LABUAN BAJO — Kasus dugaan penganiayaan petugas portal parkir Pelabuhan Marina Labuan Bajo memasuki babak baru. Kepolisian Resor Manggarai Barat menaikkan statusnya ke penyidikan, setelah SL (44)–pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dilaporkan memukul korban saat cekcok di pintu parkir.
Penetapan tersangka terhadap SL, pria yang terekam kamera menganiaya korban, kini tinggal menunggu waktu. Keputusan itu diambil setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara pada Selasa, 15 September 2026.
Polisi mengklaim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana. “Penyidik telah mengantongi keterangan saksi-saksi dan surat hasil Visum et Repertum dari fasilitas kesehatan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (15/9).
Lufthi menegaskan, peningkatan status perkara menjadi landasan bagi kepolisian untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana.
“Dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka,” katanya.
Insiden kekerasan ini terjadi pada Jumat dini hari, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 03.15 Wita di area pintu masuk Pelabuhan Marina.
Korban adalah EA (26), pemuda asal Desa Manong, Kecamatan Welak yang bertugas menjaga portal parkiran pelabuhan.
Meski polisi telah menaikkan status kasus ini, terdapat perbedaan versi antara kronologi yang dibeberkan penyidik dan pengakuan korban.
Menurut versi polisi, insiden bermula saat SL menghentikan satu unit mobil tangki Pertamina yang melaju cepat keluar dari kawasan pelabuhan.
SL disebut meminta pengemudi menunjukkan dokumen izin bungker, yang kemudian berujung pada cekcok sengit. Di tengah perdebatan itu, seseorang mengambil alih kemudi mobil tangki lalu melaju menuju pintu keluar pelabuhan.
Saat kendaraan mendekat, EA membukakan palang pintu. Kepada SL, ia sempat beralasan bahwa palang portal tersebut dalam keadaan rusak. Penjelasan itu, menurut polisi, memicu emosi SL.
“Terduga pelaku yang emosi langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak empat kali ke arah bagian wajah korban,” terang Lufthi.
Namun, kronologi tersebut berbanding terbalik dengan kesaksian EA. Sebelumnya, EA mengaku diserang secara sepihak tak lama setelah truk Pertamina melintas keluar pelabuhan.
“Setelah mobil keluar, tiba-tiba dia datang dan mengatakan, ‘Kenapa izin keluar mobil Pertamina itu?’ Tidak lama kemudian dia langsung memukul saya,” ungkap EA.
Ia merasa terkejut dan menyebut tindakan kekerasan di lingkungan pelabuhan itu sangat tidak beralasan.
Perbedaan versi terkait pemicu ini tak menutupi fakta bahwa aksi kekerasan fisik tersebut benar-benar terjadi.
Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial, pria berseragam pegawai otoritas pelabuhan itu tampak melayangkan pukulan berkali-kali.
EA terlihat tidak memberikan perlawanan berarti. Ia hanya mencoba melindungi area kepala dan wajahnya dari pukulan bertubi-tubi itu.
Akibat penganiayaan tersebut, EA mengalami luka memar serta pembengkakan di wajah.
Tidak terima dengan perlakuan arogan itu, EA didampingi puluhan anggota keluarganya langsung melapor ke kepolisian pada hari kejadian.
Polisi menyebut telah memeriksa tiga orang saksi pada tahap awal, yakni pelapor, terlapor, dan satu saksi lainnya.
Kini, penyidik tengah menyusun administrasi penyidikan, termasuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Polisi juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Terduga pelaku bersiap dijerat menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajoupdate






