Niat Hati Lapor Pengeroyokan, Karolina Malah Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAMBAR — Ilustrasi

GAMBAR — Ilustrasi

BORONG Niat Karolina Bhoki Lede mencari keadilan atas kasus dugaan pengeroyokan dan perampasan ponsel justru berbuah petaka. Warga Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini malah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia kini harus bersiap menghadapi meja hijau, sementara laporannya terhadap pihak yang ia sebut sebagai pelaku utama dinilai penuh kejanggalan dan tebang pilih.

Awal Petaka di Rumah Nasabah

Kasus ini bermula pada 4 Mei 2025, Karolina—yang akrab disapa Olin—sedang mengunjungi seorang nasabah di daerah Tanah Rata, Manggarai Timur.

Saat itu hari libur. Olin tengah membantu nasabahnya melakukan simulasi data dan autentikasi melalui aplikasi Andmal By Taspen.

Di tengah proses tersebut, rombongan agen lain yang sebelumnya sudah mendatangi rumah itu, tiba-tiba datang. Rombongan ini terdiri dari ED, SL, dan dua rekan pria.

Mereka diduga tidak terima melihat Olin sedang memprospek nasabah tersebut. Keributan pun pecah di dalam rumah nasabah.

Merasa tidak etis ribut di rumah orang lain, Olin memilih mengalah dan keluar menuju mobilnya.

Namun, ia mengaku dihadang dan diintimidasi oleh dua rekan pria dari rombongan tersebut saat hendak menyalakan mobil.

Merasa terancam, Olin berinisiatif merekam kejadian itu menggunakan ponselnya sebagai barang bukti. Olin berhasil pergi dari lokasi dan mencari perlindungan di rumah warga sekitar.

Satu jam berselang, Olin dan rombongan pelaku kembali bertemu di sebuah kios pinggir jalan. Di sanalah, menurut Olin, pengeroyokan dan perampasan ponselnya terjadi.

Laporan yang Terasa Timpang

Pasca-kejadian di kios, Olin melaporkan dugaan pengeroyokan dan perampasan ponsel ke Polres Manggarai Timur. Ia melaporkan dua nama: ED dan SL.

Namun, setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, polisi hanya menetapkan SL sebagai tersangka penganiayaan. Sementara status ED bebas dari jerat hukum.

Baca Juga:  Dilaporkan UU ITE, EH Ngaku Tanpa Bunga, Pengacara IB: Buktinya 50%!

Hal ini memicu protes dari Olin. Ia meyakini ED terlibat langsung dan memiliki peran sentral dalam insiden perampasan ponsel di kios tersebut.

Kekecewaan Olin bertambah ketika polisi menyebut insiden pengambilan ponsel itu bukan masuk kategori pencurian, melainkan hanya kesalahpahaman.

Serangan Balik Lewat UU ITE

Merasa tak mendapat keadilan penuh, Olin sempat mengunggah ke media sosial cuplikan video saat ponselnya dirampas ED dan rekan-rekannya pada 24 Mei 2025.

Unggahan itu berisi tuduhan bahwa ED dan rekannnya telah mengeroyok dan mengambil ponsel miliknya. Meski unggahan itu lekas dihapus oleh Olin, pihak ED tidak terima. Sehari kemudian, ED melaporkan Olin ke Polres Ngada atas tuduhan pencemaran nama baik.

Di sinilah Olin merasa ada perlakuan hukum yang tebang pilih. Sebelum ED melapor, Olin mengaku sudah lebih dulu mencoba melaporkan kasusnya ke Polres Ngada, namun ditolak oleh petugas.

Anehnya, kata dia, laporan dari pihak ED justru diterima dengan cepat dan diproses oleh kepolisian setempat.

Kasus Bergulir ke Kejaksaan dan Propam

Proses hukum kasus ITE yang menjerat Olin berjalan mulus di tangan Polres Ngada. Pada 26 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan berkas perkara Olin telah lengkap (P-21), sebagaimana siaran pers Polres Ngada lewat akun Facebook Subsi PidmHumas Polres Ngada.

Selanjutnya, pada 3 September 2026, Polres Ngada resmi menyerahkan Olin beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Bertempat di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada, Kepala Subseksi Pra Penuntutan Bapak Syahrul Silmi, S.H., M.H., M.Kn. selaku Jaksa Penuntut Umum menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana elektronik (ITE) dari Kepolisian Resor Ngada atas tersangka dengan inisial “KBL” alias “O”,” demikian bunyi keterangan di akun Facebook Kejaksaan Negeri Ngada.

Dalam postingan itu, Kejaksan Negeri Ngada menerangkan bahwa “Kegiatan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam penanganan perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Baca Juga:  "Terlambat Satu Menit Siap Viral": Pengakuan EH, Guru SD di Balik Grup Nasabah 'Momang'

Olin kini tinggal menunggu jadwal sidang. Tak terima dijadikan tersangka dan merasa diperlakukan tidak adil, sebelumnya Olin mengambil langkah perlawanan.

Ia melaporkan sejumlah penyidik Polres Ngada ke bagian Pengawasan Internal (Dumas Presisi) Propam Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pihak Biro Provos Divpropam Polri telah merespons pengaduan tersebut pada Juni 2026. Kini, Olin mendesak agar pemeriksaan internal kepolisian dilakukan transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

Selain melapor ke Propam, Olin juga kembali membuka laporan baru terkait dugaan pencurian ponsel di SPKT Polres Manggarai Timur pada 7 September 2026. Ia bertekad mengawal tuntas kasus ini.

Dalih Kepolisian

Di tengah tudingan miring dari Olin, Polres Ngada sebelumnya merilis pernyataan resmi sebagaimana dikutip NTTNEWS (edisi, 29/8/2026). Mereka membantah bertindak tergesa-gesa dan mengklaim penanganan kasus ITE Olin sudah sesuai prosedur hukum.

Dalam rilis pers itu menegaskan bahwa penyerahan tersangka ke Kejaksaan adalah bukti bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Polisi juga berdalih bahwa kasus perampasan ponsel yang dituduhkan Olin di awal, berdasarkan hasil penyidikan, tidak memenuhi unsur pidana pencurian.

Di sisi lain pengembalian ponsel milik Olin di Polres Manggarai Timur pada 4 Mei 2025 disaksikan langsung oleh salah seorang polisi yang bertugas di SPKT pada saat itu.

Polres Ngada menyebut kedua belah pihak sebenarnya sempat dimediasi pada 4 Mei 2025, namun persoalan kembali memanas karena unggahan Facebook tersebut.

Baca Juga:  Misteri 13 Hektare Lahan Siluman di Kerangan, Kuasa Hukum Ibrahim: "Sisanya di Laut atau Tanah Pemda?"

Sementara laporan Olin di Polres Manggarai Timur terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sejauh ini baru menjerat SL, rekan ED, sebagai tersangka tunggal. Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

“Laporan di Polres Manggarai Timur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Sempat berstatus P-19, kini berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk diperbaiki sesuai petunjuk jaksa,” ungkap Olin.

Tak hanya mengawal kasus tersebut, Olin juga mengambil langkah tegas atas perlakuan aparat kepadanya. Ia melaporkan sejumlah oknum penyidik Polres Ngada ke Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT.

Laporan ini dilayangkan atas dugaan intimidasi, kriminalisasi, serta penyebaran informasi yang ia sebut sebagai disinformasi melalui rilis resmi Polres Ngada sebelumnya.

Olin membeberkan pengalaman pahitnya selama menjalani proses hukum. Ia mengaku mendapatkan dugaan perlakuan tidak etis dan intimidatif dari penyidik kepolisian.

“Saat menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saya berada di bawah tekanan dan diintimidasi secara berulang. Bahkan, saya sempat dilempari buku KUHP oleh penyidik Tipidter Polres Ngada berinisial IMD. Dia menantang sambil mengatakan, ‘Kau lapor sudah ke Kapolres’,” beber Olin menirukan ucapan penyidik tersebut.

Meski harus menghadapi meja hijau dengan tuduhan pencemaran nama baik sekaligus berhadapan dengan aparat, Olin mengaku tak gentar.

“Yang jelas, saya tidak pernah takut menjalani sidang, karena semuanya akan saya buktikan di persidangan nanti,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi terkait tudingan tebang pilih penegakan hukum dan dugaan intimidasi ini belum membuahkan hasil. Kasat Reskrim Polres Ngada, Anselmus Leza, belum merespons pesan WhatsApp permintaan wawancara yang dilayangkan media ini sejak 29 Agustus 2026 lalu.

Penulis : Tim Bajoupdate

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

LPPDM Tagih Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Mabar
Siapa Pelapor Dugaan Korupsi Rp 28 M KPU Manggarai Barat? Ini Kata Kejari
Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka di KPU Manggarai Barat?
Kurang Lebih 4 Jam Digeledah, Jaksa Sita Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah dari KPU Manggarai Barat
Ruang Komisioner KPU Mabar Digeledah Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pilkada 2024
Ketua PSSI Mabar Dukung Pelatih Komodo United Dipidana
Saat Korban Pengeroyokan Laporannya Ditolak Polisi, Lalu Berujung Dilaporkan Balik
Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:26

LPPDM Tagih Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Mabar

Jumat, 11 September 2026 - 17:41

Niat Hati Lapor Pengeroyokan, Karolina Malah Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik

Kamis, 10 September 2026 - 13:04

Siapa Pelapor Dugaan Korupsi Rp 28 M KPU Manggarai Barat? Ini Kata Kejari

Selasa, 8 September 2026 - 22:02

Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka di KPU Manggarai Barat?

Selasa, 8 September 2026 - 19:15

Ruang Komisioner KPU Mabar Digeledah Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pilkada 2024

Berita Terbaru

FOTO — Saat Lembaga Pengkajian & Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) mendatangi Kejari Mabar, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

LPPDM Tagih Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Mabar

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:26