LABUAN BAJO — Berawal dari adanya laporan yang ditindaklanjuti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat kini resmi mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai kurang lebih Rp28 miliar. Dana tersebut dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, M. Ahega Wikantra membeberkan, pengusutan dugaan korupsi dana hibah tersebut murni bermula dari sebuah laporan.
“Tentu kalau petunjuk awal berawal dari adanya laporan. Dari laporan itu kemudian kami tindak lanjuti,” kata pria yang akrab disapa Hega tersebut di Kantor Kejari Manggarai Barat, Selasa (8/9/2026) malam.
Hega menjelaskan, dari laporan awal tersebut, pihak kejaksaan bergerak memanggil sejumlah pihak untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Fakta-fakta yang dikumpulkan dari pemeriksaan awal tersebut pada akhirnya menguatkan keyakinan penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, dugaan itu kami yakini merupakan suatu peristiwa pidana,” tegas Hega.
Berbekal keyakinan dan bukti awal yang kuat, Kejari Manggarai Barat resmi menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor Print 316/N.3.24/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Sebagai langkah progresif di tahap penyidikan, tim penyidik langsung menggeledah kantor KPU Manggarai Barat pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
“Ruangan-ruangan yang digeledah itu meliputi ruang komisioner, sekretaris, bendahara, ruang administrasi, serta ruang arsip,” papar Hega.
Dalam penggeledahan yang telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen krusial.
Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan dana hibah itu kini tengah dipelajari dan dianalisis secara mendalam oleh tim jaksa.
Analisis barang bukti ini krusial untuk menemukan alat bukti baru demi menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka.
Lebih jauh, Hega membeberkan bahwa pada tahap penyelidikan sebelumnya, kejaksaan setidaknya telah memeriksa sekitar 76 orang saksi.
Para saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari komisioner, staf KPU, hingga para pemangku kepentingan terkait.
Mengingat kasus telah naik ke penyidikan, para saksi ini kemungkinan besar akan kembali dipanggil.
Sementara itu, terkait penghitungan kerugian keuangan negara secara pasti, pihak Kejari menyatakan hal tersebut akan disusulkan dengan melibatkan instansi auditor yang berwenang seiring berjalannya penyidikan.
“Di tahap penyidikan ini tujuannya jelas, mencari. Kita mencari dari bukti-bukti untuk menentukan tersangkanya,” pungkas Hega.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajoupdate




