Dituduh Condong ke Warga Rareng, Kapolres Mabar: Kami Tak Ingin Hukum Terintervensi Opini

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mabar, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Christian Kadang.

Kapolres Mabar, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Christian Kadang.

LABUAN BAJO — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (Mabar) membantah keras tudingan tebang pilih dalam menangani konflik sengketa lahan antara Masyarakat Adat Mbehal dan Rareng di Desa Tanjung Boleng.

Bantahan ini menyusul publikasi sebuah portal berita yang dinilai menyudutkan independensi polisi di tengah memanasnya perkara hukum wilayah tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mabar, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Christian Kadang, melalui keterangan resmi dalam siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Christian menyoroti artikel dari media online suaranusantara.co yang menarasikan seolah-olah dirinya sibuk menghindari warga Mbehal yang menagih keadilan, sementara warga Rareng disambut dengan hangat.

Ia menegaskan, pemberitaan tersebut adalah disinformasi yang berpotensi menggiring opini publik.

Baca Juga:  Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

Faktanya, kata Christian, dalam agenda penyejukan suasana atau cooling system pasca-bentrokan pada Jumat, 31 Juli lalu, kepolisian justru lebih dulu mendatangi dan merangkul tokoh Masyarakat Adat Mbehal.

“Kepolisian berada di posisi netral dan berdiri di atas semua golongan,” tegas Christian dalam siaran pers tersebut.

Terkait insiden pada Kamis, 6 Agustus, di mana ia tidak menemui perwakilan warga secara langsung, Christian beralasan langkah itu diambil secara sadar. Hal ini semata-mata demi menjaga objektivitas penanganan perkara.

“Keputusan untuk menyerahkan penanganan penegakan hukum sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim adalah bentuk menjaga objektivitas dan independensi hukum,” ujar mantan Komandan Batalyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri tersebut.

Baca Juga:  Polemik Utang Piutang EH vs IB: Pengacara EH Sebut Kliennya Tak Miliki Mens Rea

Christian menegaskan bahwa kepolisian tidak ingin proses hukum yang sedang berjalan terintervensi oleh giringan opini liar maupun spekulasi di luar koridor penegakan hukum.

Selain meluruskan opini media, Polres Manggarai Barat juga mengurai progres pengusutan bentrokan fisik di Lengkong Warang yang pecah pada 29 Juli 2026.

Saat ini, penyidik tengah memproses dua Laporan Polisi (LP) resmi yang dilayangkan oleh perwakilan Masyarakat Adat Mbehal di hari terjadinya bentrokan.

Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa belasan orang. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor roda dua dan empat di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Update Kasus KM Putri Sakinah: PN Labuan Bajo Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Pekan Ini

“Penyidik Satreskrim bekerja secara maraton, profesional, dan transparan. Semua laporan yang masuk diproses sesuai prosedur tanpa ada diskriminasi,” kata pria kelahiran Toraja tersebut.

Hingga saat ini, sebanyak 11 saksi kunci telah diinterogasi. Polisi terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan mempertajam alat bukti untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh.

Di akhir keterangannya, Christian memastikan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di kawasan Lengkong Warang kini kondusif dan terkendali.

Ia meminta masyarakat tidak terpancing hoaks serta memercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Kami meminta masyarakat untuk menghindari penyebaran informasi spekulatif yang berpotensi memicu kerawanan baru,” tuturnya memungkasi.

Penulis : Tim Bajo Update

Editor : Ofantri Nero

Berita Terkait

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan
Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M
Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang
Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka
Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT
Polisi Bidik Tersangka Perusakan Kendaraan di Lengkong Warang Lewat Pasal Berlapis
Polisi Naikkan Status Kasus Pegawai KSOP Labuan Bajo Pukul Petugas Parkir
Kejari Mabar Buka Suara Usai Didesak ‘Buka Terang’ Korupsi KPU Rp28 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:49

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25

Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:40

Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:55

Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:53

Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT

Berita Terbaru