LABUAN BAJO — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menaikkan status penanganan perkara dugaan perusakan barang di kawasan Lengkong Warang ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut ditetapkan secara resmi melalui mekanisme gelar perkara yang digelar di Mapolres Manggarai Barat pada Rabu (16/9/2026).
Peningkatan status hukum ini melibatkan dua Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh warga Masyarakat Adat Mbehal sejak 29 Juli 2026 lalu.
Kedua laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/118/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT dan LP/B/119/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, memaparkan rincian materi dari kedua laporan yang saling terkait tersebut.
Laporan pertama bernomor LP 118 dilayangkan oleh pelapor bernama Karolus Ngotom dengan fokus pada dugaan tindak pidana perusakan aset.
Pada laporan pertama ini, kepolisian telah memeriksa 27 orang saksi.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua.
Untuk LP 118, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 521 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, laporan kedua dengan nomor LP 119 diajukan oleh pelapor Fabianus Arung. Fokus laporannya sama, yakni perusakan barang.
Dalam perkara kedua ini, polisi telah memeriksa 24 orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat.
Ancaman pidana pada LP 119 ini lebih berat. Penyidik mengenakan sangkaan pasal berlapis kepada calon pihak yang bertanggung jawab.
Pasal yang disangkakan adalah kombinasi Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
AKP Lufthi menegaskan bahwa peralihan status perkara ke penyidikan telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sesuai hukum acara pidana.
“Peningkatan status perkara ini didasarkan pada pemenuhan bukti awal yang cukup, yaitu sedikitnya dua alat bukti sah,” kata Lufthi, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP, penyidik dinilai telah mengantongi alat bukti berupa keterangan puluhan saksi dan penyitaan barang dari dua laporan tersebut.
Pasca-peningkatan status, Satreskrim Polres Manggarai Barat segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin Dik).
Polisi juga melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Ke depan, saksi-saksi dari kedua laporan akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan formal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tingkat penyidikan.
Polisi juga sedang memproses pengesahan penyitaan barang bukti melalui penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Terkait penetapan tersangka, polisi belum mengumumkan nama secara spesifik.
Lufthi menyebut penetapan subjek hukum akan dilakukan melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus setelah seluruh BAP saksi dan penetapan penyitaan dari pengadilan rampung.
Dua laporan polisi ini lahir dari sengketa tanah adat di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng.
Selain memproses laporan hukum, polisi turut melayangkan undangan klarifikasi kepada kelompok Masyarakat Adat Rareng agar konstruksi hukum tetap berimbang.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, mengimbau seluruh masyarakat dan tokoh adat untuk menghormati proses hukum yang merujuk pada dua laporan tersebut.
Demi keamanan lahan yang disengketakan, aparat telah menempatkan personel gabungan dari Sat Intelkam dan Bhabinkamtibmas di lokasi.
“Kami mengimbau dengan sangat agar seluruh tokoh masyarakat senantiasa menjaga kekondusifan, jangan ada aksi main hakim sendiri yang merusak kedamaian,” tegas Christian.
Catatan Redaksi: Naskah ini telah dikoreksi. Redaksi meralat jenis laporan Fabianus Arung dari sebelumnya dugaan “pemalsuan dokumen” (mengutip siaran pers awal kepolisian) menjadi dugaan “perusakan barang” sesuai dengan fakta isi laporan yang sebenarnya.
Penulis : Tim Bajoupdate
Editor : Tim Bajoupdate





