mendapatkan keadilan dari pihak pemberi kerja,” tegas Ladis.
Di depan Gedung DPRD dan Kantor Bupati, giliran Rafael Taher yang mengambil alih orasi. Ia mengkritik keras ironi ketimpangan di Labuan Bajo.
“Kemajuan pariwisata Manggarai Barat sangat pesat, namun pertanyaannya, apakah kesejahteraan kita ikut berkembang?” tanya Rafael dengan nada tinggi.
Rafael menelanjangi borok di balik gemerlapnya pariwisata daerah itu. Ia menyebut masih banyak buruh yang menerima upah tidak layak, didera jam kerja tidak manusiawi, tanpa jaminan sosial yang adil, serta ketiadaan kepastian status kerja.
“Kami dari FSBDSI DPC Manggarai Barat dengan tegas mengatakan, cukup sudah ketidakadilan terhadap buruh di Kabupaten Manggarai Barat!” serunya.
Ia menuntut pemerintah daerah segera menghapus praktik kerja tidak manusiawi dan memberikan kepastian status bagi tenaga kerja kontrak, Pekerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja permanen.
Rafael juga mengirim pesan kepada ribuan pekerja di Labuan Bajo yang tengah bekerja di hari buruh tersebut.
“Saudara-saudara seluruh buruh Manggarai Barat, jangan pernah takut bersuara. Sejarah membuktikan perubahan tidak datang dari diam. Tidak ada makan siang gratis di dunia ini,” kata Rafael.
Jam Kerja Ugal-ugalan dan Absennya UMK
Ladis Jeharum membeberkan laporan yang masuk ke meja serikat buruh. Sektor pariwisata menjadi ladang utama pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
Banyak pekerja di hotel, restoran, dan kapal wisata di Labuan Bajo yang menerima gaji di bawah standar kelayakan.
“Mereka mendapatkan kenyataan pahit di mana upah mereka tidak sesuai standar hidup yang layak untuk ukuran kota semahal Labuan Bajo,” ujar Ladis.
Serikat buruh menuntut agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan DPRD segera melahirkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Selama ini, Manggarai Barat hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT, yang dinilai tak lagi relevan dengan tingginya biaya hidup di Labuan Bajo akibat inflasi pariwisata.
Lebih parah lagi, Ladis mengungkap adanya praktik eksploitasi waktu kerja, khususnya yang terjadi di beberapa dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) dan perusahaan alih daya (outsourcing).
“Jam kerja yang diterapkan mereka terhitung ugal-ugalan. Ada pekerja yang dipekerjakan 10 sampai 12 jam, bahkan ada yang waktunya tidak menentu,” ungkapnya.
Padahal, kata Ladis, Undang-Undang Ketenagakerjaan secara tegas mengatur standar kerja maksimal 8 jam sehari. Selebihnya, wajib dihitung sebagai lembur.
“Ini persoalan yang sangat serius. Outsourcing bertindak ugal-ugalan dan memberi upah sangat tidak manusiawi. Jangan anggap remeh persoalan buruh di daerah ini,” tegas Ladis mewanti-wanti Bupati dan DPRD.
Dalih Aturan Usaha Kecil dari Disnaker
Sehari setelah aksi yang menggema di jalanan Labuan Bajo, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Manggarai Barat, Ney Asmon, memberikan respons.
Dikonfirmasi pada Sabtu, 2 Mei 2026, Ney mengakui bahwa Kabupaten Manggarai Barat memang tidak memiliki standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri.
“Kita tidak ada UMK. Perusahaan besar saja yang wajib membayar upah sesuai UMP,” kata Ney Asmon.
Ney berdalih, banyak restoran atau tempat usaha di Labuan Bajo yang masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga mereka memiliki pengecualian secara hukum.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021, upah bagi usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.
Pihak Disnaker mengklaim telah melakukan pengecekan ke beberapa restoran terkait laporan upah di bawah UMP.
“Setelah ditelusuri sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021, tempat-tempat usaha tersebut masih masuk kategori usaha kecil-menengah,” tambah Ney.
Berdasarkan regulasi turunan UU Cipta Kerja itu, usaha diklasifikasikan dari modal. Usaha mikro dibatasi modal maksimal Rp 1 miliar, sedangkan usaha kecil di kisaran Rp 1 hingga Rp 5 miliar.
Terkait laporan jam kerja ugal-ugalan di atas 8 jam sehari, Ney menyatakan bahwa secara aturan wajib mengikuti PP No. 35 Tahun 2021.
Namun, ia memberikan catatan khusus untuk pekerja di sektor pariwisata bahari atau pekerja kapal pesiar dan wisata.
“Khusus pekerja di laut atau kapal, termasuk pekerja khusus, itu juga diatur oleh aturan lain yang berbeda,” elaknya.
Ney juga menyebut bahwa mayoritas persoalan buruh yang masuk ke dinasnya bukan terkait upah atau jam kerja secara langsung.
“Hingga hari ini, masalah hubungan industrial 90 persen masih terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan semuanya diselesaikan dengan jalan mediasi,” pungkasnya.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi








