Dana Hibah Rp28 Miliar Disunat, Siapa yang Bertanggungjawab?

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syamsudin Kadir

Syamsudin Kadir

Oleh: Syamsudin Kadir
Penulis Buku “Inspirator Muda Indonesia”

 

KASUS yang sedang mencuat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat bukan sekadar berita lokal dari ujung NTT. Ini adalah sirene keras matinya etika pengelolaan uang negara. Dana hibah Rp28 miliar untuk Pilkada 2024 kini berubah dari pelumas menjadi racun. Kantor KPU digeledah, dokumen diangkut Kejaksaan seperti barang bukti maling ayam. Di Labuan Bajo yang mendunia karena keindahannya, kita justru menonton kebusukan. Demokrasi dibiayai, tapi integritas penyelenggaranya seperti dijual murah.

Ketua KPU Mabar, Ferdiano Sutarto Parman, mencoba jujur dalam wawancara. Kepada Labuan Bajo Terkini, Selasa 15 September 2026, ia berkata: “Sekretaris KPU saat ini dijabat Yerlingsur Nenoliu. Pada dirinya melekat kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam pengelolaan hibah pilkada 2024 yang bersumber dari APBD kabupaten Manggarai Barat, beliau juga merangkap sebagai PPK,” ujar Ferdiano. Pengakuan ini terlihat administratif, tapi sesungguhnya adalah pengakuan dosa struktural. Bagaimana mungkin satu orang menjadi KPA sekaligus PPK? Itu bukan efisiensi, itu bunuh diri tata kelola.

Dalam wawancara lain di NTT News, 15 September 2026, ia kembali menegaskan. “Benar, Kejaksaan sudah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat beberapa hari yang lalu. Kami di KPU Manggarai Barat memfasilitasi kegiatan tersebut dengan baik,” ujar Ferdiano. Fasilitasi penggeledahan bukanlah prestasi, itu kewajiban hukum. Yang seharusnya dijelaskan adalah mengapa penggeledahan itu perlu terjadi. Mengapa Sistem Pengendalian Internal (SPI) tidak mampu mencegah sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) turun? Jawaban kooperatif tidak bisa menutupi bau busuk kegagalan sistemik.

Mari buka aturannya, agar tidak ada yang berlindung di balik pidato manis. Pasal 10 UU No.7/2017, Komisioner hanyalah pengambil kebijakan kolektif kolegial. Pasal 67, Sekretaris adalah eksekutor ASN yang menjadi KPA. PKPU No.14/2020 menegaskan, PA adalah Sekjen KPU RI di Jakarta. KPA adalah Sekretaris di Labuan Bajo yang dilimpahi DIPA. Maka secara de jure, Komisioner dilarang menyentuh uang, menandatangani kuitansi, atau memerintah bendahara.

Baca Juga:  Kurang Lebih 4 Jam Digeledah, Jaksa Sita Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah dari KPU Manggarai Barat

Tapi de jure hanyalah tulisan indah di atas kertas yang mudah disobek. De facto, Sekretaris yang ASN adalah bawahan politik yang lemah. Ia tidak bisa menolak ketika Komisioner menitip kegiatan dan menunjuk rekanan. Ia tidak bisa berkata tidak ketika RAB digelembungkan atas nama pleno. Di sinilah terjadi “perselingkuhan” kuasa, Komisioner punya inisiatif kebijakan, Sekretaris punya tanda tangan. Inilah yang disebut sebagai “state capture” di tingkat kabupaten.

Kepada Floresa.co, 11 Agustus 2026, Ketua KPU Mabar berkata manis. “Kami sangat menyambut baik langkah hukum yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengelolaan dana hibah sudah sesuai atau tidak,” kata Ano Parman. Dan ia menambahkan, “Karena itulah KPU Manggarai Barat secara kelembagaan siap mengikuti proses ini”. Kalimat itu terdengar bijak, tapi sesungguhnya adalah tameng. Siap mengikuti proses hukum bukan berarti siap bertanggung jawab secara moral. Publik butuh pertanggungjawaban, bukan sekadar kesiapan difoto jurnalis bersama penyidik.

Ingat, hukum tidak mengenal alasan “saya tidak pegang anggaran”. UU No.1/2004 Pasal 18 dan 21 memang menyebut KPA bertanggung jawab formal dan material. Tapi Pasal 55 KUHP lama, kini Pasal 20 KUHP Baru UU No.1/2023, menghantam lebih dalam. Yang menyuruh melakukan, yang turut serta, yang menggerakkan dengan menyalahgunakan kekuasaan. Adalah pelaku, bukan saksi, bukan penonton. Jika ada pleno yang menyetujui RAB fiktif, maka pleno itu adalah konspirasi.

Jangan lupakan UU Tipikor, Pasal 3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001. Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Frasa setiap orang itu termasuk Komisioner, termasuk Ketua. PKPU No.1/2021 tentang Kode Etik juga tegas, menjaga integritas keuangan adalah kewajiban. Jika etik dilanggar, maka pidana mengintip di pintu belakang. Maka pertanggungjawaban itu ganda, administratif ada di Sekretaris, politis dan kebijakan ada di Komisioner.

Kini kita masuk ke jantung persoalan, mengapa Rp28 miliar bisa lolos? Kejaksaan menemukan indikasi setelah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya ada peristiwa pidana, bukan sekadar salah administrasi. Lalu dimana Inspektorat Utama KPU RI sebagai APIP? Dimana peran PP No.60/2008 tentang SPIP dan PKPU No.10/2020 tentang Manajemen Risiko? Mereka tidur, atau sengaja ditidurkan?

Baca Juga:  Ruang Komisioner KPU Mabar Digeledah Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pilkada 2024

Tiga kegagalan fatal ini harus dicatat dengan tinta merah. Pertama, kegagalan lingkungan pengendalian, “tone at the top” yang busuk. Jika Ketua permisif, maka seluruh sistem akan permisif dan koruptif. Ini pelanggaran Pasal 4 PP 60/2008 tentang integritas pimpinan. Kedua, kegagalan kegiatan pengendalian, PPK yang seharusnya menolak tapi justru mengiyakan. PPK yang merangkap KPA adalah cacat bawaan yang mematikan logika pengawasan.

Bayangkan, honor badan ad hoc tidak sesuai SBM PMK tetap dibayar. Pengadaan logistik tanpa “e-procurement” tetap diloloskan verifikator. Itu bukan kelalaian, itu kesengajaan yang dibungkus prosedur. Ketiga, dan ini paling berbahaya, kegagalan pemantauan APIP. BPK dan Inspektorat seharusnya menemukan kejanggalan sebelum Kejaksaan datang. Jika baru ketahuan setelah digeledah, maka audit itu hanya ritual tahunan tanpa nyawa.

Kejaksaan sendiri masih hati-hati, Kasi Intel Ngurah Agung Asteka berkata di Floresa.co, 10 Agustus 2026. “Inti pemeriksaannya terkait penggunaan dana hibah,” ujarnya. “Kalau sudah tahapan selanjutnya baru kami sampaikan siapa yang melaporkan, siapa-siapa yang sudah diperiksa,” lanjutnya. Dan ia menegaskan, “Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan sampai kita men-judge pelaku,”. Kita hormati asas itu, tapi praduga tak bersalah bukan berarti pembiaran tanpa batas. Masyarakat Mabar berhak tahu ke mana uangnya menguap.

Fakta bahwa Rp6 miliar dari Rp28 miliar itu dikembalikan ke kas daerah pada 5 Mei 2025. Dan dari Rp12 miliar dana KPU Provinsi, hanya Rp5 miliar terpakai, sisanya misterius. Adalah sinyal bahwa pengelolaan itu memang tidak beres sejak awal. Pengembalian uang bukan menghapus pidana, itu hanya mengurangi kerugian. Dalam Tipikor, pengembalian tidak menghapus unsur melawan hukum. Ini bukan soal sisa, ini soal niat dan cara menggunakan.

Baca Juga:  LPPDM Tagih Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Mabar

Apakah ada pembiaran terstruktur? Kita menduga ada. Indikatornya jelas, pertama, apakah ada Risalah Pleno yang menyetujui RAB mark-up? Jika ada, maka itu kejahatan kolektif, bukan oknum. Kedua, apakah Sekretaris pernah membuat Nota Dinas keberatan yang ditolak Komisioner? Jika tidak pernah ada nota keberatan, maka ada kolaborasi bisu. Ketiga, apakah LHP BPK dan Inspektorat dua tahun terakhir ada temuan berulang yang tidak ditindaklanjuti?

Jika ketiga indikator itu terpenuhi, maka Pasal 23 PP 60/2008 tentang pembiaran terpenuhi. Maka kasus ini bukan lagi korupsi biasa, tapi korupsi yang dirancang oleh sistem. Sistem yang sengaja dilumpuhkan agar uang bisa mengalir ke kantong-kantong yang haus. Di Labuan Bajo, pariwisata mendunia, tapi tata kelola pemilu masih primitif. Ini ironi yang melukai, kapal pinisi indah di laut, tapi perahu demokrasi bocor di darat. Dan kebocoran itu sengaja dibiarkan agar muatannya bisa dijarah.

Maka tuntutan kita tegas dan tanpa basa-basi. Seret semua yang bertanggungjawab ke meja hukum. Baik tanggungjawab secara administrasi maupun tanggungjawab kuasa atau jabatan. Bongkar Risalah Pleno, bongkar SK PPK, bongkar DIPA dan LHP BPK. Kejaksaan harus berani membongkar hingga ke aktor intelektual, bukan hanya eksekutor. Karena keadilan tidak boleh berhenti di meja pemegang uang. Ia harus naik ke meja siapa yang mengetuk palu pleno.

Karena di Manggarai Barat, yang hilang bukan hanya Rp28 miliar. Hal yang hilang adalah kepercayaan rakyat bahwa pemilu bisa jujur jika penjaganya sendiri rakus. Jika KPU sebagai wasit saja bisa mengatur skor anggaran, lalu siapa yang menjaga penjaga? Inilah saatnya Kejaksaan mengembalikan marwah itu, bukan dengan kata-kata. Tapi dengan menyeret semua yang terlibat, tanpa pandang jabatan. Sebab demokrasi yang bersih tidak lahir dari dana hibah yang disunat, tapi dari integritas yang dirawat. (*)

Catatan Redaksi: Segala pandangan, opini, dan keseluruhan isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Berita Terkait

Skandal Korupsi di ATR/BPN dan Luka Lama Republik
Membayangkan Pemilu 2029 Dari Titik Kunci
Tuntutan Pembubaran GRIB Jaya dan Prinsip Negara Hukum
Wasit Dipukul, Sepak Bola Mabar Bisa Amburadul!
Uang Lebih Penting daripada Cinta: Tinjauan Ilmiah, Sosial, dan Budaya
Di Lereng Colol yang Berembun: Kepahitan Kopi dan Hukum Alam Semesta
Mengenal Diri: Awal Segala Kemajuan, Menurut Pandangan Diri dan Ilmu Pengetahuan
Anomali Pariwisata Labuan Bajo: Wisatawan Mengalir, Fasilitas Masih Minimalis

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:39

Dana Hibah Rp28 Miliar Disunat, Siapa yang Bertanggungjawab?

Rabu, 16 September 2026 - 15:12

Skandal Korupsi di ATR/BPN dan Luka Lama Republik

Minggu, 13 September 2026 - 19:44

Membayangkan Pemilu 2029 Dari Titik Kunci

Jumat, 11 September 2026 - 15:16

Tuntutan Pembubaran GRIB Jaya dan Prinsip Negara Hukum

Sabtu, 5 September 2026 - 22:18

Wasit Dipukul, Sepak Bola Mabar Bisa Amburadul!

Berita Terbaru

Syamsudin Kadir

Opini

Skandal Korupsi di ATR/BPN dan Luka Lama Republik

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:12