LABUAN BAJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat buka suara merespons desakan publik yang menuntut penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Manggarai Barat 2024 senilai Rp28 miliar.
Pihak kejaksaan menyatakan belum bisa mengumumkan nama tersangka karena penyidik masih memproses dan menganalisis alat bukti usai perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 31 Agustus 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, M. Ahega Wikantra, menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan regulasi dan tidak bisa bertindak gegabah.
“Tentu tim penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat-alat bukti sebagaimana diatur di dalam KUHAP. Hal ini agar proses penyidikan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah,” kata Ahega kepada Bajoupdate, Jumat malam (11/9/2026).
Ahega menjelaskan, barang bukti berupa dokumen yang baru saja disita oleh penyidik pada pekan ini masih memerlukan telaah mendalam.
Analisis tersebut krusial untuk menemukan benang merah antara bukti yang diamankan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Merespons tuntutan transparansi dari Lembaga Pengkajian & Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) dan Aliansi Masyarakat Peduli Manggarai yang menggelar demonstrasi Jumat (11/9), Ahega memastikan institusinya tidak akan menutupi jalannya perkara.
“Kejari Mabar berkomitmen melaksanakan tupoksinya dalam penegakan hukum secara profesional dan transparan. Jika ada informasi lanjutan, pasti kami akan sampaikan ke publik,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam LPPDM dan Aliansi Masyarakat Peduli Manggarai menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejari Manggarai Barat pada Jumat (11/9/2026).
Melalui aksi tersebut, mereka mendesak agar kejaksaan segera mengumumkan tersangka lantaran proses hukum dinilai berjalan lamban.
Sorotan massa aksi mengarah pada sejumlah pejabat yang selama ini memegang kendali atas dana hibah. Mereka mendesak penyidik untuk membidik secara jeli peran Ketua KPU Daerah (KPUD) Manggarai Barat, Sekretaris KPUD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Kepala Badan Keuangan Daerah setempat selaku otoritas yang mencairkan dan mengawasi anggaran.
Bagi LPPDM, rentetan jabatan tersebut adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara absolut atas pengelolaan uang rakyat. Mereka menilai penetapan tersangka sudah tidak boleh lagi ditunda guna menjamin akuntabilitas dana publik.
Perkara rasuah ini bermula dari kucuran dana hibah APBD senilai Rp28 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Manggarai Barat 2024. Dari total anggaran tersebut, KPU Manggarai Barat diketahui telah mengembalikan sisa dana sebesar Rp6 miliar ke kas daerah pada 5 Mei 2025.
Sebagian besar dana disebut digunakan untuk honorarium penyelenggara ad hoc, distribusi logistik, hingga pembiayaan sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi. Selain dana APBD, KPU setempat juga menerima dana Rp12 miliar dari KPU Provinsi NTT, di mana hanya Rp5 miliar yang dilaporkan terpakai.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT-316/N.3.24/Fd.2/08/2026, tim Kejari telah menggeledah Kantor KPU Manggarai Barat di Labuan Bajo pada Selasa (8/9/2026) lalu. Setidaknya tujuh orang, yang terdiri dari komisioner dan staf sekretariat KPU, telah diperiksa.
Meski proses hukum terus berjalan, kejaksaan belum bisa mengumumkan angka pasti kerugian negara. Saat ini, penghitungan awal masih dilakukan oleh Inspektorat Daerah Manggarai Barat.
Di sisi lain, Ketua KPUD Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif. Ia menyebut KPU menghormati langkah hukum kejaksaan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajoupdate





