LABUAN BAJO — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Selasa (8/9/2026) siang.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas naiknya status dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp28 miliar ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, M. Ahega Wikantra, mengatakan penggeledahan di kantor KPU tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA.
“Ruangan-ruangan yang digeledah itu meliputi ruang komisioner, kemudian sekretaris, bendahara, ruang administrasi, serta ruang arsip,” kata Ahega di Kantor Kejari Manggarai Barat, Selasa (8/9/2026) malam.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pelaksanaan dan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Ahega menjelaskan, peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor: Print-316/N.3.24/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Pria yang akrab disapa Hega ini juga menegaskan, upaya paksa penggeledahan telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Kegiatan penggeledahan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 112 sampai dengan 114 KUHAP,” tegas Ahega.
Seluruh dokumen dan barang bukti pendukung yang diamankan akan segera dianalisis oleh jaksa.
Analisis bukti ini krusial untuk menemukan titik terang mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Tentu perlu dipelajari serta dianalisa lebih lanjut guna menentukan dugaannya mengarah ke siapa, atau menentukan tersangkanya siapa,” ujarnya.
Sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, Kejari Manggarai Barat tercatat telah memeriksa sekitar puluhan orang dalam tahap penyelidikan.
Ahega menyebut, para pemangku kepentingan yang pernah diperiksa—termasuk komisioner dan jajaran sekretariat KPU—kemungkinan besar akan dipanggil kembali.
“Mungkin orang-orang yang diperiksa di tahap penyelidikan akan diperiksa kembali karena ini kan beda tahapan, beda proses,” ungkapnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkab Manggarai Barat kepada KPU ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
Terkait perhitungan pasti kerugian keuangan negara dari total pagu dana hibah Rp28 miliar, kejaksaan masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang.
Meski enggan membocorkan jumlah calon tersangka, Ahega memastikan bahwa bukti awal adanya peristiwa tindak pidana korupsi sudah dikantongi oleh penyidik.
“Di tahap penyidikan tujuannya itu jelas. Kita mencari dari bukti-bukti pendukung untuk menentukan seorang tersangka atau beberapa orang tersangka,” pungkasnya.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajoupdate






