LABUAN BAJO — Pegiat antikorupsi Syamsudin Kadir menegaskan bahwa Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tidak bisa lepas tangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp28 miliar.
Menurut Syamsudin, yang juga aktif menulis terkait isu Pemilu dan merupakan penulis buku “Inspirator Muda Indonesia”, dalih bahwa urusan anggaran sepenuhnya berada di tangan Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) gugur jika ditemukan adanya bukti intervensi struktural.
Secara aturan norma, Syamsudin menjelaskan bahwa Komisioner adalah pengambil kebijakan. Sesuai Pasal 10 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU Kabupaten adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat hierarkis dan kolegial dalam membuat keputusan strategis, program, maupun kebijakan.
Di sisi lain, Sekretaris KPU berstatus sebagai eksekutor anggaran. Sesuai regulasi PKPU Nomor 14 Tahun 2023, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertindak sebagai KPA yang kewenangannya dilimpahkan dari Sekretaris Jenderal KPU RI.
“Mekanisme arus uangnya begini: Komisioner menyusun kebutuhan anggaran melalui Rapat Pleno. Lalu Sekretaris sebagai KPA mengeksekusinya dengan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM, dan Bendahara. Semua urusan tanda tangan kas masuk ke ranah Sekretariat,” ujar Syamsudin, dihubungi Kamis pagi (17/9/2026).
Secara de jure, jelas dia, KPU memang memiliki sistem pemisahan tugas (segregation of duties). Komisioner memegang kuasa atas program, sedangkan Sekretaris memegang kuasa atas anggaran.
Namun, Syamsudin menyoroti realita praktik politik birokrasi, di mana relasi kuasa de facto kerap terbalik. Sekretaris yang berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara struktural sering kali berada di posisi lemah di hadapan Komisioner yang merasa sebagai “atasan politik”.
“Di sinilah celah intervensinya. Komisioner menitip kegiatan, menunjuk rekanan, atau mengarahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif, sementara Sekretaris yang menandatangani. Ini yang disebut abuse of power in budget execution,” tegas Syamsudin.
Oleh karena itu, pertanggungjawaban dugaan korupsi ini tidak hanya berhenti di tingkat Sekretaris KPU Mabar, melainkan bisa menjerat para Komisioner, termasuk Ketua KPU.
Syamsudin merujuk pada Doktrin Penyertaan (Deelneming) dalam KUHP. Jika Ketua KPU dan jajarannya terbukti turut serta, menyuruh melakukan, atau membiarkan terjadinya penggelembungan dana dan SPJ fiktif, maka mereka berstatus sebagai pelaku atau medepleger.
“Ketua KPU Mabar tidak bisa cuci tangan dengan dalih Sekretaris adalah KPA. Semua punya tanggung jawab. Sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, frasa ‘setiap orang’ yang menyalahgunakan kewenangan itu mencakup Komisioner,” imbuhnya.
Indikasi Pembiaran dan Gagalnya Pengawasan
Turun tangannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat dalam mengusut kasus ini turut membuktikan adanya kegagalan fatal pada Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Mabar.
Kegagalan pertama ada pada tingkat lingkungan pengendalian pimpinan. Syamsudin menilai pimpinan KPU Mabar tidak mampu memberikan contoh atau tone at the top. Jika ketua bersikap permisif terhadap intervensi anggaran, maka sistem pengendalian otomatis runtuh.
Kegagalan kedua terjadi pada tahap kegiatan. Verifikator dan PPK dinilai tidak berfungsi. Ia mencontohkan realisasi RAB yang tidak sesuai Standar Biaya Masukan atau pengadaan tanpa e-procurement yang tetap lolos.
“Ketiga, kegagalan pemantauan oleh Inspektorat Utama KPU RI sebagai APIP. Jika kejanggalan RAB baru ketahuan setelah Kejaksaan turun, berarti audit berbasis risiko tidak jalan dan ini bisa masuk kategori pembiaran,” paparnya.
Syamsudin menyarankan penyidik kejaksaan untuk menelisik unsur pembiaran terstruktur. Indikatornya bisa dilihat dari ada tidaknya Pleno Komisioner yang menyetujui RAB tak wajar, absennya nota keberatan dari Sekretaris, hingga temuan berulang dari BPK yang diabaikan.
“Pertanggungjawaban anggaran tidak pernah tunggal. Sekretaris adalah pintu masuk pertanggungjawaban formal, sementara Komisioner adalah pintu masuk pertanggungjawaban material dan pidana jika ada persekongkolan,” kata Syamsudin.
Dalih Keterbatasan SDM KPU Mabar
Pernyataan menukik dari pegiat antikorupsi tersebut merespons sikap Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, yang sebelumnya terkesan melimpahkan kendali urusan keuangan kepada pihak Sekretariat.
Pada Selasa (15/9/2026), pria yang akrab disapa Ano Parman itu telah membenarkan bahwa Sekretaris KPU Mabar memegang kendali penuh atas keuangan, bahkan merangkap jabatan ganda sebagai KPA sekaligus PPK.
Sementara itu, posisi bendahara diisi oleh ASN yang diangkat langsung oleh Sekretaris selaku KPA.
“Pada dirinya (Sekretaris KPU) melekat KPA dan PPK untuk pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD,” tutur Ano.
Terkait rangkap jabatan strategis yang rawan memicu konflik kepentingan itu, Ano berdalih hal tersebut terpaksa dilakukan akibat minimnya sumber daya manusia (SDM).
Ano mengklaim internal KPU Manggarai Barat tidak memiliki staf yang memenuhi syarat administrasi maupun kualifikasi untuk menduduki posisi PPK terpisah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh alur kebijakan tersebut.
Terkait langkah penyidikan Kejari, Ano menyatakan lembaganya bersikap kooperatif. Ia membenarkan tim penyidik telah menyisir ruang kerja ketua, anggota KPU, sekretaris, hingga bendahara, serta membawa sejumlah dokumen vital.
“Tim penyidik menyampaikan bahwa dokumen-dokumen yang dibawa itu, menurut penilaian mereka, berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani,” jelas Ano, yang mengaku telah diperiksa penyidik sebanyak dua kali.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari kucuran dana hibah APBD Manggarai Barat untuk Pilkada 2024 senilai Rp28 miliar. Selain itu, KPU Mabar juga menerima suntikan dana Rp12 miliar dari KPU Provinsi NTT, yang baru dilaporkan terpakai sebesar Rp5 miliar.
Lambannya penetapan tersangka dalam kasus ini sempat memantik amarah publik. Pada Jumat (11/9/2026), massa dari LPPDM dan Aliansi Masyarakat Peduli Manggarai menggeruduk kantor Kejari Mabar.
Massa mendesak jaksa segera menetapkan tersangka dengan fokus pada peran Ketua KPU, Sekretaris KPU, serta Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD).
Merespons desakan publik, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, M. Ahega Wikantra, menegaskan pihaknya tidak akan bertindak gegabah.
Kejaksaan mengaku masih membutuhkan waktu untuk menganalisis tumpukan dokumen yang baru disita dalam penggeledahan pada 8 September 2026 lalu.
“Tentu tim penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan objektif,” pungkas Ahega.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajoupdate





